Proyek 66 Rumah Layak Huni Rp6,85 Miliar di Langsa Disorot, Respons Kabid Perkim Jadi Perhatian

banner 468x60

Patrolihukum.net // LANGSA, ACEH – Pembangunan 66 unit rumah layak huni di Kota Langsa, Aceh, dengan nilai kontrak mencapai Rp6,85 miliar menjadi sorotan publik. Proyek yang bersumber dari Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA) Tahun Anggaran 2026 tersebut dipertanyakan terkait kualitas sejumlah material bangunan dan pelaksanaan pengawasan di lapangan.

Sorotan itu sebelumnya telah diberitakan sejumlah media online pada 12 Oktober 2026 dengan judul “Proyek 66 Unit Rumah Layak Huni di Langsa Senilai Rp6,85 Miliar Disorot, Pengawasan Dipertanyakan.”

Setelah pemberitaan tersebut beredar, wartawan berupaya meminta klarifikasi kepada pihak Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kota Langsa, khususnya Bidang Perumahan dan Permukiman (Perkim), guna memperoleh penjelasan mengenai spesifikasi material serta mekanisme pengawasan pekerjaan.

Material Bangunan Menjadi Sorotan

Berdasarkan penelusuran wartawan di kawasan Gampong Karang Anyar, Kecamatan Langsa Baro, Kota Langsa, terdapat sejumlah bagian bangunan yang dinilai perlu mendapatkan perhatian lebih lanjut.

Di antaranya adalah kondisi kayu pada kusen pintu dan jendela yang secara visual terlihat mengalami retakan halus. Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan mengenai jenis kayu yang digunakan dan kesesuaiannya dengan spesifikasi teknis dalam kontrak pekerjaan.

Meski demikian, kondisi visual tersebut belum dapat dijadikan dasar untuk menyimpulkan bahwa material tidak memenuhi standar. Pemeriksaan teknis serta pencocokan dengan dokumen kontrak diperlukan untuk memastikan kualitas dan kelayakan material yang digunakan.

Nilai Kontrak Lebih dari Rp6,85 Miliar

Berdasarkan informasi pada papan proyek yang terpasang di lokasi, kegiatan pembangunan rumah layak huni tersebut merupakan pekerjaan Dinas PUPR Kota Langsa.

Adapun informasi yang tercantum pada papan kegiatan meliputi:

  • Nama kegiatan: Pembangunan Rumah Layak Huni
  • Volume pekerjaan: 66 unit
  • Lokasi: Kota Langsa
  • Nomor kontrak: EP-01KYVR7Z1V5QX1WDQ9CNV1XE5J (SP Catalog Elektronik)
  • Tanggal kontrak: 3 Agustus 2026
  • Nilai kontrak: Rp6.854.855.748
  • Sumber dana: Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA)
  • Tahun anggaran: 2026
  • Tanggal penyelesaian: 31 Desember 2026

Dengan nilai anggaran tersebut, transparansi pelaksanaan kegiatan dan pengawasan kualitas pekerjaan menjadi aspek penting yang perlu diperhatikan agar pembangunan sesuai dengan ketentuan serta memberikan manfaat optimal bagi masyarakat penerima bantuan.

Penerima Bantuan Menyampaikan Keterangan

Saat ditemui wartawan pada Minggu (11/10/2026) sekitar pukul 15.04 WIB, seorang penerima bantuan berinisial W memberikan keterangan mengenai material yang digunakan dalam pembangunan rumahnya.

W menyebutkan bahwa besi yang digunakan berukuran 10 SNI. Sementara itu, mengenai kusen pintu dan jendela, ia menyampaikan pandangannya tentang material yang digunakan dalam program bantuan pemerintah tersebut.

“Kalau ukuran besinya, Pak, ini ada ukurannya, berukuran 10 SNI. Kalau kusen pintu dan jendela, Bapak kan sudah tahu sendiri, yang namanya bantuan pemerintah mana ada kayu jenis mahal. Diduga paling kayu sembarang punya, dan ini juga bantuan aspirasi dari anggota dewan, Pak,” ujar W.

Pernyataan tersebut merupakan keterangan dari penerima bantuan. Adapun kepastian mengenai ukuran dan mutu besi, jenis kayu, serta kesesuaian material dengan spesifikasi teknis masih perlu diverifikasi melalui dokumen kontrak dan pemeriksaan oleh tenaga teknis yang berkompeten.

