Patrolihukum.net // LANGSA, ACEH — Pelaksanaan pembangunan 66 unit rumah layak huni di Kota Langsa, Aceh, dengan nilai kontrak mencapai Rp6,85 miliar menjadi sorotan. Proyek yang bersumber dari Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA) Tahun Anggaran 2026 tersebut dipertanyakan dari sisi kualitas sejumlah material bangunan serta pelaksanaan pengawasan di lapangan.
Berdasarkan penelusuran wartawan di sekitar Gampong Karang Anyar, Kecamatan Langsa Baro, Kota Langsa, ditemukan sejumlah bagian material yang dinilai perlu mendapat perhatian. Di antaranya, kayu yang digunakan untuk kusen pintu dan jendela yang tampak mengalami retakan halus, serta jenis kayu yang digunakan pada bagian bangunan tersebut.
Temuan visual itu memunculkan pertanyaan mengenai kesesuaian material dengan spesifikasi teknis yang telah ditetapkan dalam kontrak pekerjaan. Namun, untuk memastikan mutu dan kelayakan material, diperlukan pemeriksaan teknis lebih lanjut oleh pihak yang berwenang.
Nilai Kontrak Capai Rp6,85 Miliar
Berdasarkan papan informasi kegiatan yang terpasang di lokasi, proyek tersebut merupakan pekerjaan Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kota Langsa.
Pada papan proyek tercantum informasi sebagai berikut:
- Nama kegiatan: Pembangunan Rumah Layak Huni
- Volume pekerjaan: 66 unit
- Lokasi: Kota Langsa
- Nomor kontrak: EP-01KYVR7Z1V5QX1WDQ9CNV1XE5J (SP Catalog Elektronik)
- Tanggal kontrak: 3 Agustus 2026
- Nilai kontrak: Rp6.854.855.748
- Sumber dana: DOKA
- Tahun anggaran: 2026
- Tanggal penyelesaian: 31 Desember 2026
Besarnya anggaran yang dialokasikan membuat pelaksanaan proyek tersebut perlu mendapat perhatian, terutama terkait kesesuaian spesifikasi material, kualitas hasil pekerjaan, serta pengawasan selama proses pembangunan berlangsung.
Program rumah layak huni sendiri merupakan salah satu bentuk bantuan yang diharapkan dapat memberikan tempat tinggal yang aman dan memadai bagi masyarakat penerima manfaat.
Penerima Bantuan Berikan Keterangan
Saat ditemui wartawan pada Minggu (11/10/2026) sekitar pukul 15.04 WIB, seorang penerima bantuan berinisial W memberikan keterangan mengenai material yang digunakan dalam pembangunan rumah tersebut.
W menyebutkan bahwa besi yang digunakan berukuran 10 SNI. Sementara itu, terkait kusen pintu dan jendela, W menyampaikan bahwa bantuan tersebut merupakan program pemerintah yang berasal dari aspirasi anggota dewan.
“Kalau ukuran besinya, Pak, ini ada ukurannya, berukuran 10 SNI. Kalau kusen pintu dan jendela, Bapak kan sudah tahu sendiri, yang namanya bantuan pemerintah mana ada kayu jenis mahal. Diduga paling kayu sembarang punya, dan ini juga bantuan aspirasi dari anggota dewan, Pak,” ujar W.
Keterangan tersebut merupakan pernyataan dari penerima bantuan. Adapun jenis kayu, ukuran besi, serta kesesuaiannya dengan spesifikasi teknis pekerjaan masih perlu dikonfirmasi dan diverifikasi melalui dokumen kontrak maupun pemeriksaan lapangan oleh tenaga teknis yang berkompeten.
Kabid Perkim PUPR Langsa Dimintai Konfirmasi
Untuk memperoleh penjelasan dari pihak terkait, wartawan berupaya menghubungi Kepala Bidang Perumahan dan Permukiman (Kabid Perkim) PUPR Kota Langsa, Hendra Manullang, melalui aplikasi WhatsApp pada Minggu (11/10/2026) sekitar pukul 16.27 WIB.
Dalam pesan tersebut, wartawan menyampaikan pertanyaan mengenai material besi yang disebut berukuran 10 SNI, kondisi kusen pintu dan jendela yang terlihat retak, serta jenis kayu yang digunakan dalam pembangunan rumah layak huni di Gampong Karang Anyar.
Wartawan juga meminta penjelasan mengenai pelaksanaan pengawasan proyek, termasuk tanggung jawab pejabat terkait dalam memastikan pekerjaan berjalan sesuai spesifikasi dan ketentuan kontrak.
Beberapa menit kemudian, Hendra membalas pesan tersebut dengan menanyakan lokasi pekerjaan.
“Waalaikumsalam, lokasinya di mana? Kami mau lihat,” demikian balasan Hendra melalui WhatsApp sekitar pukul 16.35 WIB.
Wartawan kemudian menjelaskan bahwa lokasi yang dimaksud berada di Gampong Karang Anyar. Wartawan kembali menanyakan pelaksanaan pengawasan terhadap proyek tersebut, mengingat nilai kontraknya mencapai miliaran rupiah.
Namun, hingga rangkaian konfirmasi melalui WhatsApp yang terpantau wartawan sekitar pukul 16.40 WIB, belum diperoleh penjelasan lebih lanjut mengenai spesifikasi material maupun mekanisme pengawasan yang diterapkan pada proyek tersebut.
Pengawasan dan Kualitas Pekerjaan Perlu Dipastikan
Belum adanya penjelasan terperinci mengenai material yang dipersoalkan membuat klarifikasi dari Dinas PUPR Kota Langsa diperlukan. Terlebih, proyek tersebut mencakup 66 unit rumah dengan nilai kontrak lebih dari Rp6,8 miliar.
Pemeriksaan teknis diperlukan untuk memastikan apakah kayu kusen yang terlihat retak masih memenuhi persyaratan mutu, apakah ukuran dan jenis besi sesuai dengan spesifikasi kontrak, serta apakah seluruh tahapan pekerjaan telah dilaksanakan berdasarkan ketentuan yang berlaku.
Selain itu, perlu diperjelas pembagian tanggung jawab antara Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), pengawas pekerjaan, penyedia, serta pihak lain yang terlibat dalam pelaksanaan kegiatan tersebut.
Pengawasan yang efektif penting untuk memastikan penggunaan anggaran berjalan sesuai peruntukan dan hasil pembangunan memenuhi standar kualitas yang dipersyaratkan.
Masyarakat pun berhak memperoleh informasi yang transparan mengenai pelaksanaan program bantuan rumah layak huni, termasuk spesifikasi teknis, nilai anggaran, dan mekanisme pertanggungjawaban pekerjaan.
Hingga berita ini disusun, penilaian mengenai ada atau tidaknya ketidaksesuaian material maupun kelalaian pengawasan belum dapat disimpulkan hanya berdasarkan pengamatan visual dan komunikasi awal. Karena itu, klarifikasi resmi dari Dinas PUPR Kota Langsa serta pemeriksaan teknis terhadap pekerjaan tersebut menjadi hal penting untuk memastikan duduk persoalan secara objektif.
Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi Dinas PUPR Kota Langsa, Kabid Perkim, KPA, penyedia pekerjaan, maupun pihak terkait lainnya guna melengkapi informasi dalam pemberitaan ini.
(Jihandak Belang)
















