Patrolihukum.net // LANGSA, ACEH – Proyek pembangunan pagar belakang Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan (FKIP) Universitas Samudra (Unsam) Langsa kembali menjadi sorotan publik. Pasalnya, nilai kontrak pekerjaan yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2026 tersebut disebut belum tercantum secara jelas pada papan informasi proyek.
Persoalan transparansi ini sebelumnya telah diberitakan sejumlah media daring pada 24 September 2026. Meski papan informasi kegiatan telah terpasang di lokasi, informasi mengenai nilai kontrak pekerjaan masih menjadi perhatian dan dipertanyakan oleh publik.
Berdasarkan pantauan wartawan di kawasan kampus Unsam, wilayah Meurandeh, Kota Langsa, pada Senin (12/10/2026), papan informasi proyek telah terlihat di sekitar lokasi pekerjaan. Namun, nilai kontrak anggaran yang menjadi salah satu informasi penting dalam pelaksanaan proyek belum tercantum secara jelas pada papan tersebut.
Sebelumnya, pada Jumat (18/9/2026) sekitar pukul 14.53 WIB, pekerjaan pembangunan pagar belakang kampus telah terpantau memasuki tahap pengerjaan pondasi. Saat itu, papan informasi proyek belum terlihat terpasang di lokasi.
Selanjutnya, pada Senin (21/9/2026) sekitar pukul 09.36 WIB, papan informasi kegiatan telah terpasang. Berdasarkan keterangan yang tercantum, proyek tersebut bernama Pembangunan Pagar Belakang Kampus Fakultas KIP Unsam Langsa dan merupakan kegiatan Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi.
Papan informasi itu mencantumkan Surat Pesanan (Mini Kompetisi) Nomor EP-01M1G8P3MSJ9DNB7B4R6MRA5PQ tertanggal 3 September 2026. Waktu pelaksanaan pekerjaan ditetapkan selama 110 hari kalender, dengan batas akhir penyelesaian pada 21 Desember 2026.
Sementara itu, sumber pendanaan proyek disebut berasal dari APBN Tahun Anggaran 2026 dengan kode akun 7739, CBJ 002, 051.E, 533111. Adapun penyedia jasa yang tercantum pada papan informasi adalah CV Karya Usaha Abadi, beralamat di Jalan Sultan Iskandar Muda Nomor 90 A, Desa Punge Jurong, Kecamatan Meuraxa, Kota Banda Aceh.
Pengawasan Proyek Ikut Dipertanyakan
Selain persoalan keterbukaan nilai kontrak, pelaksanaan pembangunan pagar tersebut juga memunculkan pertanyaan mengenai pengawasan pekerjaan di lapangan.
Wartawan mendapati belum adanya informasi yang dapat memastikan seberapa rutin pengawasan dilakukan oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) terhadap pelaksanaan proyek tersebut. Kondisi ini dinilai perlu mendapat perhatian agar pekerjaan berjalan sesuai spesifikasi teknis, ketentuan kontrak, serta jadwal yang telah ditetapkan.
Meski demikian, dugaan mengenai minimnya pengawasan tersebut masih memerlukan klarifikasi dari pihak terkait. Belum adanya nilai kontrak pada papan informasi juga tidak serta-merta membuktikan adanya pelanggaran hukum. Karena itu, penjelasan dari pihak pelaksana, PPK, dan instansi terkait diperlukan untuk memastikan duduk persoalan secara utuh.
Upaya Konfirmasi kepada Perwakilan Kontraktor
Dalam upaya memperoleh keterangan, wartawan media ini mengaku telah mencoba menjalin komunikasi dengan seorang pria yang disebut-sebut sebagai perwakilan pihak rekanan kontraktor, yang dikenal dengan sapaan “Jal”.
Melalui pesan WhatsApp pada Rabu (7/10/2026) sekitar pukul 19.54 WIB, wartawan menyampaikan permohonan untuk bertemu dan berdiskusi secara baik-baik mengenai pekerjaan pembangunan pagar belakang FKIP Unsam Langsa.
Dalam pesannya, wartawan meminta kesediaan yang bersangkutan untuk menentukan waktu pertemuan. Namun, berdasarkan komunikasi yang disampaikan, pria tersebut membalas pada sekitar pukul 20.48 WIB dengan menyatakan bahwa dirinya sedang tidak berada di tempat karena orang tuanya sedang sakit.
Dengan demikian, hingga naskah ini disusun, keterangan substantif mengenai nilai kontrak pekerjaan dan persoalan yang dipertanyakan belum diperoleh dari pihak yang bersangkutan. Jawaban tersebut juga tidak dapat dijadikan dasar untuk menyimpulkan bahwa pihak kontraktor sengaja menghindari konfirmasi.
Pemerhati Publik Minta Transparansi
Sementara itu, seorang pemerhati sosial publik di Kota Langsa, yang dikenal dengan sapaan Bung Karo-Karo, meminta agar persoalan tersebut mendapat perhatian dari aparat penegak hukum apabila ditemukan indikasi pelanggaran dalam pelaksanaan proyek.
Ia mendorong Kejaksaan Tinggi Aceh di Banda Aceh untuk menelaah aspek transparansi anggaran dan pelaksanaan pembangunan pagar belakang FKIP Unsam Langsa sesuai kewenangan dan ketentuan hukum yang berlaku.
Menurutnya, informasi mengenai nilai kontrak merupakan hal penting bagi masyarakat untuk mengetahui besaran anggaran yang digunakan serta mengawasi pelaksanaan pembangunan yang dibiayai uang negara.
“Pihak terkait perlu memberikan penjelasan secara terbuka mengenai nilai kontrak pekerjaan yang bersumber dari APBN tersebut. Apabila ditemukan indikasi penyimpangan, kami berharap aparat penegak hukum dapat melakukan penelaahan sesuai prosedur,” ujarnya kepada wartawan, Senin (12/10/2026), sekitar pukul 12.07 WIB.
Ia juga meminta pihak pelaksana proyek dan instansi penanggung jawab agar memberikan penjelasan mengenai alasan nilai kontrak belum tercantum secara jelas pada papan informasi kegiatan.
Menunggu Klarifikasi Pihak Terkait
Hingga berita ini disusun, redaksi masih memerlukan keterangan resmi dari pihak CV Karya Usaha Abadi, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), serta pihak Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi terkait nilai kontrak, mekanisme pengadaan, dan pelaksanaan pengawasan proyek tersebut.
Redaksi juga membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi seluruh pihak yang disebutkan dalam pemberitaan ini demi menjaga keberimbangan informasi serta memenuhi prinsip jurnalistik yang profesional.
Publik berharap pelaksanaan pembangunan yang menggunakan anggaran negara dapat berjalan secara transparan, akuntabel, dan sesuai ketentuan yang berlaku.
(Pasukan Ghoib)
















