Jakarta | Proses demokrasi dan peralihan menuju politik yang inklusif di Indonesia dinilai belum selesai. Tahapan tersebut masih berlangsung, sementara negara menghadapi tuntutan untuk menjaga stabilitas, memperluas partisipasi publik, dan mendorong pertumbuhan ekonomi. Karena itu, target pertumbuhan sebesar 8 persen tidak dapat dipandang sebagai satu-satunya ukuran keberhasilan pembangunan. Indonesia juga memiliki pekerjaan rumah dalam memastikan bahwa pertumbuhan berlangsung melalui tata kelola yang mampu menjawab kebutuhan masyarakat secara adil dan berkelanjutan.
Pandangan tersebut disampaikan James A. Robinson, peraih Nobel Ekonomi 2024, dalam diskusi yang digelar Dewan Ekonomi Nasional bersama Prasasti Center for Policy Studies pada Senin, 12 Oktober 2026. Robinson menyoroti bahwa tantangan Indonesia tidak semata-mata berkaitan dengan kebijakan ekonomi, investasi, atau peningkatan produktivitas. Menurut perspektif kelembagaan yang dikembangkannya, kualitas institusi politik turut menentukan kemampuan suatu negara dalam menciptakan kemakmuran dan mengelola perubahan.
Perhatian Robinson terutama tertuju pada distribusi kekuasaan di dalam sistem politik. Kekuasaan yang terkonsentrasi dapat membatasi kompetisi, mempersempit ruang partisipasi, dan membuat kebijakan lebih mudah dipengaruhi oleh kepentingan tertentu. Sebaliknya, kelembagaan yang lebih inklusif memungkinkan lebih banyak kelompok menyampaikan aspirasi, mengawasi pemerintah, serta ikut menentukan arah pembangunan. Dalam konteks Indonesia, proses memperkuat mekanisme tersebut masih memerlukan konsistensi dan pembenahan berkelanjutan.
Selain distribusi kekuasaan, kapasitas negara menjadi unsur penting yang perlu diperhatikan. Negara harus memiliki institusi yang efektif untuk merancang dan menjalankan kebijakan, menegakkan aturan secara konsisten, serta menyediakan layanan publik. Kapasitas tersebut tidak hanya ditentukan oleh besarnya anggaran, tetapi juga oleh kualitas birokrasi, akuntabilitas, dan koordinasi antarlembaga. Dengan demikian, mengejar pertumbuhan 8 persen perlu berjalan seiring dengan penguatan institusi politik dan administratif. Tanpa fondasi kelembagaan yang memadai, capaian ekonomi berisiko tidak merata dan kurang mampu menjawab persoalan struktural yang masih dihadapi Indonesia.
Dalam pembacaannya terhadap perkembangan kelembagaan politik Indonesia, James A. Robinson menempatkan demokratisasi sebagai proses yang lebih luas daripada sekadar penyelenggaraan pemilihan umum atau berlangsungnya prosedur politik secara berkala. Demokrasi juga menyangkut cara kekuasaan didistribusikan di lembaga, kelompok, dan warga negara. Karena itu, penilaian terhadap kemajuan demokratisasi perlu memperhatikan apakah distribusi kekuasaan berlangsung secara lebih inklusif serta apakah lembaga politik mampu menjalankan perannya dalam mengatur hubungan kekuasaan tersebut.
Robinson menegaskan bahwa transisi demokrasi dan perjalanan menuju inklusivitas politik di Indonesia masih merupakan proses yang belum rampung. Pernyataan ini menunjukkan bahwa keberadaan mekanisme demokratis belum dengan sendirinya menandakan tuntasnya perubahan kelembagaan. Proses tersebut terus berkaitan dengan pembentukan kapasitas negara dalam menjalankan fungsi pemerintahan. Negara tidak hanya dituntut memiliki institusi formal, tetapi juga perlu menunjukkan kemampuan untuk melaksanakan kewenangan dan tanggung jawab pemerintahan secara efektif dalam kerangka kelembagaan yang ada.
Dalam kerangka itu, perkembangan kelembagaan politik tidak dapat dipisahkan dari pertanyaan mengenai kualitas tata kelola. Sorotan Robinson terhadap indikator tata kelola digunakan untuk menggambarkan tantangan yang masih dihadapi Indonesia, terutama dalam melihat hubungan distribusi kekuasaan, kapasitas negara, dan pelaksanaan fungsi pemerintahan. Indikator tersebut menjadi sarana untuk menilai apakah perubahan politik telah menghasilkan kelembagaan yang semakin inklusif dan mampu bekerja secara memadai. Dengan demikian, demokratisasi dipahami sebagai perjalanan yang mencakup proses politik sekaligus penguatan institusi, bukan sebagai tahap yang selesai hanya karena prosedur demokratis telah tersedia.
Perbandingan yang disampaikan James A. Robinson menggunakan dua sumber utama untuk menggambarkan kondisi korupsi dan praktik suap dalam kegiatan ekonomi Indonesia. Sumber pertama adalah indeks persepsi korupsi yang diterbitkan Transparency International. Dalam indeks ini, skor yang lebih tinggi menunjukkan kondisi yang lebih baik, yakni persepsi terhadap korupsi yang lebih rendah. Karena itu, perbedaan skor perlu dibaca sebagai gambaran relatif mengenai kualitas tata kelola, bukan sebagai pengukuran langsung atas seluruh tindakan korupsi yang terjadi.
