Polemik Pasal 18 Ayat 3 PKPU 19/2023, Doli dan Hasyim Sampaikan Versi Berbeda

Polemik Pasal 18 Ayat 3 PKPU 19/2023, Doli dan Hasyim Sampaikan Versi Berbeda
banner 468x60

Jakarta | Ahmad Doli Kurnia menilai Pasal 18 ayat (3) Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 19 Tahun 2023 tentang pencalonan presiden dan wakil presiden untuk Pemilu 2024 bertentangan dengan ketentuan undang-undang. Penilaian tersebut disampaikannya di Gedung DPR RI, Jakarta, pada Senin, 12 Oktober 2026, ketika polemik mengenai ketentuan itu kembali mencuat dalam persidangan gugatan ijazah Gibran Rakabuming Raka di Mahkamah Konstitusi.

Pasal tersebut menjadi sorotan karena disebut sebagai pasal selundupan yang digunakan untuk meloloskan pencalonan Gibran. Istilah itu merujuk pada dugaan bahwa ketentuan yang memungkinkan pencalonan tersebut muncul dalam regulasi tanpa proses pembahasan dan penjelasan yang terbuka. Doli menyatakan, kemunculan pasal itu berlangsung secara tiba-tiba sehingga menimbulkan pertanyaan mengenai asal-usul, proses penyusunan, serta dasar hukum yang digunakan.

Bacaan Lainnya
banner 300x250

Doli ketika itu menjabat Ketua Komisi II DPR RI periode 2019–2024 dari Fraksi Golkar. Ia juga merupakan Wakil Ketua Badan Legislasi DPR RI. Dengan posisi tersebut, ia menyoroti Pasal 18 ayat (3) bukan hanya dari sisi substansi, tetapi juga dari proses kemunculannya dalam PKPU Nomor 19 Tahun 2023. Baginya, pasal itu aneh karena hadir tanpa penjelasan atau pemberitahuan yang memadai, sekaligus dinilai tidak sejalan dengan undang-undang. Pernyataan Doli kemudian menjadi bagian penting dari polemik yang turut dibahas dalam persidangan Mahkamah Konstitusi.

Doli menyatakan tetap pada keterangannya bahwa Pasal 18 ayat (3) PKPU Nomor 19 Tahun 2023 tidak pernah dibahas dalam sejumlah rapat konsultasi Komisi II DPR RI periode 2019–2024 dan KPU pada masa kepemimpinan Hasyim Asy’ari. Menurut dia, draf resmi yang diterima Komisi II tidak memuat ketentuan tersebut. Karena itu, Doli menilai keberadaan pasal yang kemudian tercantum dalam peraturan itu tidak dapat dikaitkan dengan hasil pembahasan yang berlangsung dalam forum konsultasi bersama DPR.

Doli mengakui KPU pernah mengirim surat kepada Komisi II mengenai usulan perubahan PKPU. Namun, ia menegaskan bahwa usulan tersebut tidak dibahas secara spesifik dalam rapat konsultasi dan tidak ditampilkan dalam bahan presentasi yang disampaikan kepada anggota Komisi II. Ia juga mengaku telah menelaah sejumlah dokumen serta meminta keterangan dari pihak-pihak yang terlibat dalam uji publik PKPU Nomor 19 Tahun 2023. Dari penelusuran itu, Doli menyebut tidak menemukan satu pun pihak yang mengonfirmasi bahwa Pasal 18 ayat (3) telah ada atau dibahas dalam proses uji publik.

Dalam penyusunan PKPU, posisi DPR, menurut Doli, adalah melakukan pengawasan dan harmonisasi agar peraturan yang dirancang KPU tetap sesuai dengan undang-undang. Proses tersebut juga mempertimbangkan tanggapan dari Bawaslu, pemerintah, dan DKPP. Dengan kerangka itu, pembahasan konsultasi seharusnya menjadi bagian penting untuk memastikan substansi peraturan dapat ditelusuri dan dipertanggungjawabkan. Doli kemudian menyatakan, apabila pasal tersebut memang tidak ada dalam pembahasan Komisi II tetapi tiba-tiba muncul dalam peraturan yang diterbitkan, terdapat dua titik yang menurutnya memungkinkan pasal itu dimasukkan. Ia tidak merinci lebih lanjut kedua titik yang dimaksud.

