3×24 Jam, PT BSP Asahan Tidak Klarifikasi, Ketua Umum SEMMI Akan Lanjut Laporan KeJalur Hukum

Patrolihukum.net // Asahan —- Ketum Serikat Mahasiswa Muslimin Indonesia (SEMMI) M Syafrizal Ritonga melakukan kajian dan Analisa dilapangaan, terkait HGU PT. Bakrei Sumatera Plantations (BSP) yang telah berakhir pada tahun 2021 s/d tahun 2024 belum juga diperpanjang.

Berdasarkan keterangan Ketua Umum Serikat Mahasiswa Muslimin Indonesia M. Syafrizal Ritonga, Atas tanah HGU telah berdiri SPBU Pertamina 12.212.272, Pada dasarnya Negara memberikan izin Perkebunan/Pertanian kepada PT BSP kenapa ada SPBU diatasnya.

Dalam surat perjanjian antara pihak PT BSP dan KOPKAR BSP (selaku pengelola SPBU). KOPKAR dilarang mengalihkan kepada pihak ketiga namun kami melihat dilapangan berbeda.

Kami menduga pihak Kopkar BSP melakukan Indikasi pemungutan liar dengan dalih Sewa menyewa asset ,sementara Bersama kita ketahui tanah itu adalah milik negara.

Hal tersebut dapat kami buktikan dengan perjanjian kerja sama yang akan kami lampirkan pada poin keenam surat perjanjian pihak KOPKAR meminjam tanah BSP melebihi limit waktu yang di berikan Negara yaitu 35 tahun sementara kita ketahui yang Namanya HGU hanya di berikan kurang lebih 25 tahun oleh Negara.

“Ditegas Ketua Umum Serikat Mahasiswa Muslimin Indonesia M Syafrizal Ritonga, 6 tuntutan dan tujuan klarifikasi dalam waktu 3×24 jam setelah surat disampaikan.

Selanjutnya, Ketua Umum Serikat Mahasiswa Muslimin Indonesia M Syafrizal Ritonga juga memberikan Contact person 081264550161 untuk dimintai klarifikasi, dan apabila tidak ada klarifikasi dari PT BSP, maka Kami akan melanjutkan Ke Hukum yang berlaku.

Meminta Kejaksaan Kasi PidSus, Polda Sumut Unit ekonomi , dan direskrimsus Polda Sumut untuk periksa dan tindak lanjuti laporan Dugaan kami diatas,”Ditambahkan M Syafrizal Ritonga kami memiliki data yang dibutuhkan untuk memberikan kesaksian didepan Penyidik. (**)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *