Menu

Mode Gelap
TNI AD Berjuang Bersama Rakyat, Kodim 0820 Peringati Hari Juang Ke-79 Polsek Widang Tingkatkan Patroli di Perbatasan Jelang Natal 2024 dan Tahun Baru 2025 Advokat Muda Salamul Huda Nahkodai GP Ansor Kota Probolinggo Masa Khidmat 2024-2029 88 Karateka Ikuti Ujian Kenaikan Tingkat Kodim 1009/Tanah Laut Peringatan Hari Juang Kartika TNI AD Ke-79, Dandim Tanah Laut Ajak Rakyat Bersama TNI Jaga NKRI HUT Ke-10 Sanggar Seni Reog Singo Lawu: Dukungan PKB Marelan

Berita

Satnarkoba Polres Sragen Sukses Gulung Pengedar Shabu, 18,11 Gram Barang Bukti Diamankan

badge-check


Satnarkoba Polres Sragen Sukses Gulung Pengedar Shabu, 18,11 Gram Barang Bukti Diamankan Perbesar

SRAGEN || Patrolihukum.net, Jawa Tengah – Satresnarkoba Polres Sragen kembali menorehkan prestasi gemilang dalam upaya pemberantasan peredaran gelap narkotika.

Dua pengedar shabu berhasil digulung petugas bersama barang bukti seberat 18,11 gram dalam penggerebekan di wilayah Kecamatan Tanon, Kamis (11/09/2025).

Satnarkoba Polres Sragen Sukses Gulung Pengedar Shabu, 18,11 Gram Barang Bukti Diamankan

Dua tersangka yang diamankan adalah berinisial S alias Cancik (44), warga Desa Jono, Kecamatan Tanon, dan FAD alias Angga (33), warga Desa Kalikobok, Kecamatan Tanon, Kabupaten Sragen.

Keduanya ditangkap setelah petugas memperoleh informasi terkait peredaran narkotika di kawasan tersebut.

Kapolres Sragen AKBP Dewiana Syamsu Indyasari melalui KBO Narkoba Iptu Setya Permana mengungkapkan, penggerebekan bermula dari informasi masyarakat yang diterima anggota Satnarkoba.

“Berbekal laporan tersebut, tim bergerak cepat melakukan penyelidikan. Sekitar pukul 09.30 WIB, tersangka Cancik berhasil diamankan di rumahnya. Dari pemeriksaan HP milik Cancik, diketahui adanya komunikasi pemesanan shabu kepada tersangka Angga,” jelasnya.

Tak lama berselang, tersangka Angga tiba di lokasi. Petugas pun langsung melakukan penangkapan dan penggeledahan.

Hasilnya, polisi berhasil mengamankan puluhan paket shabu siap edar, timbangan digital, alat isap, hingga sepeda motor yang diduga digunakan untuk distribusi barang haram tersebut.

Total barang bukti yang disita mencapai 18,11 gram shabu yang terbagi dalam puluhan paket kecil siap edar.

Kedua tersangka kini ditahan di Mapolres Sragen untuk penyelidikan lebih lanjut. Mereka dijerat Pasal 114 ayat (2), Pasal 112 ayat (2), dan Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup atau pidana penjara 20 tahun.

Dengan pengungkapan ini, Kapolres Sragen berharap dapat memberikan efek jera kepada para pelaku dan menyelamatkan generasi muda dari bahaya narkoba.

Iptu Setya mengungkapkan, bahwa berbagai upaya sudah dilakukan Polres Sragen, diantaranya pembinaan kepada para pelajar di sekolah, melalui sosialisasi mencegah peredaran narkoba.

“Untuk mencegah peredaran narkotika di kalangan pelajar, kami sudah melakukan upaya pencegahan melalui pembinaan dan sosialisasi di sekolah- sekolah. Dan itu sudah rutin kami lakukan, ” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

KAPOLDA KEPRI HADIRI PEMBUKAAN FGD PENGUATAN KOPERASI MERAH PUTIH DI BATAM*

11 September 2025 - 23:25 WIB

KAPOLDA KEPRI HADIRI PEMBUKAAN FGD PENGUATAN KOPERASI MERAH PUTIH DI BATAM*

POLDA KEPRI GELAR DOA BERSAMA PERINGATAN MAULID NABI MUHAMMAD SAW 1447 H/2025 M*

11 September 2025 - 23:22 WIB

POLDA KEPRI GELAR DOA BERSAMA PERINGATAN MAULID NABI MUHAMMAD SAW 1447 H/2025 M*

TNI Bersinergi dengan Polri Amankan Aksi Damai 11 September 2025

11 September 2025 - 23:12 WIB

TNI Bersinergi dengan Polri Amankan Aksi Damai 11 September 2025

Danrem 083/Bdj Ajak Warga Sulsel di Malang Raya Merajut Kebersamaan

11 September 2025 - 23:09 WIB

Danrem 083/Bdj Ajak Warga Sulsel di Malang Raya Merajut Kebersamaan

Relawan SPPG Cangakan Dapat Pelatihan Keselamatan Kerja, Wujudkan Dapur Aman dan Higienis*

11 September 2025 - 23:01 WIB

Relawan SPPG Cangakan Dapat Pelatihan Keselamatan Kerja, Wujudkan Dapur Aman dan Higienis*
Trending di Berita