Patrolihukum.net // Probolinggo – Pemerintah Kota Probolinggo melalui Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) resmi menggelar acara Penandatanganan Berita Acara Serah Terima Bantuan Keuangan kepada Partai Politik (Parpol) Tahun Anggaran 2025, pada Rabu (11/6). Kegiatan tersebut berlangsung di ruang pertemuan Bakesbangpol, Jalan Mawar, Kelurahan Sukabumi, dan dihadiri langsung oleh Wali Kota Probolinggo, dr. H. Aminuddin.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), Asisten Pemerintahan Madihah, Kepala Bakesbangpol Sonhadji, anggota Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), tim verifikator bantuan parpol, serta ketua dan bendahara dari tujuh partai politik peraih kursi hasil Pemilu 2024 yang telah dilantik.

Dalam sambutannya, Wali Kota Aminuddin menekankan pentingnya penggunaan dana bantuan parpol secara tepat guna dan sesuai dengan regulasi. Ia mengingatkan bahwa bantuan tersebut bukan sekadar formalitas, namun merupakan wujud tanggung jawab pemerintah daerah dalam mendukung demokrasi yang sehat dan transparan.
“Saya berharap dengan adanya dana bantuan ini, partai politik bisa memanfaatkannya sebaik-baiknya sesuai keperuntukannya. Sesuai ketentuan, 60 persen dana tersebut wajib dialokasikan untuk pendidikan politik, baik untuk kader partai maupun masyarakat luas,” tegasnya.
Aminuddin juga memberikan peringatan tegas agar penggunaan dana dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) ini dapat dipertanggungjawabkan secara akuntabel. Menurutnya, pengelolaan dana parpol harus terbuka dan siap diaudit oleh lembaga pengawas, termasuk Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
“Saya mengingatkan kembali bahwa dana bantuan ini harus dapat dipertanggungjawabkan kepada pemerintah melalui Bakesbangpol, maupun lembaga pemeriksa seperti BPK. Transparansi dan akuntabilitas adalah kunci dalam menjaga kepercayaan publik terhadap partai politik,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Bakesbangpol Kota Probolinggo, Sonhadji, dalam laporannya menyampaikan bahwa bantuan keuangan ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah daerah dalam memperkuat kelembagaan partai politik. Selain itu, bantuan ini juga bertujuan mendukung penyelenggaraan pendidikan politik bagi masyarakat dan mendorong peningkatan kualitas demokrasi lokal.
“Bantuan keuangan ini sudah disalurkan kepada masing-masing partai politik melalui mekanisme transfer langsung, yang telah dicairkan pada bulan Mei lalu,” ungkap Sonhadji.
Ia juga menambahkan bahwa Kota Probolinggo termasuk salah satu daerah dengan alokasi bantuan keuangan parpol terbesar secara nasional. Hal ini dikarenakan sistem penghitungan jumlah suara sah hasil Pilwali 2024 yang dikalikan nilai Rp6.151 per suara, sebagaimana diatur dalam ketentuan yang berlaku. Bantuan ini diberikan sekali dalam setahun pada triwulan pertama.
Sebagai puncak acara, dilakukan penandatanganan Berita Acara Penyerahan Bantuan Keuangan kepada partai politik oleh masing-masing perwakilan partai. Penandatanganan ini dilakukan di hadapan Wali Kota Probolinggo dan disaksikan oleh Kepala Bakesbangpol sebagai bentuk transparansi dan keseriusan dalam pengelolaan bantuan keuangan publik.
Dengan adanya bantuan ini, diharapkan partai politik di Kota Probolinggo dapat lebih aktif menjalankan fungsinya sebagai pilar demokrasi, terutama dalam mengedukasi masyarakat dan membina kader-kader politik yang berkualitas serta berintegritas. (Bambang/*)