Menu

Mode Gelap
TNI AD Berjuang Bersama Rakyat, Kodim 0820 Peringati Hari Juang Ke-79 Polsek Widang Tingkatkan Patroli di Perbatasan Jelang Natal 2024 dan Tahun Baru 2025 Advokat Muda Salamul Huda Nahkodai GP Ansor Kota Probolinggo Masa Khidmat 2024-2029 88 Karateka Ikuti Ujian Kenaikan Tingkat Kodim 1009/Tanah Laut Peringatan Hari Juang Kartika TNI AD Ke-79, Dandim Tanah Laut Ajak Rakyat Bersama TNI Jaga NKRI HUT Ke-10 Sanggar Seni Reog Singo Lawu: Dukungan PKB Marelan

Kabar Viral

FPII Kecam Ucapan Wakil Wali Kota Serang Soal “Wartawan Bodrex”, Diminta Pahami UU Pers

badge-check


FPII Kecam Ucapan Wakil Wali Kota Serang Soal “Wartawan Bodrex”, Diminta Pahami UU Pers Perbesar

Patrolihukum.net // TANGERANG —
Pernyataan kontroversial Wakil Wali Kota Serang dalam forum resmi bersama para kepala sekolah yang menyebut istilah “wartawan bodrex” dan “LSM abal-abal” memicu reaksi keras dari kalangan pers. Salah satunya datang dari Wakil Ketua Presidium Forum Pers Independent Indonesia (FPII), Noven Saputera, S.H.

Dalam video yang viral di media sosial itu, terdengar sang pejabat publik menyampaikan tips menghadapi “wartawan bodrex”, termasuk anjuran agar tidak perlu takut dan meminta para wartawan menunjukkan “kartu A, B, dan C” sebelum wawancara.

FPII Kecam Ucapan Wakil Wali Kota Serang Soal "Wartawan Bodrex", Diminta Pahami UU Pers

Menyikapi hal itu, Noven Saputera menilai pernyataan tersebut tidak hanya keliru, tetapi juga berpotensi menjadi bentuk pembungkaman terhadap kebebasan pers dan pelanggaran terhadap prinsip keterbukaan informasi publik.

“Ucapan tersebut sangat disayangkan. Wakil Wali Kota Serang seharusnya memahami terlebih dahulu Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Kedua regulasi ini secara tegas menjamin hak wartawan dan masyarakat untuk memperoleh serta menyebarluaskan informasi secara bebas dan bertanggung jawab,” tegas Noven saat diwawancara pada Selasa (10/6/2025).

Noven melanjutkan, seorang pejabat publik seharusnya menjadi teladan dalam membangun komunikasi terbuka dan edukatif, bukan justru melontarkan pernyataan yang terkesan merendahkan profesi wartawan.

“Yang disebut ‘kartu A, B, dan C’ itu maksudnya apa? Ini bukan merk batu baterai. Kalau masyarakat biasa mau bertanya, mereka harus pakai kartu juga? Jangan main-main dengan ucapan yang bisa memantik konflik sosial. Jadilah pemimpin yang bijak, bukan pencari sensasi,” tegas Noven.

Noven juga mengajak Wakil Wali Kota Serang untuk berdiskusi secara terbuka mengenai dunia jurnalistik dan hak publik atas informasi.

“Silakan duduk bareng, kita diskusi sambil ngopi. Supaya Anda paham bagaimana kerja-kerja pers di lapangan. Biar tahu juga bahwa wartawan bukan ancaman, melainkan bagian dari kontrol sosial yang sehat,” tantang Noven.

Pernyataan Wakil Wali Kota ini menjadi ironi mengingat sorotan terhadap praktik-praktik tak transparan di lingkungan pemerintahan, terutama dalam momen sensitif seperti penerimaan siswa baru. “Setiap tahun ajaran baru, selalu muncul isu kuota titipan, beli kursi, dan jalur belakang. Justru wawancara wartawan bisa jadi ajang klarifikasi, bukan malah ditakuti atau dipersulit,” tambahnya.

Lebih lanjut, FPII menegaskan bahwa mereka akan terus membela independensi dan integritas insan pers. “Kami organisasi pers Forum Pers Independent Indonesia mengecam keras pernyataan Wakil Wali Kota Serang. Jangan memperkeruh suasana dengan narasi yang menyesatkan dan merendahkan profesi wartawan,” tegasnya.

Menurut Noven, pernyataan seperti itu dapat mengganggu proses demokrasi dan melemahkan kontrol publik terhadap kebijakan pemerintah. Ia mengingatkan pentingnya ruang-ruang dialog terbuka dan saling menghormati antar elemen bangsa, termasuk antara pejabat dan pers.

“Pers adalah mitra strategis dalam membangun pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan bebas KKN. Jangan malah dihadang dengan stigma atau pembatasan yang tidak berdasar hukum,” pungkasnya.

FPII juga berharap masyarakat bisa memilah informasi secara bijak, dan tidak serta merta termakan narasi yang membingungkan terkait kerja jurnalistik di lapangan.

Sumber: Eric_Presidium FPII

Pewarta: Tim Media

 

Catatan Redaksi:
Kebebasan pers merupakan bagian tak terpisahkan dari demokrasi dan hak asasi manusia. Setiap pejabat publik dituntut untuk memiliki pemahaman yang memadai terkait peran pers dalam sistem pemerintahan yang transparan dan akuntabel. Kritik terhadap kerja media sah dilakukan, namun tidak dengan cara merendahkan profesi atau menyebarkan narasi yang bisa menimbulkan kebencian dan kesalahpahaman publik. Redaksi mendorong semua pihak untuk membangun dialog sehat dan saling menghargai demi kemajuan bersama.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Madas Nusantara Bentuk Jatim Watch, Perkuat Pengawasan Tata Kelola Pemerintahan di Jawa Timur

16 Januari 2026 - 21:22 WIB

Madas Nusantara Bentuk Jatim Watch, Perkuat Pengawasan Tata Kelola Pemerintahan di Jawa Timur

Ruang Publik atau Area Dagang? PKL Menetap di Taman Maramis Tanpa Penertiban

16 Januari 2026 - 20:52 WIB

Ruang Publik atau Area Dagang? PKL Menetap di Taman Maramis Tanpa Penertiban

Polisi Amankan 11 Paket Sabu Milik Seorang Buruh di Luwuk Selatan

16 Januari 2026 - 15:34 WIB

Polisi Amankan 11 Paket Sabu Milik Seorang Buruh di Luwuk Selatan

Dikejar Linmas Antar Desa, Terduga Pelaku Pencurian Motor Diamankan di Sapikerep Sukapura 

16 Januari 2026 - 12:19 WIB

Dikejar Linmas Antar Desa, Terduga Pelaku Pencurian Motor Diamankan di Sapikerep Sukapura 

Masuk Lewat Pintu Belakang, Pelaku Pencurian Rumah di Lumajang Dibekuk Polisi

16 Januari 2026 - 11:38 WIB

Masuk Lewat Pintu Belakang, Pelaku Pencurian Rumah di Lumajang Dibekuk Polisi
Trending di Hukum dan Kriminal