Dalam perbandingan tersebut, Indonesia ditempatkan jauh di bawah Singapura. Negara kota itu memiliki skor sekitar 80, sehingga tampil sebagai salah satu negara dengan kondisi yang jauh lebih baik menurut indikator tersebut. Posisi Indonesia dinilai kurang lebih setara dengan Filipina. Sumber yang sama juga menyebut Malaysia dan China dalam urutan perbandingan antarnegara yang digunakan untuk melihat kesenjangan kualitas kelembagaan di kawasan. Susunan ini memperlihatkan bahwa Indonesia belum berada pada tingkat yang sama dengan negara-negara yang memperoleh penilaian lebih baik dalam indeks persepsi korupsi.
Gambaran tersebut kemudian dilengkapi oleh hasil World Enterprise Survey dari Bank Dunia. Survei ini berfokus pada pengalaman pelaku usaha, termasuk pengalaman mereka ketika berhadapan dengan permintaan atau pembayaran suap. Jika indeks Transparency International menggambarkan persepsi terhadap korupsi secara lebih luas, survei Bank Dunia memberikan keterangan mengenai praktik yang dialami dalam lingkungan usaha. Berdasarkan perbandingan yang disampaikan, posisi Indonesia dalam indikator pengalaman membayar suap sangat buruk. Bahkan, keadaannya dinilai jauh lebih buruk dibandingkan Filipina.
Kedua indikator itu sama-sama menempatkan Indonesia dalam posisi yang kurang menguntungkan, meskipun mengukur aspek yang berbeda. Indeks persepsi korupsi menunjukkan penilaian umum terhadap kondisi korupsi, sedangkan survei Bank Dunia menyoroti pengalaman pelaku usaha terkait suap. Perbandingan tersebut memperkuat gambaran mengenai tantangan tata kelola yang dihadapi Indonesia dalam konteks regional.
Selain menyoroti kualitas kelembagaan dan tata kelola, James A. Robinson juga mencermati kapasitas fiskal melalui indikator penerimaan pajak terhadap produk domestik bruto (PDB). Menurut perbandingan yang dikemukakannya, rasio penerimaan pajak Indonesia berada jauh di bawah Korea Selatan dan China. Temuan tersebut menunjukkan bahwa kemampuan negara menghimpun sumber daya domestik masih relatif terbatas, padahal penerimaan pajak menjadi salah satu fondasi penting bagi pembiayaan layanan publik, pembangunan infrastruktur, serta pelaksanaan berbagai program sosial.
Ketika Indonesia dibandingkan dengan sejumlah negara di Asia Timur dan Asia Tenggara, posisinya disebut tidak terlalu berbeda dari Filipina. Perbandingan ini memperlihatkan bahwa persoalan penerimaan pajak bukan semata-mata berkaitan dengan besarnya perekonomian, melainkan juga dengan kepatuhan wajib pajak, luasnya basis pajak, kualitas pengawasan, dan kapasitas administrasi perpajakan. Rasio yang rendah dapat membatasi ruang fiskal pemerintah dan menyulitkan negara merespons kebutuhan pembangunan secara konsisten.
Indikator lain yang disoroti Robinson adalah efektivitas administrasi negara. Dalam ukuran tersebut, Indonesia juga berada di bawah Korea Selatan, Taiwan, dan Singapura. Posisi ini menggambarkan adanya tantangan dalam kemampuan birokrasi untuk merumuskan kebijakan, menjalankannya secara konsisten, menyediakan layanan publik, serta memastikan koordinasi antarinstansi berlangsung efektif. Administrasi yang kuat diperlukan agar kebijakan tidak berhenti pada peraturan, tetapi menghasilkan dampak nyata bagi masyarakat.
Robinson juga mencatat adanya kecenderungan penurunan dalam sejumlah data selama dekade terakhir. Ia mengakui bahwa Indonesia pernah mengalami peningkatan besar dalam proses demokratisasi, terutama setelah perubahan politik yang memperluas partisipasi dan memperkuat mekanisme perwakilan. Namun, ia menyatakan belum sepenuhnya dapat menjelaskan penyebab penurunan yang terlihat dalam data terbaru. Catatan tersebut menegaskan bahwa kemajuan demokrasi tidak otomatis menjamin penguatan kapasitas negara, penerimaan pajak, atau efektivitas administrasi. Karena itu, tantangan Indonesia terletak pada upaya menerjemahkan kemajuan politik ke dalam institusi yang lebih mampu, akuntabel, dan efektif.
Baca juga: Tantangan Iklim Investasi di Indonesia: Ketidakpastian Hukum dan Regulasi | Kembalinya Eliano Reijnders dan Tantangan Perjalanan Pulangnya | Tantangan Anggaran dalam Memperkuat Pertahanan Maritim Indonesia
















