SRAGEN || Patrolihukum.net, Jawa Tengah – Satresnarkoba Polres Sragen kembali menorehkan prestasi gemilang dalam upaya pemberantasan peredaran gelap narkotika.
Dua pengedar shabu berhasil digulung petugas bersama barang bukti seberat 18,11 gram dalam penggerebekan di wilayah Kecamatan Tanon, Kamis (11/09/2025).

Dua tersangka yang diamankan adalah berinisial S alias Cancik (44), warga Desa Jono, Kecamatan Tanon, dan FAD alias Angga (33), warga Desa Kalikobok, Kecamatan Tanon, Kabupaten Sragen.
Keduanya ditangkap setelah petugas memperoleh informasi terkait peredaran narkotika di kawasan tersebut.
Kapolres Sragen AKBP Dewiana Syamsu Indyasari melalui KBO Narkoba Iptu Setya Permana mengungkapkan, penggerebekan bermula dari informasi masyarakat yang diterima anggota Satnarkoba.
“Berbekal laporan tersebut, tim bergerak cepat melakukan penyelidikan. Sekitar pukul 09.30 WIB, tersangka Cancik berhasil diamankan di rumahnya. Dari pemeriksaan HP milik Cancik, diketahui adanya komunikasi pemesanan shabu kepada tersangka Angga,” jelasnya.
Tak lama berselang, tersangka Angga tiba di lokasi. Petugas pun langsung melakukan penangkapan dan penggeledahan.
Hasilnya, polisi berhasil mengamankan puluhan paket shabu siap edar, timbangan digital, alat isap, hingga sepeda motor yang diduga digunakan untuk distribusi barang haram tersebut.
Total barang bukti yang disita mencapai 18,11 gram shabu yang terbagi dalam puluhan paket kecil siap edar.
Kedua tersangka kini ditahan di Mapolres Sragen untuk penyelidikan lebih lanjut. Mereka dijerat Pasal 114 ayat (2), Pasal 112 ayat (2), dan Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup atau pidana penjara 20 tahun.
Dengan pengungkapan ini, Kapolres Sragen berharap dapat memberikan efek jera kepada para pelaku dan menyelamatkan generasi muda dari bahaya narkoba.
Iptu Setya mengungkapkan, bahwa berbagai upaya sudah dilakukan Polres Sragen, diantaranya pembinaan kepada para pelajar di sekolah, melalui sosialisasi mencegah peredaran narkoba.
“Untuk mencegah peredaran narkotika di kalangan pelajar, kami sudah melakukan upaya pencegahan melalui pembinaan dan sosialisasi di sekolah- sekolah. Dan itu sudah rutin kami lakukan, ” pungkasnya.