Patrolihukum.net // PEMALANG – Kematian Muhammad Hasbi Al Aqib, bocah berusia 7 tahun yang merupakan siswa sekolah dasar di Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah, menyisakan duka mendalam sekaligus memunculkan dugaan adanya tindak perundungan di lingkungan sekolah.
Sebelum meninggal dunia pada Rabu (30/9/2026), Aqib disebut sempat mengeluhkan rasa sakit serta menyampaikan ketakutannya kepada sang ibu, Diah Indriyanti (36). Keterangan keluarga tersebut kini menjadi salah satu bagian yang didalami dalam penyelidikan kepolisian.
Menurut penuturan Diah, putranya sempat meminta agar dirinya tidak terlambat menjemput sepulang sekolah karena merasa takut akan dipukuli.
“Mama, nanti jemputnya jangan lama. Aqib takut mau dipukulin,” demikian pesan yang disampaikan Aqib kepada ibunya.
Diah juga mengungkapkan bahwa putranya pernah bercerita mengenai dugaan kekerasan fisik yang dialaminya di lingkungan sekolah. Aqib disebut mengaku dipukul di bagian perut dan ditendang menggunakan sepatu.
“Pas cerita itu bilangnya dipukuli di aula, dipukul di perut, ada yang nendang pakai sepatu,” tutur Diah.
Keterangan tersebut menambah perhatian terhadap kasus meninggalnya Aqib. Meski demikian, dugaan kekerasan yang disampaikan keluarga masih memerlukan pembuktian melalui proses penyelidikan dan pemeriksaan medis.
Kasat Reskrim Polres Pemalang AKP M. Faizal Wildan Umar Rela menjelaskan, kasus tersebut bermula dari laporan masyarakat mengenai seorang anak yang meninggal dunia dan diduga menjadi korban perundungan pada Rabu (30/9/2026).
Menindaklanjuti laporan itu, Satreskrim Polres Pemalang mendatangi rumah duka untuk meminta keterangan dari kedua orang tua korban dan anggota keluarga lainnya.
Berdasarkan keterangan keluarga, Aqib sempat mengeluhkan sakit saat berada di sekolah pada 16 September 2026. Ia kemudian meminta pulang dan dijemput oleh orang tuanya.
Korban selanjutnya mendapatkan perawatan di klinik sebelum dirujuk ke rumah sakit. Aqib menjalani perawatan sejak 17 September hingga 24 September 2026.
Setelah diperbolehkan pulang, korban menjalani perawatan di rumah selama enam hari dan tidak masuk sekolah karena kondisi kesehatannya.
Pada 30 September 2026 sekitar pukul 16.00 WIB, Aqib dilaporkan tidak sadarkan diri di rumah. Orang tuanya segera membawanya ke rumah sakit untuk mendapatkan pertolongan medis.
Namun, sekitar pukul 17.00 WIB, dokter menyatakan korban telah meninggal dunia.
Untuk memastikan penyebab kematian korban, Polres Pemalang berkoordinasi dengan Bidang Kedokteran dan Kesehatan (Biddokkes) serta Laboratorium Forensik (Labfor) Polda Jawa Tengah.
Autopsi dilaksanakan pada Kamis (1/10/2026) di RSUD Ashari Pemalang setelah memperoleh persetujuan dari pihak keluarga. Seusai proses tersebut, jenazah diserahkan kepada keluarga untuk dimakamkan.
Hasil autopsi menjadi bagian penting dalam mengungkap penyebab kematian Aqib, termasuk untuk menilai apakah terdapat hubungan antara dugaan kekerasan yang dilaporkan dengan kondisi medis korban.
Hingga perkembangan yang disampaikan dalam konferensi pers, kepolisian masih melakukan pendalaman terhadap keterangan saksi dan berbagai informasi yang berkaitan dengan peristiwa tersebut.
