Jakarta | Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto mengingatkan wajib pajak mengenai perubahan mekanisme pembayaran utang pajak. Perubahan ini perlu dipahami karena memengaruhi cara pelunasan kewajiban ketika wajib pajak masih memiliki tunggakan yang terdiri atas pokok pajak, sanksi administrasi, serta komponen lain sesuai ketentuan perpajakan. Pemerintah menyempurnakan tata cara tersebut agar proses pembayaran dapat dilakukan secara lebih terarah dan memberikan kepastian bagi wajib pajak.
Ketentuan baru itu diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 71 Tahun 2026. Peraturan tersebut merupakan perubahan atas PMK Nomor 118 Tahun 2024 yang sebelumnya menjadi salah satu dasar pengaturan mengenai tata cara pelunasan utang pajak. PMK Nomor 71 Tahun 2026 mulai berlaku setelah diundangkan pada 2 Oktober 2026. Dengan berlakunya regulasi ini, wajib pajak perlu menyesuaikan pemahaman dan pelaksanaan pembayaran dengan mekanisme yang telah diperbarui.
Salah satu pokok penyempurnaan yang menjadi perhatian adalah penegasan urutan pembayaran, yakni pelunasan didahulukan untuk pokok utang pajak. Pengaturan ini ditujukan untuk meringankan mekanisme pembayaran dan membantu wajib pajak menyelesaikan kewajiban secara lebih jelas berdasarkan struktur utangnya. Meskipun demikian, perubahan tersebut bukan berarti pemerintah menghapus utang pajak, sanksi, atau kewajiban lain yang masih tercatat. Wajib pajak tetap perlu memeriksa jumlah kewajiban, memahami komponen yang harus dibayar, serta mengikuti prosedur administrasi yang berlaku. Pengingat dari Direktorat Jenderal Pajak penting agar pelaksanaan aturan baru tidak menimbulkan salah tafsir, terutama anggapan bahwa perubahan urutan pembayaran otomatis menghilangkan seluruh beban perpajakan. Penyempurnaan ini berfokus pada tata cara pelunasan, bukan penghapusan kewajiban.
Perubahan utama dalam skema pelunasan utang pajak terletak pada urutan penggunaan pembayaran yang dilakukan oleh wajib pajak. Dalam mekanisme sebelumnya, setiap pembayaran diperhitungkan secara proporsional pokok utang pajak dan sanksi administratif. Dengan demikian, sebagian dana yang dibayarkan langsung dialokasikan untuk mengurangi pokok, sementara bagian lainnya digunakan untuk melunasi bunga, denda, atau sanksi administratif yang melekat pada kewajiban tersebut.
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 71 Tahun 2026, ketentuan tersebut disesuaikan. Pembayaran yang dilakukan wajib pajak kini terlebih dahulu digunakan untuk melunasi pokok utang pajak. Setelah pokok tersebut terpenuhi, pembayaran berikutnya dapat diperhitungkan untuk melunasi sanksi administratif sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Prioritas ini memberikan struktur yang lebih jelas dalam pencatatan dan penyelesaian kewajiban pajak.
Bagi wajib pajak, perubahan ini dapat membuka peluang untuk menyelesaikan kewajiban pokok secara lebih cepat. Pokok utang merupakan dasar utama yang perlu dilunasi, sehingga pembayaran yang langsung diarahkan ke komponen tersebut dapat membantu wajib pajak mengetahui secara lebih pasti sisa kewajiban yang masih harus dipenuhi. Mekanisme baru juga memberikan kepastian yang lebih besar dalam proses pelunasan karena alokasi pembayaran tidak lagi terbagi secara proporsional sejak awal.
Penyesuaian ini juga berkaitan dengan kesempatan untuk memperoleh fasilitas atas sanksi administratif. Bimo menjelaskan bahwa prioritas pelunasan pokok memberi ruang bagi wajib pajak untuk memanfaatkan fasilitas pengurangan atau penghapusan sanksi administratif, sepanjang memenuhi persyaratan dan prosedur yang ditetapkan. Fasilitas tersebut tidak berlaku otomatis, sehingga wajib pajak tetap perlu memeriksa ketentuan, mengajukan permohonan apabila diperlukan, serta memastikan dokumen dan pembayaran dipenuhi sesuai batas waktu.
Dengan memahami urutan baru ini, wajib pajak dapat menyusun strategi pelunasan secara lebih terukur. Informasi mengenai saldo pokok, sanksi administratif, serta kemungkinan fasilitas keringanan perlu diverifikasi melalui saluran resmi Direktorat Jenderal Pajak agar setiap pembayaran tercatat dan diperhitungkan secara tepat.
