Menu

Mode Gelap
TNI AD Berjuang Bersama Rakyat, Kodim 0820 Peringati Hari Juang Ke-79 Polsek Widang Tingkatkan Patroli di Perbatasan Jelang Natal 2024 dan Tahun Baru 2025 Advokat Muda Salamul Huda Nahkodai GP Ansor Kota Probolinggo Masa Khidmat 2024-2029 88 Karateka Ikuti Ujian Kenaikan Tingkat Kodim 1009/Tanah Laut Peringatan Hari Juang Kartika TNI AD Ke-79, Dandim Tanah Laut Ajak Rakyat Bersama TNI Jaga NKRI HUT Ke-10 Sanggar Seni Reog Singo Lawu: Dukungan PKB Marelan

Kabar Viral

Dugaan Kejanggalan Dana Perpustakaan Desa Banjarsari Capai Ratusan Juta

badge-check


					Dugaan Kejanggalan Dana Perpustakaan Desa Banjarsari Capai Ratusan Juta Perbesar

Patrolihukum.net, Probolinggo – Aroma dugaan korupsi kembali mencuat di wilayah Kabupaten Probolinggo. Kali ini, sorotan publik tertuju pada pengelolaan anggaran perpustakaan milik Pemerintah Desa Banjarsari, Kecamatan Sumberasih. Pasalnya, dalam tiga tahun terakhir, anggaran yang digelontorkan untuk pos tersebut mencapai angka fantastis dan diduga kuat tidak sepenuhnya digunakan sebagaimana mestinya.

Menurut informasi yang dihimpun tim investigasi gabungan media online, terdapat kejanggalan dalam alokasi dan penggunaan Dana Desa pada tahun anggaran 2021, 2022, dan 2023, khususnya pada sektor pengelolaan perpustakaan desa. Penggunaan dana yang berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tersebut dinilai sarat penyimpangan.

Dugaan Kejanggalan Dana Perpustakaan Desa Banjarsari Capai Ratusan Juta

Sesuai Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Dana Desa diperuntukkan untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat. Namun, dalam praktiknya, dana tersebut kerap disalahgunakan oleh oknum tertentu untuk kepentingan pribadi.

Salah satu pegiat anti korupsi lokal yang enggan disebutkan namanya membeberkan temuannya saat melakukan kontrol sosial di Desa Banjarsari. Ia menyampaikan bahwa anggaran perpustakaan desa setiap tahunnya sangat mencolok dan terindikasi tidak sesuai dengan kondisi di lapangan.

“Saat kami melakukan pengawasan ke Desa Banjarsari, kami menemukan kejanggalan dalam anggaran perpustakaan yang nilainya sangat besar. Ini patut diduga telah terjadi penyelewengan Dana Desa,” ungkapnya, Minggu (29/6/2025).

Berdasarkan data yang diperoleh, berikut rincian anggaran pengelolaan perpustakaan Desa Banjarsari dalam tiga tahun terakhir:

  • Tahun 2021
    • Tahap 1: Rp 6.980.000
    • Tahap 2: Rp 37.511.000
    • Tahap 3: Rp 160.140.000
  • Tahun 2022
    • Tahap 1: Rp 60.580.000
    • Tahap 2: Rp 80.740.000
    • Tahap 3: Rp 81.740.000
  • Tahun 2023
    • Tahap 1: Rp 60.625.700
    • Tahap 2: Rp 71.205.700

Jika ditotal, anggaran untuk pengelolaan perpustakaan desa dalam tiga tahun mencapai lebih dari Rp 559 juta. Dana tersebut dialokasikan untuk pengadaan buku-buku bacaan, honor penjaga perpustakaan, hingga operasional Taman Bacaan atau Sanggar Belajar.

Namun demikian, menurut pantauan di lapangan, tidak ditemukan keberadaan perpustakaan desa yang berfungsi secara aktif sesuai dengan nominal anggaran yang telah dicairkan. Hal ini memperkuat dugaan adanya penyimpangan penggunaan Dana Desa.

“Dengan adanya data realisasi anggaran tersebut, kami menilai perlu dilakukan audit menyeluruh. Jika ditemukan pelanggaran, maka wajib dilaporkan ke Aparat Penegak Hukum (APH) untuk ditindaklanjuti,” tegas aktivis tersebut.

Upaya konfirmasi telah dilakukan media kepada Kepala Desa Banjarsari melalui pesan WhatsApp. Namun, hingga berita ini ditayangkan, pesan yang terkirim hanya centang dua tanpa ada balasan ataupun klarifikasi dari pihak pemerintah desa.

Sebagai tindak lanjut, tim investigasi berencana mengajukan laporan resmi ke Inspektorat Kabupaten Probolinggo, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD), serta Kejaksaan Negeri setempat untuk meminta audit anggaran dan memastikan penggunaan Dana Desa sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Dugaan penyelewengan Dana Desa menjadi perhatian serius berbagai elemen masyarakat. Penggunaan dana publik harus dilakukan secara transparan dan akuntabel agar tidak menciderai kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah desa.

(Edi D/Tim investigasi gabungan/**)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Probolinggo Targetkan Kembali Raih Predikat Utama APE, PPRG Jadi Pekerjaan Rumah Besar OPD

19 November 2025 - 17:19 WIB

Probolinggo Targetkan Kembali Raih Predikat Utama APE, PPRG Jadi Pekerjaan Rumah Besar OPD

Dandim 1505/Tidore Sambut Kedatangan Personel Yonif TP 866 dan Brigif TP 28 di Sofifi

19 November 2025 - 17:00 WIB

Dandim 1505/Tidore Sambut Kedatangan Personel Yonif TP 866 dan Brigif TP 28 di Sofifi

Setia dengan Warga Binaan, Pensiunan TNI Jadi Tumpuan Suarni Korban Dugaan Penganiayaan di Sapikerep

19 November 2025 - 13:05 WIB

Setia dengan Warga Binaan, Pensiunan TNI Jadi Tumpuan Suarni Korban Dugaan Penganiayaan di Sapikerep

Legislator PDI-P Dedi Purnomo Kritik Penanganan Kasus Suarni Sapikerep, Minta Polres Probolinggo Bertindak Profesional dan Tanpa Intervensi

19 November 2025 - 12:05 WIB

Legislator PDI-P Dedi Purnomo Kritik Penanganan Kasus Suarni Sapikerep, Minta Polres Probolinggo Bertindak Profesional dan Tanpa Intervensi

Kirab Budaya Warnai HUT Tulungagung ke-820, Forkopimda Naik Kereta Kuda Kencana

19 November 2025 - 06:55 WIB

Kirab Budaya Warnai HUT Tulungagung ke-820, Forkopimda Naik Kereta Kuda Kencana
Trending di Pemerintah