Polri Amankan 36 Orang dalam Operasi di Sembilan Wilayah Sumatera Utara

Polri Amankan 36 Orang dalam Operasi di Sembilan Wilayah Sumatera Utara
banner 468x60

Kabupaten Deli Serdang | Polri menggelar operasi pemberantasan narkoba di Sumatera Utara pada Minggu, 11 Oktober 2026. Operasi ini menyasar sembilan wilayah yang diduga menjadi titik rawan peredaran narkotika. Dalam pelaksanaan kegiatan tersebut, aparat mengamankan 36 orang.

Sembilan wilayah yang menjadi sasaran operasi meliputi Kabupaten Deli Serdang, Kabupaten Asahan, Kabupaten Mandailing Natal atau Madina, Kabupaten Karo, Kabupaten Toba, Kabupaten Samosir, Kabupaten Nias Selatan, Kabupaten Pakpak Bharat, serta Kota Sibolga. Penyebutan wilayah-wilayah itu menunjukkan cakupan operasi yang dilakukan secara serentak di sejumlah daerah Sumatera Utara.

Bacaan Lainnya
banner 300x250

Operasi tersebut merupakan bagian dari upaya Polri untuk memberantas peredaran narkotika dan memetakan titik-titik yang dinilai rawan. Dengan mencakup wilayah kabupaten dan kota, kegiatan ini menempatkan penanganan narkoba sebagai agenda penegakan hukum yang dilakukan secara luas di tingkat daerah.

Jumlah 36 orang yang diamankan menjadi informasi utama dalam operasi itu. Namun, keterangan mengenai kegiatan tersebut tidak memuat identitas, usia, maupun peran masing-masing orang yang diamankan. Karena itu, informasi yang tersedia berfokus pada pelaksanaan operasi, wilayah sasaran, dan jumlah orang yang berhasil diamankan oleh Polri.

Operasi di sembilan daerah tersebut menegaskan perhatian aparat terhadap potensi peredaran narkotika di Sumatera Utara. Deli Serdang, Asahan, Madina, Karo, Toba, Samosir, Nias Selatan, Pakpak Bharat, dan Sibolga menjadi bagian dari rangkaian kegiatan pemberantasan yang berlangsung pada tanggal tersebut. Rincian lebih lanjut mengenai hasil operasi tetap merujuk pada keterangan resmi yang disampaikan sumber.

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Polisi Kristian Parluhutan Siagian menjelaskan pembagian status terhadap 36 orang yang diamankan dalam operasi di sembilan wilayah Sumatera Utara. Penjelasan tersebut disampaikan pada Senin, 12 Oktober 2026, sebagai keterangan mengenai hasil pemeriksaan dan penanganan terhadap orang-orang yang dibawa dalam operasi tersebut.

Dari jumlah keseluruhan, sebanyak 28 orang dinyatakan sebagai pengguna. Terhadap kelompok ini, Polri menyampaikan bahwa mereka akan menjalani rehabilitasi. Status tersebut membedakan para pengguna dari pihak lain yang diduga memiliki peran sebagai pengedar. Rehabilitasi menjadi penanganan yang disebutkan bagi 28 orang tersebut sesuai dengan keterangan pejabat yang menangani perkara.

Sementara itu, delapan orang lainnya disebut sebagai pengedar. Berbeda dengan kelompok pengguna, delapan orang tersebut akan diproses secara hukum. Keterangan ini menunjukkan adanya pembagian penanganan berdasarkan status masing-masing orang yang diamankan dalam operasi. Namun, penjelasan yang disampaikan hanya menerangkan bahwa mereka akan diproses secara hukum, tanpa merinci tahapan lanjutan dalam proses tersebut.

Pembagian itu juga memperjelas bahwa tidak semua orang yang diamankan memiliki status yang sama. Sebanyak 28 orang ditempatkan dalam kategori pengguna dan diarahkan untuk menjalani rehabilitasi, sedangkan delapan orang dikategorikan sebagai pengedar serta akan menghadapi proses hukum. Dengan demikian, jumlah 36 orang terdiri atas dua kelompok status, yakni pengguna dan pengedar, berdasarkan penjelasan Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri.

Keterangan Brigadir Jenderal Polisi Kristian Parluhutan Siagian menjadi dasar informasi mengenai status 36 orang tersebut. Pernyataan pada Senin, 12 Oktober 2026, sekaligus menegaskan perbedaan penanganan pengguna yang akan menjalani rehabilitasi dan pengedar yang akan diproses secara hukum. Tidak terdapat keterangan tambahan mengenai tahapan hukum yang akan dijalani oleh delapan orang yang disebut sebagai pengedar.