Mantan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy’ari menyampaikan versi berbeda mengenai proses persetujuan draf PKPU Nomor 19 Tahun 2023. Menurut Hasyim, dokumen persetujuan atas kesimpulan rapat dengar pendapat pembahasan rancangan peraturan tersebut telah ditandatangani oleh para pimpinan lembaga yang terlibat. Penjelasan ini menjadi sudut pandang lain atas pernyataan Ahmad Doli Kurnia mengenai polemik Pasal 18 ayat (3) PKPU 19/2023.

Hasyim menyebut dokumen itu ditandatangani oleh Ahmad Doli Kurnia, dirinya sendiri, Herwyn Jefler Hielsa Malonda selaku anggota Bawaslu sekaligus pelaksana tugas ketua Bawaslu, Heddy Lugito selaku Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), serta Bahtiar selaku Direktur Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum Kementerian Dalam Negeri. Bagi Hasyim, tanda tangan tersebut menunjukkan bahwa materi yang dibahas telah disepakati bersama dalam forum resmi.

Ia menjelaskan, rumusan yang kemudian tercantum sebagai Pasal 18 ayat (3) pada awalnya berada dalam draf dengan penomoran Pasal 19 ayat (2). Perubahan nomor pasal dalam proses penyusunan tidak mengubah substansi bahwa ketentuan itu telah masuk dalam rancangan yang dibahas bersama. Hasyim juga menyatakan bahwa Bawaslu memberikan masukan terhadap rancangan PKPU, sehingga proses pembahasannya tidak berlangsung hanya KPU dan DPR.

Menurut Hasyim, rapat tersebut dihadiri sejumlah pihak, termasuk Ahmad Doli Kurnia dan Arsul Sani, yang kini menjabat sebagai hakim konstitusi. Kehadiran para perwakilan lembaga dan peserta rapat itu, disertai dokumen yang telah ditandatangani, menjadi dasar bagi Hasyim untuk menilai bahwa draf PKPU telah memperoleh persetujuan sebagai kesimpulan rapat. Dengan demikian, ia menempatkan ketentuan yang dipersoalkan dalam rangkaian proses pembahasan kelembagaan, bukan sebagai rumusan yang muncul tanpa persetujuan pihak-pihak terkait.

Perbedaan keterangan mengenai Pasal 18 ayat (3) PKPU Nomor 19 Tahun 2023 terletak pada proses kemunculan dan pembahasannya dalam rapat. Doli menyatakan ketentuan tersebut tidak pernah dibahas dalam forum konsultasi Komisi II DPR dan KPU. Menurut keterangannya, rumusan itu muncul secara tiba-tiba dalam naskah, sehingga menimbulkan pertanyaan mengenai proses penyusunannya dan pihak yang bertanggung jawab atas pencantuman ketentuan tersebut.

Hasyim menyampaikan versi berbeda. Ia menyebut rumusan Pasal 18 ayat (3) telah menjadi bagian dari pembahasan draf dalam rapat dan disetujui bersama oleh para peserta rapat. Karena itu, apabila ketentuan tersebut kemudian disebut sebagai pasal selundupan, Hasyim menegaskan bahwa kemunculannya merupakan tanggung jawab bersama seluruh peserta rapat dengar pendapat, bukan tanggung jawab satu pihak saja. Perbedaan kedua keterangan tersebut berkaitan langsung dengan apakah pasal itu dibahas dan disepakati dalam forum resmi.

Hasyim juga meminta Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memeriksa pengaduan mengenai kemunculan Pasal 18 ayat (3) secara proporsional dan hati-hati. Pemeriksaan, menurut dia, perlu dilakukan dengan menghindari konflik kepentingan, mengingat DKPP turut hadir dalam rapat serta ikut menandatangani persetujuan atas kesimpulan rapat tersebut. Dalam konteks itu, ia meminta semua pihak melihat dokumen dan proses rapat secara utuh ketika menilai pengaduan yang diajukan.

Hasyim menyampaikan imbauan kepada semua pihak dengan pernyataan, “lupa boleh, munafik jangan.”

Baca juga: Kabid Humas Polda Jateng Sampaikan Permohonan Maaf atas Rekayasa Lalu Lintas Saat MTQN XXXI, Masyarakat Tetap Bisa Beraktivitas Seperti Biasa

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60