PMK-71/2026 juga menyempurnakan ketentuan mengenai proses keberatan, khususnya jangka waktu penyampaian surat tanggapan atas hasil penelitian keberatan. Penyempurnaan ini memberikan penjelasan yang lebih terukur mengenai tahapan yang perlu dipenuhi wajib pajak setelah menerima hasil penelitian tersebut. Dengan demikian, wajib pajak memiliki dasar yang lebih jelas untuk menyampaikan tanggapan sesuai batas waktu dan prosedur yang ditetapkan. Kepatuhan terhadap jangka waktu tetap penting karena keterlambatan dapat memengaruhi kelanjutan proses penyelesaian keberatan.
Peraturan tersebut sekaligus mempertegas ruang lingkup fasilitas pengurangan atau penghapusan sanksi administratif. Fasilitas ini tidak berlaku secara umum untuk setiap sanksi yang tercantum dalam ketetapan pajak. Sanksi administratif yang timbul akibat proses keberatan, banding, atau peninjauan kembali tidak dapat diajukan untuk pengurangan atau penghapusan melalui mekanisme yang diatur dalam PMK-71/2026. Batasan tersebut perlu diperhatikan agar pengajuan tidak dilakukan melalui jalur yang tidak sesuai dengan ketentuan.
Bimo menegaskan bahwa aturan baru ini bukan kebijakan pemutihan pajak. PMK-71/2026 tidak menghapus kewajiban wajib pajak untuk membayar pokok utang pajak yang masih terutang. Penyesuaian yang diberikan hanya berkaitan dengan mekanisme pelunasan dan, dalam kondisi tertentu, fasilitas atas sanksi administratif sesuai persyaratan yang berlaku. Oleh karena itu, wajib pajak tetap perlu menghitung dan melunasi pokok utang serta memenuhi dokumen dan prosedur yang dipersyaratkan. Fasilitas pengurangan atau penghapusan sanksi bukan hak yang otomatis diberikan, melainkan bergantung pada terpenuhinya ketentuan dalam peraturan. Pemahaman terhadap batasan ini penting untuk mencegah anggapan bahwa seluruh beban pajak dapat dihapus atau bahwa proses keberatan, banding, dan peninjauan kembali membuka akses terhadap fasilitas sanksi tersebut.
Penyempurnaan skema pelunasan utang pajak diharapkan memberikan manfaat yang lebih seimbang bagi wajib pajak maupun pemerintah. Dengan mendahulukan pembayaran pokok utang, wajib pajak memperoleh jalur penyelesaian yang lebih terarah untuk mengurangi kewajiban utama yang masih tertunda. Mekanisme ini dapat membantu memperjelas prioritas pembayaran, sehingga proses pemenuhan kewajiban tidak terhambat oleh akumulasi sanksi atau beban tambahan yang berkembang seiring waktu. Bagi wajib pajak yang berupaya menyelesaikan kewajibannya secara tertib, kejelasan aturan juga menjadi faktor penting dalam menyusun rencana keuangan.
Bimo berharap penyempurnaan ketentuan tersebut dapat mendorong penyelesaian kewajiban perpajakan secara lebih tertib sekaligus mempertahankan rasa keadilan bagi wajib pajak yang selama ini telah memenuhi kewajibannya. Kebijakan perlu diterapkan secara konsisten, transparan, dan tetap memperhatikan perbedaan kondisi setiap wajib pajak. Dengan demikian, kemudahan yang diberikan tidak mengurangi kepatuhan pihak yang telah membayar pajak sesuai ketentuan, melainkan menjadi instrumen untuk memperbaiki penyelesaian kewajiban yang belum tuntas.
Dari sisi fiskal, prioritas terhadap pelunasan pokok diharapkan mempercepat masuknya penerimaan yang masih tertunda. Pembayaran pokok memberikan dampak langsung terhadap pemulihan penerimaan negara sekaligus dapat memperkuat kepatuhan sukarela. Ketika prosedur lebih mudah dipahami dan beban penyelesaian terasa lebih proporsional, wajib pajak berpotensi lebih terdorong untuk menyelesaikan utangnya tanpa menunggu penagihan lanjutan. Pada akhirnya, kondisi tersebut dapat mendukung hubungan yang lebih konstruktif otoritas pajak dan masyarakat.
Aturan baru juga memuat ketentuan peralihan untuk memberikan kepastian hukum selama perubahan diterapkan. Ketentuan ini penting agar wajib pajak dan petugas memiliki pedoman yang jelas dalam menangani kewajiban yang muncul sebelum maupun sesudah berlakunya skema baru. Mekanisme tersebut diharapkan turut menjaga ketahanan arus kas, terutama bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah. Ruang pembayaran yang lebih terukur dapat membantu mereka mempertahankan operasional, memenuhi kewajiban secara bertahap, serta tetap memiliki kapasitas untuk mengembangkan usaha.
