Dalam operasi yang berlangsung di sembilan wilayah Sumatera Utara, petugas mengamankan sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan dugaan penyalahgunaan narkotika. Barang bukti utama yang disita berupa sabu-sabu dengan total berat 102,49 gram. Selain itu, petugas menemukan 52 set bong dan 100 batang kaca pireks yang diduga digunakan dalam aktivitas konsumsi atau pengolahan narkotika. Sebanyak 25 buah mancis turut diamankan karena berada dalam rangkaian barang yang ditemukan di lokasi operasi.

Petugas juga menyita 19 unit telepon genggam. Perangkat tersebut menjadi bagian dari barang bukti yang diamankan bersama uang tunai senilai Rp2,4 juta. Dalam pemeriksaan terhadap lokasi dan kendaraan, aparat turut membawa satu unit mobil serta empat sepeda motor. Keberadaan kendaraan itu dicatat sebagai barang bukti dalam operasi, sementara proses penyelidikan tetap diperlukan untuk memastikan keterkaitannya dengan perkara yang sedang ditangani.

Selain barang-barang tersebut, petugas mengamankan empat senjata tajam. Seluruh barang itu dibedakan dari temuan yang menunjukkan adanya aktivitas perjudian di lokasi. Dalam kategori temuan terkait judi, aparat menemukan lima mesin judi dingdong dan dua kantong koin dingdong. Mesin serta koin tersebut tidak termasuk dalam daftar barang bukti narkotika, melainkan dicatat sebagai temuan yang mengindikasikan kegiatan permainan judi. Pemisahan ini penting agar jenis dan fungsi setiap benda yang ditemukan dapat dijelaskan secara jelas dalam proses pendataan maupun penyidikan. Dengan demikian, hasil operasi mencakup barang bukti dugaan perkara narkotika dan temuan pendukung aktivitas perjudian, tanpa mencampurkan kedua kategori tersebut.

Penggerebekan di sejumlah lokasi di Sumatera Utara merupakan bagian dari operasi pemberantasan narkoba yang digelar di berbagai wilayah Indonesia sejak 9 Oktober 2026. Operasi tersebut tidak hanya menyasar titik-titik yang diduga menjadi tempat penyalahgunaan dan peredaran narkotika di Sumatera Utara, tetapi juga kawasan lain yang selama ini mendapat perhatian aparat. Dalam sumber disebutkan bahwa Kampung Ambon dan Kampung Boncos di Jakarta turut menjadi sasaran operasi. Penyebutan sejumlah wilayah itu menunjukkan bahwa penindakan dilakukan untuk mengungkap jaringan secara lebih luas, bukan semata-mata menangani kasus pada satu lokasi.

Setelah penindakan awal, penyidik berencana menelusuri pemasok narkotika yang diduga menyuplai barang ke kawasan-kawasan tersebut. Pendalaman akan mencakup asal narkotika, jalur distribusi, pihak yang mengendalikan peredaran, serta hubungan orang-orang yang diamankan dan jaringan di wilayah lain. Penyidik juga akan mendalami apakah jaringan yang ditemukan memiliki keterkaitan satu sama lain atau justru berdiri sendiri. Langkah ini diperlukan untuk mengidentifikasi struktur jaringan dan mengarahkan penyelidikan kepada bandar besar yang berada di balik distribusi narkotika.

Proses tersebut membutuhkan pengumpulan keterangan, pemeriksaan barang bukti, serta pencocokan informasi dari berbagai lokasi operasi. Karena jaringan narkotika dapat melibatkan banyak peran dan wilayah, aparat perlu menelusuri setiap petunjuk secara cermat agar pengungkapan tidak berhenti pada pelaku lapangan. Kristian mengajak masyarakat dan seluruh pemangku kepentingan bekerja sama dengan Polri dengan melaporkan dugaan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika. Informasi dari warga dapat membantu aparat mengenali aktivitas mencurigakan, memetakan jalur distribusi, dan mempercepat penanganan laporan sesuai ketentuan hukum.

Baca juga: Misteri Dentuman Terdengar di Wilayah Selatan | Polres Gresik Amankan Pria Eksibisionis di Cerme, Sering Beraksi Sasar Pemotor Wanita | Penculikan Rian Risky: Polisi Amankan Terduga Pelaku dan Senjata Api

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60