Menu

Mode Gelap
TNI AD Berjuang Bersama Rakyat, Kodim 0820 Peringati Hari Juang Ke-79 Polsek Widang Tingkatkan Patroli di Perbatasan Jelang Natal 2024 dan Tahun Baru 2025 Advokat Muda Salamul Huda Nahkodai GP Ansor Kota Probolinggo Masa Khidmat 2024-2029 88 Karateka Ikuti Ujian Kenaikan Tingkat Kodim 1009/Tanah Laut Peringatan Hari Juang Kartika TNI AD Ke-79, Dandim Tanah Laut Ajak Rakyat Bersama TNI Jaga NKRI HUT Ke-10 Sanggar Seni Reog Singo Lawu: Dukungan PKB Marelan

Kabar Viral

Bang Dhony Minta Presiden Prabowo Copot Raffi Farid Ahmad dari Kabinet

badge-check


Bang Dhony Minta Presiden Prabowo Copot Raffi Farid Ahmad dari Kabinet Perbesar

Jakarta, Patrolihukum.net – Gelombang desakan agar nama besar selebritas sekaligus pejabat publik, Raffi Farid Ahmad, diproses hukum semakin kencang. Kali ini, suara lantang datang dari Bang Dhony Irawan Hendra Wibawa, SH, MHE, yang secara terbuka meminta Kejaksaan RI hingga Presiden Prabowo Subianto untuk segera menindak tegas Raffi Ahmad.

Dhony menuding Raffi bukan hanya terlibat dalam bisnis yang penuh kejanggalan, tetapi juga memanfaatkan teknologi Artificial Intelligence (AI) untuk menutupi aktivitas gelapnya, termasuk dugaan keterlibatan dalam jaringan judi online dan pengelolaan usaha ilegal lain.

Bang Dhony Minta Presiden Prabowo Copot Raffi Farid Ahmad dari Kabinet

“Saya ada bukti banyak. Itu si Raffi juga ada backingan siapa, pengacaranya siapa, dibaliknya siapa saja, saya tahu semua. Awas kalau Prabowo melindungi, saya coret beliau dari trah kami Siliwangi dan Mataram,” tegas Dhony, penuh amarah.


Harta Raffi Diminta Disita

Dhony dengan keras menyuarakan agar seluruh aset harta Raffi Ahmad, mulai dari rumah mewah, bisnis, hingga koleksi moge, disita negara. Menurutnya, langkah ini penting agar publik menyadari bahwa hukum berlaku sama, tanpa pandang bulu.

Lebih jauh, Dhony juga menyinggung keluarga artis lain yang kini duduk di kursi DPRD maupun DPR RI. Ia menilai, jika memang ingin adil, maka setengah harta mereka juga harus disita untuk membayar pajak, bukan justru membebankan rakyat menengah ke bawah.


Aspek Hukum yang Mengikat

Secara hukum, dugaan keterlibatan dalam judi online jelas dapat dijerat berbagai aturan tegas:

  • UU ITE (UU No.1/2024) Pasal 27 ayat (2) dan Pasal 45 ayat (3): ancaman 10 tahun penjara atau denda Rp10 miliar.
  • KUHP Baru (UU No.1/2023) Pasal 426–427: hukuman maksimal 9 tahun penjara atau denda hingga Rp2 miliar bagi penyelenggara dan pemain profesional.
  • KUHP Lama Pasal 303–303 bis: tetap berlaku hingga 2026, dengan ancaman 4 tahun penjara bagi bandar maupun pemain.

Selain itu, jika terbukti menghindari pajak, maka UU No.6/1983 jo. UU No.7/2021 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU HPP) juga bisa menjerat Raffi. Pelanggaran pajak berat bisa digolongkan sebagai tindak pidana dengan sanksi kurungan dan denda besar.


Sindiran Tajam Dhony

Dalam pernyataannya, Dhony tidak hanya menggugat Raffi, tetapi juga menyindir keras tokoh hukum ternama.

“Silakan sewa Hotman Paris atau Yusril sekalian. Ngatasin kasus sengketa aja nggak becus, mau ngelawan saya? Hadeh, beda kelas, beda level, beda jam terbang. Hotman itu masih ada tanggungan ke saya Rp22 miliar tapi mangkir kayak banci,” cetusnya penuh sindiran.


Publik Tunggu Ketegasan Prabowo

Kasus ini kian menarik perhatian publik karena menyangkut nama besar Raffi Ahmad yang kini menduduki jabatan strategis di pemerintahan. Dhony menegaskan bahwa jika Presiden Prabowo tidak tegas, hal itu bisa mencoreng kredibilitas pemerintah yang berkomitmen memberantas judi online dan mafia pajak.

“Jangan sampai hukum tumpul ke atas tapi tajam ke bawah. Kalau memang terbukti, copot jabatannya, masukkan penjara, dan sita hartanya. Itu baru namanya adil,” pungkas Dhony.

Kini, publik menunggu sikap Kejaksaan RI dan Presiden Prabowo. Apakah Raffi Ahmad akan benar-benar diperiksa secara hukum, atau kembali lolos dari jeratan kasus yang menjerat banyak rakyat kecil?

(Edi D/Red/**)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Pemkab Kubar Bersama TNI-Polri Gelar Gerakan Indonesia ASRI dan Sedekah Sampah

11 Februari 2026 - 21:31 WIB

Pemkab Kubar Bersama TNI-Polri Gelar Gerakan Indonesia ASRI dan Sedekah Sampah

Jadi Saksi Kasus RRT, Jurnalis Edy Mulyadi Jalani Pemeriksaan 4 Jam di Polda Metro Jaya

11 Februari 2026 - 19:01 WIB

Jadi Saksi Kasus RRT, Jurnalis Edy Mulyadi Jalani Pemeriksaan 4 Jam di Polda Metro Jaya

Polres Probolinggo Kota Perkuat Sinergi dengan Media Lewat PIRAMIDA, Kapolres: Media Mitra Strategis Jaga Kamtibmas

11 Februari 2026 - 17:33 WIB

Polres Probolinggo Kota Perkuat Sinergi dengan Media Lewat PIRAMIDA, Kapolres: Media Mitra Strategis Jaga Kamtibmas

Satgas TMMD Wiltas Ke-127 Kodim 0912/Kbr Gelar Syukuran dan Do’a Bersama

11 Februari 2026 - 17:00 WIB

Satgas TMMD Wiltas Ke-127 Kodim 0912/Kbr Gelar Syukuran dan Do'a Bersama

Edi Darminto, Pemred Patrolihukum.net dan Investigasi88.com, Ungkap Belasungkawa atas Meninggalnya Kades Sapikerep Suwandi

10 Februari 2026 - 18:13 WIB

Edi Darminto, Pemred Patrolihukum.net dan Investigasi88.com, Ungkap Belasungkawa atas Meninggalnya Kades Sapikerep Suwandi
Trending di Kabar Viral