Polisi dan Pejabat Pemprov Sulbar Terseret Kasus Sabu, Tiga Tersangka Ditangkap

Polisi dan Pejabat Pemprov Sulbar Terseret Kasus Sabu, Tiga Tersangka Ditangkap
banner 468x60

Kabupaten Mamuju. Dari | Direktorat Reserse Narkoba Kepolisian Daerah Sulawesi Barat mengungkap kasus peredaran dan penyalahgunaan sabu di Mamuju. Dalam pengungkapan tersebut, tiga orang ditangkap, yakni seorang aparatur sipil negara berinisial HR, anggota Polri berinisial Aipda AF, dan seorang wiraswasta berinisial AB. Ketiganya disebut dalam penanganan perkara narkotika yang diungkap oleh jajaran Ditres Narkoba Polda Sulbar.

HR diketahui berusia 45 tahun dan menjabat sebagai kepala bidang pada salah satu organisasi perangkat daerah Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat. Sementara itu, Aipda AF berusia 44 tahun dan bertugas di Kabupaten Pasangkayu. Adapun AB merupakan seorang wiraswasta berusia 47 tahun. Identitas ketiga orang tersebut disampaikan dalam keterangan resmi kepolisian terkait pengungkapan kasus sabu itu.

Bacaan Lainnya
banner 300x250

Direktur Reserse Narkoba Polda Sulawesi Barat Komisaris Besar Ardanto Nugroho menyampaikan pengungkapan tersebut dalam jumpa pers di Markas Polda Sulawesi Barat pada Senin, 12 Oktober 2026. Dalam kesempatan itu, ia menjelaskan bahwa perkara yang ditangani Ditres Narkoba Polda Sulbar melibatkan tiga tersangka dari latar belakang berbeda, yaitu aparatur sipil negara, anggota Polri, dan pihak swasta.

Pengungkapan ini menjadi perhatian karena mencakup seorang pejabat pada lingkungan Pemprov Sulbar dan seorang anggota kepolisian yang bertugas di wilayah Pasangkayu. Keterangan mengenai perkara tersebut disampaikan kepolisian melalui konferensi pers sebagai bagian dari penjelasan awal atas hasil pengungkapan kasus peredaran serta penyalahgunaan sabu di wilayah Sulawesi Barat. Informasi yang dipaparkan berfokus pada identitas, usia, pekerjaan, dan tempat tugas masing-masing orang yang ditangkap.

Penindakan terhadap dugaan penyalahgunaan narkoba tersebut bermula dari laporan masyarakat. Warga menyampaikan informasi mengenai aktivitas yang diduga berkaitan dengan penggunaan atau peredaran narkoba di Jalan Ir Juanda, Kelurahan Binanga, Kabupaten Mamuju. Laporan itu kemudian ditindaklanjuti oleh Subdit I Ditres Narkoba Polda Sulbar dengan melakukan penyelidikan di lokasi yang disebutkan. Informasi dari masyarakat menjadi dasar bagi petugas untuk memantau aktivitas di kawasan tersebut dan mengidentifikasi pihak-pihak yang diduga terlibat.

Dari hasil penyelidikan, polisi mengamankan HR dan AB. Keduanya ditangkap ketika masih berada di dalam sebuah mobil. Kendaraan tersebut diketahui milik HR. Setelah mengamankan kedua orang tersebut, petugas melakukan penggeledahan terhadap mobil untuk mencari kemungkinan adanya barang yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana narkotika. Penggeledahan dilakukan sebagai bagian dari proses penindakan atas informasi yang sebelumnya diterima dari masyarakat.

Dalam penggeledahan itu, polisi menemukan satu sachet plastik bening yang diduga berisi sabu dengan berat bruto 22,337 gram. Sachet tersebut ditemukan di bawah kursi sebelah kiri mobil milik HR. Selain paket yang diduga berisi narkotika, petugas turut menyita sejumlah barang lain, yakni timbangan digital, alat isap sabu atau bong, plastik klip kosong, ponsel milik pelaku, serta mobil yang digunakan saat penangkapan. Seluruh barang tersebut kemudian diamankan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut, sementara HR dan AB dibawa untuk menjalani pemeriksaan sesuai proses hukum yang berlaku.

