Kabupaten Kotawaringin Barat | Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang meluas di Kabupaten Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah, mengancam kawasan Taman Nasional Tanjung Puting beserta satwa yang hidup di dalamnya. Api, asap, dan hilangnya tutupan vegetasi dapat menekan habitat orangutan Kalimantan, terutama ketika titik kebakaran muncul di sekitar kawasan penyangga atau merambat menuju wilayah konservasi. Kondisi tersebut tidak hanya menimbulkan kerusakan ekologis, tetapi juga meningkatkan risiko gangguan kesehatan dan perpindahan satwa ke lokasi yang lebih aman.
Taman Nasional Tanjung Puting merupakan salah satu kawasan konservasi penting di Indonesia. Bentang alamnya mencakup hutan rawa gambut, hutan kerangas, serta ekosistem pesisir yang menjadi tempat hidup berbagai jenis flora dan fauna. Kawasan ini memiliki peran strategis dalam menjaga keanekaragaman hayati Kalimantan, termasuk menyediakan ruang jelajah, sumber pakan, dan tempat berlindung bagi orangutan. Ketika hutan terbakar, rantai ekologis yang menopang kehidupan satwa dapat terganggu dalam waktu panjang.
Tanjung Puting juga dikenal sebagai salah satu pusat rehabilitasi orangutan Kalimantan. Melalui berbagai program konservasi, orangutan yang pernah dipelihara secara ilegal, diselamatkan dari konflik, atau kehilangan habitat memperoleh perawatan dan kesempatan untuk kembali beradaptasi di alam. Asap pekat, suhu tinggi, dan kualitas udara yang memburuk dapat menghambat kegiatan pemantauan, perawatan, serta proses pelepasliaran satwa. Kebakaran berulang pun berpotensi mengurangi kawasan yang layak digunakan untuk rehabilitasi dan pemulihan populasi.
Selain fungsi konservasi, taman nasional ini merupakan tujuan wisata alam yang banyak didatangi wisatawan domestik dan mancanegara. Pengunjung biasanya menjelajahi sungai dan hutan untuk mengamati orangutan serta satwa liar lainnya. Karhutla dapat mengurangi jarak pandang, mengganggu perjalanan, menurunkan kualitas pengalaman wisata, dan mendorong penutupan sementara sejumlah jalur demi keselamatan. Tekanan terhadap kawasan tersebut menunjukkan bahwa pengendalian api di tingkat kabupaten perlu dilakukan secara cepat, terpadu, dan berkelanjutan, dengan melibatkan pemerintah, pengelola taman nasional, masyarakat, serta pelaku usaha di sekitar habitat.
Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Suharyanto, dalam laporan pada 12 Oktober 2026 menyebutkan bahwa kebakaran baru di kawasan Taman Nasional Tanjung Puting telah mencapai 513,89 hektare. Angka tersebut menjadi catatan luas lahan terbakar yang berada di kawasan penting bagi habitat orangutan. Laporan itu menempatkan kebakaran di Taman Nasional Tanjung Puting sebagai bagian dari perkembangan kebakaran hutan dan lahan yang masih ditangani.
Berdasarkan laporan BNPB tersebut, titik kebakaran berada di wilayah Kabupaten Kotawaringin Barat dan Kabupaten Seruyan. Kedua wilayah itu disebut dalam keterangan mengenai kebakaran baru di kawasan Taman Nasional Tanjung Puting. Penyebutan lokasi tersebut memberikan gambaran mengenai wilayah administratif yang terdampak oleh titik kebakaran sebagaimana dilaporkan pada 12 Oktober 2026.
Luas 513,89 hektare di Taman Nasional Tanjung Puting dapat dibandingkan dengan total 639,23 hektare lahan yang masih dalam proses pemadaman di enam provinsi prioritas karhutla. Kedua angka itu tercantum dalam laporan BNPB pada waktu yang sama, dengan angka 513,89 hektare merujuk pada kebakaran baru di kawasan Taman Nasional Tanjung Puting, sedangkan 639,23 hektare merujuk pada keseluruhan lahan yang masih dalam proses pemadaman di enam provinsi prioritas. Laporan tersebut menegaskan bahwa penanganan kebakaran masih berlangsung, termasuk pada titik-titik yang berada di Kabupaten Kotawaringin Barat dan Seruyan.
Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kotawaringin Barat tidak hanya menghanguskan vegetasi, tetapi juga mengganggu keseimbangan ekosistem Taman Nasional Tanjung Puting. Hutan yang terbakar kehilangan pepohonan, semak, serta sumber pakan yang menjadi penopang kehidupan satwa liar. Asap pekat turut menurunkan kualitas udara, sementara panas dan api dapat memaksa satwa meninggalkan wilayah jelajahnya. Kondisi tersebut berisiko memutus koridor pergerakan, mengurangi tempat berlindung, serta mempersempit akses terhadap air dan makanan.
