Patrolihukum.net // LANGSA, ACEH – Pelaksanaan proyek pengadaan bangunan masjid di lingkungan Sekretariat Daerah (Setda) Kota Langsa, Aceh, dengan nilai kontrak mencapai Rp2.030.489.647, kembali menjadi sorotan. Pemerhati Sosial Gampong di Kecamatan Langsa Kota, Popon Engkol, mendesak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh untuk melakukan pemeriksaan terhadap proyek tersebut, khususnya terkait kesesuaian antara judul kegiatan, pelaksanaan pekerjaan, serta penggunaan anggaran yang bersumber dari APBK Langsa Tahun Anggaran 2026.
Desakan tersebut muncul setelah sejumlah media online memberitakan adanya pertanyaan mengenai pelaksanaan proyek, termasuk terkait keberadaan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), serta mekanisme pengawasan di lapangan.
Sebelumnya, proyek tersebut menjadi perhatian publik melalui pemberitaan bertajuk “Anggaran Masjid Setda Langsa Rp2,03 Miliar, Pengawas Mengaku Tak Pernah Bertemu PPK dan PPTK” yang terbit pada awal Oktober 2026.
Berdasarkan informasi yang tercantum pada papan proyek, kegiatan tersebut merupakan proyek Pemerintah Kota Langsa melalui Sekretariat Daerah yang beralamat di Jalan Darussalam Nomor 6–8, Kota Langsa.
Adapun informasi kegiatan yang tertera pada papan proyek meliputi:
- Nama kegiatan: Pengadaan Bangunan Masjid dalam Lingkungan Sekretariat Daerah.
- Nomor kontrak: EP-01KZNH9156ZZ33GQ27VEV8F68S (SP Catalog Elektronik).
- Tanggal kontrak: 11 Agustus 2026.
- Volume pekerjaan: 1 paket.
- Lokasi: Kota Langsa.
- Nilai kontrak: Rp2.030.489.647.
- Sumber dana: APBK Langsa.
- Tahun anggaran: 2026.
- Batas penyelesaian: 31 Desember 2026.
- Pelaksana: CV Meutuah Tamiang.
Besarnya nilai kontrak tersebut menjadi salah satu alasan perlunya keterbukaan informasi mengenai pelaksanaan kegiatan, tanggung jawab para pihak, serta mekanisme pengawasan agar penggunaan anggaran daerah dapat dipertanggungjawabkan sesuai ketentuan.
Pengakuan Pengawas Konsultan Jadi Sorotan
Dalam penelusuran yang dilakukan wartawan pada Minggu (4/10/2026), seorang pekerja yang dikenal dengan sapaan Wak Li menyebut nama Aris sebagai pihak yang disebutnya menangani pekerjaan proyek tersebut.
“Kalau pihak pemborongnya bernama Aris. Saat ini dia tidak berada di Langsa, sedang di luar kota,” ujar Wak Li saat dikonfirmasi wartawan.
Namun, keterangan tersebut masih memerlukan klarifikasi lebih lanjut untuk memastikan identitas, kedudukan, serta tanggung jawab pihak yang dimaksud dalam pelaksanaan proyek.
Wartawan kemudian menemui Agung, yang mengaku bertugas sebagai pengawas konsultan di lokasi pembangunan. Agung menyebut bahwa informasi lebih lanjut mengenai pengawasan proyek dapat diperoleh dari seseorang bernama Jeri, yang menurut keterangannya berada di kantor PUPR Kota Langsa.
Saat ditanya mengenai identitas kontraktor pelaksana, Agung mengaku tidak mengetahui secara pasti pihak yang disebut sebagai pemborong proyek tersebut.
“Saya tidak tahu siapa pemborongnya. Saya di sini hanya sebagai pengawas konsultan. Yang mengetahui kegiatan proyek ini adalah pengawas konsultan bernama Jeri, yang sekarang berada di kantor PUPR Kota Langsa,” kata Agung kepada wartawan pada Minggu (4/10/2026), sekitar pukul 12.20 WIB.
Selanjutnya, dalam konfirmasi melalui WhatsApp pada Rabu (7/10/2026), sekitar pukul 11.23 WIB, Agung menyampaikan bahwa selama berada di lokasi proyek, dirinya mengaku tidak pernah melihat ataupun bertemu langsung dengan pihak yang disebut sebagai PPK dan PPTK.
“Selama saya ditempatkan di lokasi proyek dan berulang kali hadir, saya tidak pernah melihat siapa orangnya dari pihak PPK dan PPTK tersebut. Saya juga tidak pernah bertemu selama berada di lokasi proyek. Namun, kalau saya tidak berada di lokasi, saya kurang tahu,” ungkapnya.
Pernyataan tersebut merupakan keterangan dari pihak yang mengaku sebagai pengawas konsultan. Untuk memperoleh gambaran yang utuh, diperlukan klarifikasi dari PPK, PPTK, konsultan pengawas, serta pihak pelaksana mengenai pembagian tugas, koordinasi, dan mekanisme pengawasan pekerjaan.
Kontraktor Belum Memberikan Tanggapan
Dalam perkembangan berikutnya, wartawan mengaku telah meneruskan sejumlah tautan pemberitaan terkait proyek tersebut kepada seseorang berinisial WND, yang disebut memiliki keterkaitan dengan pihak rekanan pelaksana.
Pengiriman pesan melalui WhatsApp dilakukan pada Minggu (11/10/2026), sekitar pukul 23.02 WIB. Namun, hingga berita ini disusun, menurut keterangan wartawan, belum ada tanggapan yang diterima dari pihak berinisial WND tersebut.
Belum adanya respons tidak dapat serta-merta dimaknai sebagai bentuk penghindaran atau pengakuan atas dugaan yang beredar. Karena itu, ruang klarifikasi tetap terbuka bagi pihak kontraktor maupun pihak terkait lainnya untuk memberikan penjelasan mengenai pelaksanaan proyek tersebut.
Popon Engkol Pertanyakan Urgensi Pembangunan Masjid
Pemerhati Sosial Gampong, Popon Engkol, menilai pemerintah perlu menjelaskan urgensi pembangunan masjid di lingkungan Setda Kota Langsa, terutama dengan nilai kontrak yang mencapai lebih dari Rp2 miliar.
Menurutnya, masyarakat berhak mengetahui dasar kebutuhan pembangunan, perencanaan kegiatan, serta pertimbangan pemerintah dalam menentukan prioritas penggunaan anggaran daerah.
“Keberadaan masjid di dalam lingkungan Setda Kota Langsa itu apa urgensinya sehingga harus dibangun? Siapa nantinya yang akan berjamaah di masjid tersebut, terutama saat salat Magrib, Isya, maupun Subuh?” ujar Popon Engkol saat menyampaikan pandangannya kepada wartawan, Selasa (13/10/2026), sekitar pukul 11.43 WIB.
Ia juga mempertanyakan pemanfaatan bangunan tersebut setelah jam kerja aparatur sipil negara (ASN) berakhir. Menurutnya, pemerintah perlu memberikan penjelasan mengenai perencanaan penggunaan masjid agar pembangunan yang dibiayai anggaran daerah benar-benar sesuai kebutuhan dan memberikan manfaat bagi masyarakat.
Popon turut membandingkan pembangunan tersebut dengan Masjid Agung Darul Falah Kota Langsa yang, menurut keterangannya, masih membutuhkan penyelesaian pembangunan dan dukungan anggaran.
“Masjid Agung Darul Falah Kota Langsa saja masih membutuhkan dana untuk pembangunannya. Karena itu, pemerintah perlu menjelaskan secara terbuka dasar penentuan prioritas anggaran dan kebutuhan pembangunan masjid di lingkungan Setda,” ungkapnya.
Selain persoalan urgensi, Popon juga menyoroti redaksi nama kegiatan yang tercantum pada papan informasi proyek, yakni “Pengadaan Bangunan Masjid dalam Lingkungan Sekretariat Daerah”.
Ia menilai judul kegiatan tersebut perlu dijelaskan secara terperinci agar masyarakat memahami ruang lingkup pekerjaan yang dimaksud, termasuk apakah pelaksanaannya telah sesuai dengan perencanaan, spesifikasi teknis, dan dokumen kontrak.
Meski demikian, penilaian mengenai kesesuaian judul kegiatan dan pelaksanaan pekerjaan harus didasarkan pada pemeriksaan dokumen perencanaan, kontrak, spesifikasi teknis, serta kondisi riil di lapangan.
Desak Kejati Aceh Lakukan Pemeriksaan
Atas sejumlah pertanyaan tersebut, Popon Engkol mendesak Kejati Aceh di Banda Aceh agar menelaah proyek pengadaan bangunan masjid di lingkungan Setda Kota Langsa.
Ia meminta aparat penegak hukum menelusuri penggunaan anggaran, alur pembayaran kepada pihak pelaksana, kesesuaian antara dokumen kontrak dan pekerjaan fisik, serta pelaksanaan fungsi pengawasan apabila ditemukan indikasi penyimpangan.
Menurutnya, pemeriksaan diperlukan untuk memastikan apakah seluruh tahapan kegiatan telah dilaksanakan sesuai ketentuan pengadaan barang dan jasa pemerintah serta peraturan pengelolaan keuangan daerah.
Namun, dugaan ketidaksesuaian maupun potensi penyimpangan dalam proyek tersebut masih perlu dibuktikan melalui pemeriksaan dokumen dan klarifikasi para pihak. Belum terdapat kesimpulan dalam informasi yang dihimpun bahwa telah terjadi tindak pidana atau kerugian keuangan negara.
Dengan nilai kontrak sebesar Rp2.030.489.647 dan batas penyelesaian pekerjaan pada 31 Desember 2026, transparansi pelaksanaan proyek menjadi hal penting untuk diperhatikan.
Masyarakat berharap Pemerintah Kota Langsa, Sekretariat Daerah, Dinas PUPR, PPK, PPTK, konsultan pengawas, serta CV Meutuah Tamiang dapat memberikan penjelasan secara terbuka agar berbagai pertanyaan yang berkembang tidak menimbulkan spekulasi berkepanjangan.
Hingga berita ini disusun, keterangan resmi dari pihak-pihak tersebut mengenai sejumlah pertanyaan yang disampaikan dalam pemberitaan ini masih perlu diperoleh. Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi sesuai prinsip keberimbangan serta Kode Etik Jurnalistik.
(Jihandak Belang/Sumber: Popon Engkol)
















