Anggaran Masjid Setda Langsa Rp2,03 Miliar, Pengawas Mengaku Tak Pernah Bertemu PPK dan PPTK

banner 468x60

Patrolihukum.net // LANGSA, ACEH – Pelaksanaan proyek pengadaan bangunan masjid di lingkungan Sekretariat Daerah (Setda) Kota Langsa, Aceh, menjadi sorotan. Proyek yang memiliki nilai kontrak lebih dari Rp2 miliar tersebut dipertanyakan setelah muncul keterangan dari pihak yang mengaku sebagai pengawas konsultan bahwa dirinya tidak pernah melihat keberadaan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) di lokasi proyek.

Berdasarkan pantauan sejumlah wartawan media online pada Minggu (4/10/2026), terdapat sejumlah hal yang dinilai perlu mendapat penjelasan lebih lanjut, terutama terkait keberadaan pelaksana proyek, fungsi pengawasan, serta pihak-pihak yang bertanggung jawab dalam pelaksanaan kegiatan tersebut.

Sorotan terhadap proyek ini sebelumnya juga muncul dalam pemberitaan sejumlah media online pada 5 Oktober 2026 dengan judul “Proyek Masjid Sekda Langsa Rp2 Miliar Dipertanyakan, Pengakuan Pengawas Jadi Sorotan Publik.”

Berdasarkan informasi yang tercantum pada papan nama kegiatan di lokasi, proyek tersebut merupakan kegiatan Pemerintah Kota Langsa melalui Sekretariat Daerah, yang beralamat di Jalan Darussalam Nomor 6–8, Kota Langsa.

Pada papan informasi proyek, tercantum sejumlah keterangan sebagai berikut:

  • Nama kegiatan: Pengadaan Bangunan Masjid dalam Lingkungan Sekretariat Daerah
  • Nomor kontrak: EP-01KZNH9156ZZ33GQ27VEV8F68S (SP Catalog Elektronik)
  • Tanggal kontrak: 11 Agustus 2026
  • Volume pekerjaan: 1 paket
  • Lokasi: Kota Langsa
  • Nilai kontrak: Rp2.030.489.647
  • Sumber dana: APBK Langsa
  • Tahun anggaran: 2026
  • Tanggal penyelesaian: 31 Desember 2026
  • Pelaksana: CV Meutuah Tamiang

Informasi pada papan proyek tersebut menjadi salah satu dasar bagi wartawan untuk menelusuri lebih lanjut pelaksanaan kegiatan, termasuk kejelasan pihak pelaksana dan mekanisme pengawasan di lapangan.

Saat mendatangi lokasi pembangunan masjid, wartawan menemui seorang pekerja yang dikenal dengan sapaan Wak Li. Ketika ditanya mengenai keberadaan pihak kontraktor pelaksana, Wak Li menyebut seseorang bernama Aris sebagai pemborong proyek tersebut.

“Kalau pihak pemborongnya bernama Aris. Saat ini dia tidak berada di Langsa, sedang di luar kota,” ujar Wak Li saat dikonfirmasi wartawan.

Keterangan tersebut menjadi bagian dari informasi yang masih perlu ditelusuri lebih lanjut, khususnya mengenai identitas dan peran pihak yang disebut sebagai pemborong serta tanggung jawabnya dalam pelaksanaan proyek.

Wartawan kemudian menemui seseorang bernama Agung yang mengaku bertugas sebagai pengawas konsultan di lokasi proyek. Menurut Agung, pengawasan tersebut juga berkaitan dengan seorang pengawas konsultan bernama Jeri.

Saat ditanya mengenai identitas pihak kontraktor pelaksana, Agung mengaku tidak mengetahui secara pasti siapa pemborong proyek tersebut.

“Saya tidak tahu siapa pemborongnya. Saya di sini hanya sebagai pengawas konsultan. Yang mengetahui kegiatan proyek ini adalah pengawas konsultan bernama Jeri, yang sekarang berada di kantor PUPR Kota Langsa,” kata Agung kepada wartawan, Minggu (4/10/2026), sekitar pukul 12.20 WIB.

Pernyataan tersebut memunculkan pertanyaan mengenai pembagian tugas dan koordinasi antara pihak pelaksana, konsultan pengawas, serta unsur penanggung jawab kegiatan. Namun, hal itu masih memerlukan klarifikasi dari pihak-pihak terkait.

Persoalan lain muncul ketika wartawan mengonfirmasi Agung melalui sambungan WhatsApp pada Rabu (7/10/2026), sekitar pukul 11.23 WIB. Konfirmasi tersebut berkaitan dengan keberadaan PPK dan PPTK serta pelaksanaan pengawasan rutin di lokasi pembangunan.

Dalam keterangannya, Agung mengaku selama berada di lokasi proyek, dirinya tidak pernah melihat ataupun bertemu langsung dengan pihak yang disebut sebagai PPK dan PPTK.

“Selama saya ditempatkan di lokasi proyek dan berulang kali hadir, saya tidak pernah melihat siapa orangnya dari pihak PPK dan PPTK tersebut. Saya juga tidak pernah bertemu selama berada di lokasi proyek. Namun, kalau saya tidak berada di lokasi, saya kurang tahu,” ungkap Agung.

Keterangan tersebut merupakan pengakuan dari pihak yang mengaku sebagai pengawas konsultan. Oleh karena itu, diperlukan konfirmasi lebih lanjut kepada pihak terkait untuk memastikan siapa PPK dan PPTK yang ditugaskan serta bagaimana pelaksanaan pengawasan proyek selama pekerjaan berlangsung.

Proyek pengadaan bangunan masjid dengan nilai kontrak Rp2.030.489.647 tersebut masih memiliki batas waktu penyelesaian hingga 31 Desember 2026 sebagaimana tercantum pada papan informasi kegiatan.

Dengan nilai anggaran yang bersumber dari APBK Langsa, transparansi pelaksanaan pekerjaan, kejelasan penanggung jawab, serta efektivitas pengawasan menjadi hal penting untuk memastikan kegiatan berjalan sesuai ketentuan.

Sejumlah pertanyaan yang perlu dijelaskan antara lain mengenai identitas dan peran PPK serta PPTK, kehadiran pelaksana proyek di lapangan, pembagian tugas konsultan pengawas, serta mekanisme pengendalian mutu dan kemajuan pekerjaan.

Hingga naskah ini disusun, keterangan yang disampaikan dalam pemberitaan ini masih didasarkan pada hasil pantauan wartawan dan pernyataan narasumber di lapangan. Belum terdapat keterangan dari pihak Pemerintah Kota Langsa, Sekretariat Daerah, PPK, PPTK, CV Meutuah Tamiang, maupun konsultan pengawas utama yang dimuat dalam naskah ini.

Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi seluruh pihak terkait guna memperoleh informasi yang berimbang serta memastikan pemberitaan tetap mengedepankan prinsip akurasi, verifikasi, dan asas praduga tak bersalah.

(Pasukan Ghoib)

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60