Patrolihukum.net // LANGSA, ACEH – Pelaksanaan proyek pembangunan pos di areal Pendopo Wali Kota Langsa menjadi sorotan. Pasalnya, berdasarkan pantauan wartawan pada Senin (5/10/2026), sejumlah informasi mengenai kegiatan tersebut tercantum pada papan nama kontrak, sementara keberadaan pengawas konsultan maupun pihak pelaksana di lokasi belum terlihat saat kegiatan dipantau.
Proyek tersebut diketahui merupakan pekerjaan Pembuatan Pos Pendopo Wali Kota Langsa yang dilaksanakan oleh CV Anugerah Jaya dengan sumber dana APBK Langsa Tahun Anggaran 2026.
Berdasarkan papan informasi proyek yang terpasang di lokasi, tercantum Pemerintah Kota Langsa melalui Sekretariat Daerah sebagai pihak terkait. Nomor kontrak kegiatan yakni 09/SPK-SETDA.LGS/VIII/2026, dengan tanggal kontrak 10 Agustus 2026.
Adapun nilai kontrak tercantum sebesar Rp159.750.000, dengan volume pekerjaan satu paket. Lokasi pekerjaan berada di Kota Langsa dan batas waktu penyelesaian tercantum hingga 7 November 2026.
Namun, yang menjadi perhatian adalah tidak terlihatnya informasi mengenai pihak konsultan pengawas pada papan proyek tersebut. Selain itu, saat wartawan melakukan pemantauan, pihak pelaksana maupun pejabat teknis kegiatan juga tidak tampak berada di lokasi.
Pekerja Sebut Pos untuk Satpol PP
Saat berada di lokasi, wartawan sempat berbincang dengan sejumlah pekerja yang tengah melakukan pekerjaan pembangunan.
Ketika ditanya mengenai fungsi bangunan yang sedang dikerjakan serta pihak yang bertanggung jawab terhadap pekerjaan tersebut, pekerja menyebut bangunan itu diperuntukkan sebagai pos bagi anggota Satpol PP.
Menurut keterangan pekerja, mereka bekerja berdasarkan arahan seseorang bernama Jumarun yang disebut sebagai kepala tukang. Sementara mengenai keberadaan pemborong atau pihak pelaksana, pekerja mengaku tidak mengetahui secara pasti.
“Ini dibuat pos untuk Satpol PP menjaga. Kalau bos pemborongnya kami tidak tahu. Kami bekerja melalui Jumarun karena dia kepala tukang. Pemborong tidak pernah ada di lokasi proyek ini,” ujar salah seorang pekerja sebagaimana disampaikan kepada wartawan, Senin (5/10/2026).
Keterangan tersebut tentunya masih sebatas pernyataan pekerja di lapangan dan memerlukan konfirmasi dari pihak pelaksana proyek maupun pejabat terkait.
Pengawasan Proyek Dipertanyakan
Minimnya pihak yang terlihat melakukan pengawasan di lokasi kemudian menimbulkan pertanyaan mengenai mekanisme pengawasan pekerjaan tersebut.
Terlebih, proyek yang menggunakan anggaran pemerintah semestinya dilaksanakan dengan memperhatikan aspek transparansi, kualitas pekerjaan, keselamatan kerja, serta pengawasan sesuai ketentuan kontrak.
Wartawan juga belum memperoleh penjelasan mengenai siapa konsultan pengawas yang ditugaskan untuk melakukan pengawasan teknis pekerjaan tersebut, termasuk bagaimana mekanisme pengawasan yang dilakukan sejak proyek dimulai.
Begitu pula mengenai keterlibatan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) maupun Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), masih diperlukan penjelasan dari instansi terkait.
Perlu Klarifikasi Pemko Langsa
Kondisi tersebut diharapkan mendapat penjelasan dari Pemerintah Kota Langsa, khususnya pihak Sekretariat Daerah sebagai instansi yang tercantum dalam papan informasi proyek.
Klarifikasi diperlukan untuk memastikan apakah pelaksanaan pekerjaan telah berjalan sesuai kontrak, termasuk terkait keberadaan konsultan pengawas, pengawasan dari pihak pelaksana, progres pekerjaan, serta mekanisme pengawasan oleh pejabat yang bertanggung jawab terhadap kegiatan.
Media ini juga berupaya mendapatkan konfirmasi dari pihak terkait. Namun hingga berita ini disusun, belum diperoleh keterangan resmi mengenai persoalan tersebut.
Pemberitaan ini merupakan bagian dari fungsi kontrol sosial media dan bukan merupakan kesimpulan bahwa telah terjadi pelanggaran dalam pelaksanaan proyek. Setiap pihak yang disebutkan tetap memiliki hak untuk memberikan klarifikasi dan penjelasan sesuai prinsip keberimbangan dalam pemberitaan.
(Jihandak Belang)
















