Menu

Mode Gelap
TNI AD Berjuang Bersama Rakyat, Kodim 0820 Peringati Hari Juang Ke-79 Polsek Widang Tingkatkan Patroli di Perbatasan Jelang Natal 2024 dan Tahun Baru 2025 Advokat Muda Salamul Huda Nahkodai GP Ansor Kota Probolinggo Masa Khidmat 2024-2029 88 Karateka Ikuti Ujian Kenaikan Tingkat Kodim 1009/Tanah Laut Peringatan Hari Juang Kartika TNI AD Ke-79, Dandim Tanah Laut Ajak Rakyat Bersama TNI Jaga NKRI HUT Ke-10 Sanggar Seni Reog Singo Lawu: Dukungan PKB Marelan

Daerah

Warga Jalan Pajalesang Di Amankan Tim Resmob Polres Palopo Lantaran Membobol Konter HP

badge-check

Palopo // Patrolihukum.net – Walaupun usianya baru 23 tahun, sepak terjang RA sudah tak diragukan lagi. Warga jalan Pajalesang itu baru keluar dari Lapas Morowali lantaran kasus pencurian.

Kini pemuda yang tak memiliki pekerjaan tersebut kembali melakukan aksi serupa di Palopo. Dia membobol konter HP Hikma Cell di Jalan Pongsimpin, Kota Palopo dan menggasak sejumlah barang jualan.

Warga Jalan Pajalesang Di Amankan Tim Resmob Polres Palopo Lantaran Membobol Konter HP

Akhirnya, tim Resmob Polres Palopo yang dipimpim Aipda Ronald Effendy berhasil meringkusnya di Jalan Pongsimpin, Sabtu 15 Juli 2023 malam. Hal tersebut dibenarkan Kasi Humas Polres Palopo, AKP Supriadi.

“RA diamankan lantaran melakukan pencurian di salah satu konter di Jalan Pongsimpin,” kata AKP Supriadi, Senin (17/7/2023).

Kasus pencurian itu pertama kali diketahui pemilik konter. Dirinya kaget melihat kondisi konternya yang berantakan saat akan membukanya. Dia melihat bekas pengrusakan di dinding tokonya dan memeriksa barang jualan seperti kartu voucher sudah tidak ada di tempat.

Atas kejadian tersebut pelapor mengalami kerugian sekitar Rp 10 juta dan melaporkan kejadian tersebut ke Mako polres Palopo guna proses lebih lanjut.

“Setelah menerima laporan tersebut team melakukan penyelidikan terkait pelaku tersebut dan memperoleh informasi bahwa pelaku tersebut ialah RA,” kata AKP Supriadi.

“Selanjutnya team melakukan penyelidikan terkait keberadaan pelaku dan memperoleh informasi bahwa pelaku sedang berada di jalan Pongsimpin dan ingin menjual barang curiannya. Kami lalu bergerak mengamankan pelaku,” sambungnya.

Saat interogasi RA mengakui semua perbuatannya. Masuk ke konter korban dengan cara mencungkil dinding menggunakan obeng dan tang.

Selain pelaku polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa tang, obeng besi, 8 kartu data Telkomsel, 20 kartu data Telkomsel, 8 kartu data smartfren, 8 kartu data axis, 6 kartu data tri, 15 voucher kartu tri, 51 voucher kartu xl, 5 kartu data XL, dan 41 voucher kartu Axis. (*)

Tim/Red

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Perkokoh Hubungan Baik Demi Terwujudnya Kemanunggalan, Koramil 1710-07/Mapurujaya Gelar Komsos Bersama Komponen Masyarakat

2 Juli 2025 - 17:30 WIB

Perkokoh Hubungan Baik Demi Terwujudnya Kemanunggalan, Koramil 1710-07/Mapurujaya Gelar Komsos Bersama Komponen Masyarakat

Dandim 1710/Mimika Hadiri Kegiatan Peningkatan Kapasitas Lembaga Kemasyarakatan Desa/Kelurahan, Lembaga Adat dan Hukum Adat

2 Juli 2025 - 15:41 WIB

Dandim 1710/Mimika Hadiri Kegiatan Peningkatan Kapasitas Lembaga Kemasyarakatan Desa/Kelurahan, Lembaga Adat dan Hukum Adat

Pejabat Kominfo Banggai Laut Tolak Perintah Anggaran Fiktif

30 Juni 2025 - 11:30 WIB

Pejabat Kominfo Banggai Laut Tolak Perintah Anggaran Fiktif

Kodim 1710/Mimika Tutup Persami Pramuka, Wujudkan Generasi Berkarakter dan Disiplin

29 Juni 2025 - 14:34 WIB

Kodim 1710/Mimika Tutup Persami Pramuka, Wujudkan Generasi Berkarakter dan Disiplin

Dugaan Kejanggalan Dana Perpustakaan Desa Banjarsari Capai Ratusan Juta

29 Juni 2025 - 13:00 WIB

Dugaan Kejanggalan Dana Perpustakaan Desa Banjarsari Capai Ratusan Juta
Trending di Kabar Viral