Pati, Jawa Tengah // Patrolihukum.net – Nama Utomo alias Kaji Tomo, pengusaha asal Juwana, kembali menjadi sorotan publik setelah ditahan lagi oleh Polda Jawa Tengah pada Senin, 8 September 2025. Pria berusia 50 tahun itu ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penipuan dan penggelapan saham kapal senilai Rp1,75 miliar.
Kasus ini mencuat setelah pelapor, Siti Fatimah Al Zana Nur Fatimah atau akrab disapa Zana, melaporkan kembali sepak terjang Utomo yang disebut kerap mengulangi modus serupa. Zana menegaskan bahwa upaya hukum ini adalah bagian dari perjuangannya untuk menegakkan kebenaran dan mencari keadilan.

Kuasa hukum Zana, Dr. Nimerodin Gulo, S.H., M.H., menjelaskan bahwa kliennya datang ke Polda Jateng pada Rabu, 10 September 2025 untuk memberikan tambahan keterangan.
“Hari ini Bu Zana hadir guna memperkuat berkas laporan. Utomo sudah ditahan atas dugaan penipuan dan penggelapan saham kapal senilai Rp1,75 miliar,” ujar Nimerodin.
Intrik dan Lobi Politik Gagal Selamatkan Utomo
Sumber yang enggan disebutkan namanya menyebutkan bahwa Utomo berusaha keras mengulur proses hukum. Ia bahkan menggugat Zana di Pengadilan Negeri (PN) Pati dengan tuduhan menggunakan kwitansi kadaluwarsa sebagai dasar laporan polisi.
Namun, meski persidangan perdata di PN Pati berlarut-larut diduga akibat manuvernya, Polda Jateng tetap menetapkan Utomo sebagai tersangka. Informasi lain menyebut, Utomo bahkan mencoba melibatkan pejabat daerah, termasuk Bupati Pati Sudewo, serta melakukan lobi kepada jajaran Direktorat Kriminal Umum Polda Jateng dengan iming-iming hadiah.
Sayangnya, semua intrik itu tidak menyelamatkan dirinya dari jeruji besi.
Apresiasi Zana untuk Kinerja Polda Jateng
Zana memberikan penghargaan atas ketegasan aparat kepolisian dalam menangani kasus ini. Ia menegaskan bahwa kebenaran akan selalu menemukan jalannya meski lawannya memiliki banyak koneksi politik.
“Saya yakin penyidik Polda Jateng bekerja profesional. Sekalipun Utomo punya backing pejabat, dengan alat bukti yang cukup, ia tetap jadi tersangka. Ini sudah kali kedua dia melawan saya. Semoga nanti di pengadilan, prosesnya bersih dan transparan,” tegas Zana.
Zana juga mengaku tidak gentar meski Utomo mencoba melibatkan berbagai pihak untuk melemahkan kasus tersebut.
“Saya tidak peduli dia punya backing siapa pun. Yang penting saya berada di pihak benar. Saya yakin kebenaran akan menang dan membuka jalannya sendiri,” tambahnya.
Utomo Dinilai Tak Jera
Menurut Zana, penahanan kali ini seharusnya menjadi pelajaran penting bagi Utomo. Namun, ia menilai bahwa lawannya justru seolah bangga keluar masuk penjara.
“Saya kira setelah dipenjara dia akan jera. Nyatanya tidak. Justru terlihat bangga. Karena itu saya akan terus memperjuangkan kasus ini hingga ada putusan hukum yang memberi efek jera,” ungkapnya.
Kasus yang menjerat Utomo ini bukanlah yang pertama kali. Sebelumnya, ia juga pernah tersangkut kasus serupa, namun tetap mengulanginya. Kini, publik menunggu bagaimana proses hukum di pengadilan berjalan, apakah transparan dan tegas atau kembali berlarut-larut.
(Edi D/PRIMA)