Pati, Patrolihukum.net – Upaya hukum yang berliku dan kabar adanya bantuan dari pejabat daerah rupanya tidak mampu menghentikan proses hukum terhadap Utomo alias Kaji Tomo. Sudah empat hari terakhir, ia mendekam di tahanan Direktorat Reserse Kriminal Umum (Reskrimum) Polda Jawa Tengah terkait dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan saham kapal yang melibatkan korban Siti Fatimah Al Zana Nur Fatimah atau Zana.
Kuasa hukum korban, Nimerodin Gulo, menegaskan bahwa proses hukum sudah berjalan sesuai aturan. Menurutnya, meskipun ada isu kedekatan Utomo dengan Bupati Pati, hukum tidak bisa diintervensi. “Karena ini sudah memenuhi syarat, sekalipun dibantu Bupati tetap kena jerat pidana. Kecuali yang bantu Malaikat,” tegas Gulo saat memberikan keterangan pers, Kamis (11/9/2025).

Berawal dari Investasi Saham Kapal Rp1,75 Miliar
Kasus ini bermula sejak tahun 2016, ketika Utomo menawarkan kepada Zana untuk menjadi pemegang saham sebesar 25 persen di kapal KM Sampurna Jati Mandiri, yang disebut-sebut bernilai Rp10 miliar. Tergiur dengan tawaran tersebut, Zana kemudian menyetor dana investasi sebesar Rp1,75 miliar.
Namun, setelah uang berpindah tangan, janji tinggal janji. Saham yang dijanjikan tidak pernah diserahkan, bahkan kapal tersebut justru dijual tanpa sepengetahuan dan persetujuan korban. “Jangankan mendapatkan keuntungan, saham pun tidak pernah diterima. Padahal sejak 2016 klien kami terus menagih, tapi yang diterima hanya janji manis,” jelas Gulo.
Kerugian yang dialami korban bukan hanya pada nilai investasi awal, tetapi juga bunga saham (deviden) yang seharusnya diterima sejak delapan tahun terakhir. Karena tidak ada itikad baik dari Utomo, Zana akhirnya melaporkan kasus tersebut ke Polda Jawa Tengah.
Drama Pemanggilan Hingga Penyerahan Diri
Proses penetapan tersangka terhadap Utomo diwarnai berbagai drama. Menurut Gulo, Utomo beberapa kali mangkir dari panggilan penyidik, mulai dari panggilan pertama hingga keempat, dengan alasan selalu ada kesibukan. Bahkan, bukannya memenuhi panggilan, Utomo sempat melayangkan gugatan perdata terhadap korban di Pengadilan Negeri (PN) Pati dengan bukti kwitansi yang disebut sudah kadaluarsa.
Akhirnya, penyidik Polda Jateng mengambil langkah tegas. “Penyidik menawarkan dua pilihan, dijemput paksa atau menyerahkan diri. Pada Senin (8/9), Utomo akhirnya memilih menyerahkan diri,” ungkap Gulo.
Isu Kedekatan dengan Bupati
Kasus ini juga memunculkan rumor adanya “backing” dari pejabat daerah. Utomo disebut memiliki kedekatan dengan orang nomor satu di Kabupaten Pati. Namun, Gulo menilai bahwa faktor tersebut tidak akan menghalangi proses hukum.
“Kalau bantuan dari temannya yang Bupati itu pasti ada, apalagi mereka memang dekat. Tapi sekali lagi, ini sudah memenuhi syarat hukum. Jadi, meski dibantu orang kuat, tetap kena jerat pidana,” ujarnya.
Kini, Utomo resmi berstatus tersangka dan ditahan di Mapolda Jateng. Kasus dugaan penipuan dan penggelapan saham kapal senilai miliaran rupiah ini pun dipastikan terus berlanjut hingga tahap persidangan.
(Edi D/PRIMA)