Dalam konferensi pers di Aula Tribrata Polres Pemalang, Senin (5/10/2026), polisi mengungkapkan bahwa penyelidikan turut mengarah pada dugaan keterlibatan dua siswa kelas 5 sekolah dasar.
Menurut AKP M. Faizal Wildan Umar Rela, berdasarkan keterangan saksi, sebelum meninggal dunia Aqib sempat diperlihatkan foto sejumlah siswa kelas 5 dan kelas 6.
Saat diperlihatkan foto siswa kelas 5, korban disebut menunjuk dua anak yang dikenalnya dan diduga terlibat dalam peristiwa tersebut.
Selain itu, terdapat keterangan mengenai seorang siswa kelas 6 yang sempat diduga terlibat. Namun, ketika diperlihatkan foto dengan kualitas lebih jelas, korban disebut menyatakan tidak mengenali anak tersebut.
Polisi juga mengungkapkan bahwa dugaan keterlibatan dua siswa kelas 5 diperkuat oleh keterangan sejumlah anak saksi yang mengaku melihat kejadian dugaan perundungan di lingkungan sekolah.
“Kami masih melakukan pendalaman pada kedua anak yang diduga terlibat, serta satu anak yang sempat diduga terlibat tersebut,” kata AKP M. Faizal.
Kendati demikian, status dugaan keterlibatan para siswa tersebut masih dalam proses pendalaman. Kepolisian belum menyampaikan kesimpulan akhir mengenai pihak yang bertanggung jawab maupun hubungan dugaan perundungan dengan kematian korban.
Dalam kesempatan yang sama, Polres Pemalang turut memberikan klarifikasi terhadap sejumlah narasi yang beredar di media sosial mengenai anak-anak yang diduga terlibat.
Polisi menyatakan tidak menemukan fakta bahwa anak-anak tersebut merupakan anak anggota Polri ataupun dibawa orang tuanya ke luar kota sebagaimana disebutkan dalam informasi yang beredar.
Berdasarkan data kartu keluarga yang diperoleh melalui pihak sekolah, orang tua dari ketiga anak yang menjadi bagian dari pendalaman tersebut diketahui bekerja sebagai tenaga medis dan wiraswasta.
Sementara itu, berdasarkan data absensi yang diterima penyidik, dua siswa yang diduga terlibat sempat tidak masuk sekolah karena sakit. Ketidakhadiran mereka disebut didukung surat keterangan dokter.
Polisi menegaskan bahwa ketiga anak tersebut masih berada di wilayah Pemalang.
Klarifikasi itu disampaikan untuk meluruskan informasi yang beredar sekaligus mencegah berkembangnya kabar yang belum terverifikasi di tengah masyarakat.
Penanganan perkara ini melibatkan sejumlah instansi, termasuk Balai Pemasyarakatan (Bapas), Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA), serta Dinas Sosial Kabupaten Pemalang.
Perwakilan Bapas, Sri Yuni Hidayat, menyampaikan bahwa seluruh pihak berkomitmen menangani perkara tersebut secara profesional dengan tetap mengacu pada ketentuan hukum yang berlaku.
Proses penanganan juga merujuk pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (UU SPPA), mengingat pihak-pihak yang didalami masih berusia anak.
Kasus meninggalnya Aqib menjadi perhatian serius karena menyangkut keselamatan anak di lingkungan pendidikan. Namun, pengungkapan perkara tetap harus didasarkan pada bukti, hasil pemeriksaan medis, dan keterangan saksi yang dapat dipertanggungjawabkan.
Masyarakat diimbau untuk tidak menyebarkan identitas maupun foto anak-anak yang sedang didalami kepolisian, serta menghindari penghakiman sebelum penyelidikan selesai.
Pengungkapan penyebab kematian Aqib dan dugaan kekerasan yang dialaminya kini menjadi bagian penting untuk memastikan kejelasan perkara sekaligus mendorong terciptanya lingkungan sekolah yang aman bagi seluruh peserta didik. (Redaksi)
















