Tuban, Patrolihukum.net – Suasana di Kabupaten Tuban memanas pada Rabu siang (10/09/2025), ketika puluhan massa aksi yang tergabung dalam Aliansi Sekretariat Bersatu melakukan aksi protes terhadap putusan bebas majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Tuban atas terdakwa kasus kekerasan terhadap anak.
Aliansi tersebut terdiri dari berbagai elemen, di antaranya LSM Generasi Masyarakat Adil Sejahtera (GMAS), Ormas Pemuda Pancasila (PP), dan LSM Lembaga Investigasi Negara (LIN). Mereka menilai putusan bebas yang dijatuhkan sebulan lalu mencederai rasa keadilan masyarakat, khususnya bagi korban anak di bawah umur dan keluarganya.

Aksi dimulai dengan tabur bunga di Taman Makam Pahlawan sebagai bentuk penghormatan dan simbol semangat perjuangan. Setelah itu, massa bergerak menuju kantor PN Tuban. Di sana mereka berorasi dan menuntut agar Ketua PN Tuban menemui langsung massa aksi. Namun, mereka hanya ditemui oleh juru bicara pengadilan.
Tidak puas, massa melanjutkan aksi ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Tuban. Perwakilan massa diterima langsung oleh Kepala Kejari Tuban, Imam Sutopo, yang memastikan pihaknya serius mengawal perkara tersebut.
“Memo kasasi telah kami layangkan tanggal 2 kemarin ke Mahkamah Agung,” tegas Imam kepada awak media.
Selepas dari Kejari, massa bergerak ke kantor Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, dan Pemberdayaan Masyarakat Desa (Dinsos P3A PMD) Tuban. Mereka menuntut kejelasan mengenai langkah konkret pemerintah daerah dalam memberikan perlindungan bagi korban.
Kepala Dinsos P3A PMD Tuban, Sugeng Purnomo, menyatakan pihaknya akan fokus pada pemulihan kondisi psikologis korban.
“Kami akan lakukan pendampingan sosial dan bimbingan konseling agar korban dapat kembali bersosialisasi,” ungkapnya.
Namun, terkait aspek hukum, Sugeng menegaskan bahwa ranah tersebut sepenuhnya menjadi kewenangan aparat penegak hukum.
Sementara itu, Koordinator aksi, Jatmiko, menegaskan pihaknya menuntut pemberhentian Ketua PN Tuban beserta majelis hakim yang dianggap tidak berpihak pada korban. Selain itu, pihaknya juga mendesak adanya evaluasi menyeluruh terhadap kinerja Dinsos P3A PMD.
“Kami sudah bersurat ke Komisi Yudisial, Mahkamah Agung, Komnas HAM, hingga DPR RI untuk meminta hearing terkait kasus ini. Jika tuntutan kami tidak digubris, kami akan lakukan aksi lebih besar bahkan mendirikan tenda perjuangan di depan PN Tuban,” tegasnya.
Jatmiko juga menuding ketidakhadiran Ketua PN Tuban dalam menemui massa semakin menguatkan dugaan adanya permainan di balik putusan.
Menanggapi hal tersebut, Juru Bicara PN Tuban, Rizky Yanuar, menjelaskan bahwa sesuai Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 7 Tahun 2015, Ketua PN menunjuk hakim sebagai juru bicara untuk memberikan penjelasan terkait pengadilan.
“Norma itu yang kami jalankan. Jadi meskipun ada aksi lanjutan, tetap juru bicara yang menyampaikan penjelasan kepada masyarakat,” ujarnya.
Namun, penjelasan itu dinilai rancu oleh massa, karena Perma tersebut tidak melarang Ketua PN untuk menemui masyarakat. Situasi ini pun membuat ketegangan antara pengadilan dan kelompok masyarakat semakin meningkat.
Aksi gabungan ormas di Tuban ini menjadi bukti nyata bahwa kasus kekerasan terhadap anak tidak hanya berdampak pada korban, tetapi juga menggugah solidaritas masyarakat luas yang menuntut keadilan ditegakkan seadil-adilnya. (Edi D/Red/**)