Pengembangan perkara berlangsung setelah penyidik melakukan pemeriksaan terhadap HR, salah satu tersangka yang telah diamankan bersama AB. Dari pemeriksaan tersebut, polisi memperoleh informasi mengenai dugaan keterlibatan Aipda AF, anggota Polri yang bertugas di Kabupaten Pasangkayu. Informasi itu kemudian menjadi dasar bagi Ditres Narkoba Polda Sulbar untuk menindaklanjuti peran Aipda AF dalam proses pengadaan sabu yang dilakukan HR.

Menurut penjelasan Ardanto, HR membeli sabu dengan nilai transaksi Rp18 juta. Dalam proses tersebut, HR disebut meminta bantuan Aipda AF untuk memperoleh barang terlarang dari seorang pemasok atau bandar. Alur transaksinya, HR terlebih dahulu mengirimkan uang sebesar Rp18 juta kepada Aipda AF. Setelah menerima uang itu, Aipda AF kemudian menyerahkannya kepada seorang bandar untuk mendapatkan sabu yang dipesan. Penjelasan tersebut menggambarkan bahwa Aipda AF diduga berperan sebagai perantara dalam penyerahan uang dan pengadaan barang, sementara penyidik masih melakukan pendalaman terhadap seluruh rangkaian perkara.

Setelah mendapatkan informasi dari pemeriksaan HR, Ditres Narkoba Polda Sulbar berkoordinasi dengan Propam serta Satres Narkoba Polres Pasangkayu. Koordinasi itu dilakukan untuk menangkap Aipda AF dan mengusut dugaan keterlibatannya secara lebih lanjut. Langkah tersebut juga menjadi bagian dari pengembangan penyidikan terhadap jaringan dan alur peredaran sabu yang terkait dengan perkara tersebut.

Dari penindakan terhadap Aipda AF, petugas mengamankan sejumlah barang bukti, yakni satu kartu ATM dan sebuah ponsel. Kedua barang tersebut selanjutnya menjadi bagian dari materi penyidikan untuk membantu memeriksa komunikasi, transaksi, serta kemungkinan hubungan Aipda AF dengan HR maupun pihak lain yang disebut dalam perkara. Polisi masih mendalami keterangan para tersangka dan barang bukti yang telah diamankan guna memastikan peran masing-masing pihak.

Propam Polda Sulawesi Barat menyatakan dugaan keterlibatan Aipda AF dalam perkara narkoba akan ditindaklanjuti melalui mekanisme internal Polri. Kepala Bidang Profesi dan Pengamanan Polda Sulbar, Kombes Eko Suroso, menjelaskan bahwa anggota tersebut dapat menjalani sidang kode etik apabila hasil pemeriksaan menunjukkan adanya pelanggaran. Proses tersebut mengacu pada Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.

Meski demikian, penanganan pidana masih menjadi fokus awal dalam perkara ini. Penyidik Ditres Narkoba Polda Sulbar bersama Propam masih mengumpulkan keterangan dari pihak-pihak terkait serta menelusuri dan mengamankan alat bukti. Tahapan itu diperlukan untuk memastikan peran Aipda AF dan para tersangka lain berdasarkan fakta hukum, bukan semata-mata dugaan yang beredar.

Eko menegaskan bahwa institusinya tidak memberikan perlakuan istimewa kepada anggota Polri yang diduga terlibat penyalahgunaan maupun peredaran narkoba. Setiap personel akan diproses sesuai ketentuan yang berlaku apabila bukti dan keterangan yang diperoleh menguatkan dugaan pelanggaran. Sikap tersebut menjadi bagian dari komitmen Propam dalam menjaga integritas serta kepercayaan masyarakat terhadap kepolisian.

Apabila keterlibatan Aipda AF terbukti melalui proses pidana dan pemeriksaan kode etik, yang bersangkutan dapat menghadapi sanksi berat. Salah satu kemungkinan sanksi yang dapat dijatuhkan adalah pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH. Namun, sanksi itu belum diputuskan dan masih bergantung pada hasil penyidikan, pembuktian, serta sidang kode etik yang akan dilaksanakan sesuai prosedur. Propam memastikan tidak ada toleransi bagi personel yang terbukti mencederai aturan dan terlibat dalam jaringan narkoba.

Baca juga: Dalam Sehari, Dit Resnarkoba Polda Jateng Ungkap Tiga Kasus di Semarang, 300 Alprazolam dan Sabu Di Sita | Pengungkapan Besar Kasus Narkoba di Cimahi: Polisi Ungkap 80 Kasus | 3 Kasus Sabu Dibongkar Polres Probolinggo Kota, 56 Paket Seberat 19,14 Gram Disita

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60