Wartawan Berupaya Meminta Klarifikasi

Untuk memperoleh penjelasan dari pihak yang bertanggung jawab, wartawan menghubungi Kepala Bidang Perumahan dan Permukiman (Kabid Perkim) Dinas PUPR Kota Langsa, Hendra Manullang, melalui aplikasi WhatsApp pada Minggu (11/10/2026) sekitar pukul 16.27 WIB.

Konfirmasi tersebut berkaitan dengan kondisi kusen pintu dan jendela, jenis kayu yang digunakan, ukuran besi, serta mekanisme pengawasan terhadap pembangunan 66 unit rumah layak huni tersebut.

Beberapa menit kemudian, Hendra membalas pesan wartawan dengan menanyakan lokasi pekerjaan.

“Waalaikumsalam, lokasinya di mana? Kami mau lihat,” demikian balasan Hendra melalui WhatsApp sekitar pukul 16.35 WIB.

Wartawan kemudian menyampaikan konteks pertanyaan mengenai material yang menjadi sorotan, termasuk kondisi kusen yang terlihat retak dan perlunya pemeriksaan kesesuaian material dengan spesifikasi pekerjaan.

Dalam perkembangan komunikasi berikutnya, Hendra disebut sempat melakukan panggilan telepon melalui WhatsApp kepada wartawan. Namun, panggilan tersebut tidak terjawab. Tidak terjawabnya panggilan itu tidak serta-merta dapat dimaknai sebagai bentuk penghindaran atau sikap tertentu dari kedua belah pihak.

Hingga naskah ini disusun, penjelasan substantif mengenai spesifikasi material dan hasil pengawasan proyek masih diperlukan untuk melengkapi informasi secara berimbang.

Plt Kepala Dinas PUPR Berikan Respons

Sebelumnya, wartawan juga telah meneruskan pemberitaan mengenai proyek tersebut kepada Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas PUPR dan Pertanahan Kota Langsa, Moulya Al Ikhsan, melalui pesan WhatsApp pada Senin (12/10/2026) sekitar pukul 17.09 WIB.

Beberapa jam kemudian, sekitar pukul 18.11 WIB, Moulya memberikan tanggapan dan menyampaikan apresiasi atas informasi yang dikirimkan oleh wartawan.

“Terima kasih atas informasi dan masukannya, Bang. Kami sangat menghargai perhatian rekan-rekan media terhadap pelaksanaan pembangunan di Kota Langsa. Terkait hal tersebut, kegiatan dimaksud sudah ditangani oleh bidang terkait. Tentunya kami berharap pelaksanaan pekerjaan dapat berjalan dengan baik sesuai ketentuan dan spesifikasi yang telah ditetapkan. Terima kasih atas koordinasi dan informasinya, Bang,” demikian tanggapan Moulya melalui WhatsApp.

Pernyataan tersebut menunjukkan bahwa informasi mengenai proyek telah disampaikan kepada pihak dinas dan disebut telah ditangani oleh bidang terkait. Namun, keterangan tersebut belum menjelaskan secara terperinci hasil pemeriksaan material, kesesuaian pekerjaan dengan dokumen kontrak, maupun langkah pengawasan yang telah dilakukan.

Transparansi dan Pengawasan Perlu Diperjelas

Pembangunan rumah layak huni dengan menggunakan anggaran publik perlu dilaksanakan sesuai spesifikasi teknis, ketentuan kontrak, serta mekanisme pengawasan yang berlaku.

Karena itu, penjelasan dari Dinas PUPR Kota Langsa mengenai kualitas material dan hasil pemeriksaan di lapangan penting untuk menjawab pertanyaan yang berkembang di masyarakat.

Media tetap membuka ruang bagi Hendra Manullang maupun pihak Dinas PUPR Kota Langsa untuk menyampaikan klarifikasi tambahan, termasuk mengenai spesifikasi material, pengawasan pekerjaan, dan tindak lanjut atas temuan yang menjadi sorotan.

Pemberitaan ini disusun berdasarkan hasil penelusuran lapangan, keterangan penerima bantuan, komunikasi dengan pihak terkait, serta informasi pada papan proyek. Penilaian akhir mengenai kualitas material dan kepatuhan terhadap kontrak tetap memerlukan verifikasi teknis dan dokumen pendukung.

(Pasukan Ghoib)

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60