Orangutan menjadi satwa yang paling mendapat perhatian karena Tanjung Puting merupakan salah satu pusat konservasi dan rehabilitasi orangutan. Satwa ini bergantung pada tutupan hutan untuk mencari buah, membangun sarang, dan merawat anak. Ketika habitatnya terbakar atau terfragmentasi, orangutan dapat mengalami kekurangan pakan, stres, dan konflik saat bergerak mendekati kawasan yang dihuni manusia. Kebakaran berulang juga menghambat pemulihan hutan, sehingga dampaknya dapat berlangsung jauh setelah api dipadamkan.
Ancaman tersebut juga dirasakan oleh berbagai satwa lain yang hidup di taman nasional. Bekantan bergantung pada kawasan berhutan dan tepian sungai, sedangkan beruang madu memerlukan hutan sebagai tempat mencari pakan serta berlindung. Buaya muara yang menghuni perairan di sekitar kawasan turut menghadapi perubahan kualitas habitat akibat masuknya abu, sedimen, dan material sisa pembakaran. Kerusakan pada satu bagian ekosistem dapat memengaruhi rantai kehidupan yang lebih luas.
Setelah rapat terbatas di Istana Kepresidenan pada Senin, 12 Oktober, Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan Dudung Abdurachman menyatakan bahwa kawasan Tanjung Puting dan sekitarnya perlu dilindungi karena terdapat satwa di dalamnya. Pernyataan ini menegaskan pentingnya penanganan karhutla yang tidak hanya berfokus pada pemadaman, tetapi juga perlindungan habitat dan keselamatan satwa. Pengawasan titik rawan, pencegahan pembukaan lahan dengan api, serta pemulihan kawasan terdampak menjadi langkah penting untuk menjaga keberlanjutan ekosistem Tanjung Puting.
Upaya pemadaman kebakaran hutan dan lahan di kawasan Taman Nasional Tanjung Puting menghadapi kendala berupa kabut asap tebal. Kondisi tersebut menurunkan jarak pandang dan menyulitkan pemantauan titik api dari udara. Operasi menggunakan helikopter atau pesawat pengebom air membutuhkan visibilitas yang memadai agar penerbangan, penjatuhan air, serta pengawasan lokasi berlangsung aman dan tepat sasaran. Asap yang pekat juga dapat menghambat pemetaan wilayah terdampak serta memperlambat pengambilan keputusan di lapangan.
Di tengah keterbatasan operasi udara, pemerintah berupaya mengoptimalkan penanganan melalui jalur darat. Petugas gabungan dapat dikerahkan untuk menelusuri area yang terbakar, membuat sekat bakar, memadamkan bara, dan mencegah api merambat ke vegetasi lain. Pendekatan ini memerlukan koordinasi pengelola taman nasional, pemerintah daerah, aparat, masyarakat, serta pihak terkait lainnya. Akses menuju lokasi dan kondisi medan menjadi faktor penting dalam menentukan kecepatan serta efektivitas pemadaman.
Tanjung Puting selama ini dikenal sebagai salah satu tujuan ekowisata penting di Kalimantan Tengah. Wisatawan umumnya menjelajahi Sungai Sekonyer menggunakan perahu klotok, kemudian mengunjungi lokasi pengamatan orangutan dan kawasan konservasi yang menjadi habitat berbagai satwa. Aktivitas tersebut bergantung pada keamanan jalur sungai, kondisi lingkungan, serta keputusan pengelola dalam melindungi pengunjung dan ekosistem.
Hingga terdapat pengumuman resmi, belum ada informasi yang memastikan seluruh jalur wisata atau fasilitas kunjungan di Tanjung Puting ditutup akibat kebakaran. Karena situasi dapat berubah mengikuti perkembangan api dan kualitas udara, calon wisatawan sebaiknya tidak hanya mengandalkan informasi lama atau unggahan media sosial. Pantau pengumuman resmi pengelola taman nasional, pemerintah setempat, serta operator wisata di kawasan tersebut sebelum berangkat. Konfirmasi langsung juga penting untuk mengetahui akses yang aman, kemungkinan pembatasan kegiatan, dan perubahan jadwal kunjungan.
Baca juga: Tingkatkan Kesadaran Bahaya Karhutla, TNI Kembali Laksanakan Penyuluhan Pencegahan Karhutla di Kabupaten Sambas | TNI Salurkan Dukungan Peralatan Penanganan Karhutla ke Kalimantan Tengah | TNI intensifkan Penyuluhan Pencegahan Karhutla di Kabupaten Melawi Kalbar
















