Patrolihukum.net, Breaking news — Ketegangan sosial mencuat di Desa Sumber Sari, Kecamatan Tapung Hulu, Kabupaten Kampar, Riau, setelah desakan keras dari warga dan tokoh masyarakat agar Bupati Kampar Ahmad Yuzar segera menonaktifkan Kepala Desa (Kades) mereka, Dedek Agustiawan, karena diduga terlibat dalam pelanggaran moral dan etika jabatan.
Gelombang penolakan terhadap Dedek Agustiawan menguat setelah digelarnya rapat pleno yang diinisiasi tokoh masyarakat pada Jumat, 18 Juli 2025. Dalam rapat tersebut, para peserta dengan tegas menyoroti dugaan tindakan tidak terpuji sang Kades yang disebut-sebut telah memalsukan status perkawinannya untuk menikah siri dengan seorang perempuan berinisial NS, yang saat ini diketahui tengah hamil lima bulan.

Kepada awak media, Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Sumber Sari, Jalaluddin Al Junaidi, membenarkan bahwa pihaknya telah mengirimkan surat hasil pleno masyarakat kepada Kantor Camat Tapung Hulu, yang juga ditembuskan ke Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Kampar.
“Surat hasil musyawarah masyarakat sudah kami sampaikan secara tertulis dan lisan. Bahkan saya pribadi telah menginformasikan langsung kepada Sekretaris Kecamatan, Bapak Nuriadi. Harapan kami, agar Pemkab Kampar bertindak tegas sesuai aturan yang berlaku, karena ini menyangkut citra pemerintah desa dan ketertiban sosial,” ujar Jalal saat dikonfirmasi media ini, Jumat (25/7/2025).
Lebih lanjut, salah satu anggota BPD yang enggan disebut namanya menambahkan bahwa tindakan Dedek mencatut status duda untuk menikah kembali tanpa kejelasan status hukum istri sebelumnya sangat mencederai nilai kepemimpinan. Ia menyebut bahwa beredarnya salinan surat nikah siri antara Dedek dan NS menjadi bukti kuat adanya dugaan pemalsuan identitas.
“Pemimpin desa seharusnya menjadi teladan moral. Ini justru sebaliknya, mencoreng nama baik pemerintahan desa dan menimbulkan rasa malu di masyarakat. Kami menuntut agar Bupati segera mengambil langkah konkret,” tegasnya.
Diketahui, surat kontrol dari salah satu klinik di Pekanbaru yang menunjukkan bahwa NS telah mengandung lima bulan turut memperkuat desakan publik terhadap pengusutan dugaan pelanggaran serius ini. Warga juga menyayangkan sikap bungkam Dedek Agustiawan, yang hingga berita ini diterbitkan, belum bersedia memberikan pernyataan resmi ataupun menjawab panggilan media.
Dedek hanya membalas singkat melalui pesan, tanpa memberikan klarifikasi. Ketertutupan ini justru memperbesar kecurigaan masyarakat dan menambah tekanan terhadap pemerintah daerah untuk bertindak.
Tokoh adat dan tokoh agama Desa Sumber Sari pun angkat bicara. Dalam pernyataannya, mereka menilai bahwa perilaku kepala desa telah melanggar norma sosial yang dijunjung tinggi oleh masyarakat Melayu Riau. Mereka menyebut, jika tidak segera ditindak, maka krisis kepercayaan terhadap pemerintahan desa bisa meluas dan memicu konflik horizontal.
“Ini bukan soal pribadi lagi. Ini soal martabat desa dan kepercayaan masyarakat terhadap pemimpin. Jangan sampai gejolak sosial meledak hanya karena kelambanan pemerintah dalam menangani kasus seperti ini,” ujar seorang tokoh adat yang hadir dalam rapat pleno pekan lalu.
Pihak kecamatan Tapung Hulu dan Dinas PMD Kabupaten Kampar hingga saat ini belum memberikan keterangan resmi terkait langkah lanjutan terhadap laporan masyarakat. Namun sejumlah sumber internal menyebutkan, kasus ini tengah ditelaah dan akan dibahas dalam rapat khusus tingkat kabupaten.
Sementara itu, berbagai elemen masyarakat Desa Sumber Sari mulai bersiap menggalang dukungan untuk aksi damai menuntut pencopotan Kades Dedek Agustiawan. Spanduk dan poster desakan pengunduran diri sudah mulai terlihat di sejumlah sudut desa sejak Sabtu malam.
Situasi ini dipandang serius oleh banyak pihak, dan diharapkan agar Pemkab Kampar segera mengambil keputusan tegas untuk meredam potensi konflik sosial lebih besar.
(Edi D//Pajar Saragih)
























