Patrolihukum.net // PROBOLINGGO,- Kepolisian Resor Probolinggo mengembalikan satu unit motor hasil sitaan pencurian sepeda motor (curanmor) kepada korbannya, Amalia Nur Hasanah (20), warga Kecamatan Lumbang di Lapangan Apel Mapolres Probolinggo, Rabu (13/3/2024).
Penyerahan kendaraan Honda Beat nopol N 4386 MF, diserahkan langsung Kapolsek Lumbang didepan Kapolres Probolinggo AKBP Wisnu Wardana kepada Amalia usai apel pemberian penghargaan personel Polres Probolinggo yang berprestasi.

Amalia sendiri merupakan korban dari aksi pencurian kendaraan bermotor pada Minggu (3/3/2024) lalu saat diparkir di ruang tamu rumahnya.
Kapolres Probolinggo mengatakan, kasus pencurian motor itu kemudian dilaporkan ke Polsek Lumbang sehingga langsung dilakukan penyelidikan hingga didapati informasi bahwa motor korban di pakai oleh Suparman, warga Tongas di Desa Purut Lumbang.
“Setelah menerima informasi tersebut, anggota segera bergerak ke lokasi dan mengamankan pelaku dan juga barang bukti ke Mapolsek Lumbang,” kata Kapolres Probolinggo.
Lebih lanjut Kapolres Probolinggo menambahkan setelah proses penyidikan terhadap pelaku telah selesai, kendaraan tersebut sudah dapat diserahkan kembali ke korbannya.
“Hari ini kami menyerahkan kembali kendaraan korban yang sempat dicuri pelaku,” tutur Kapolres.
Sementara itu, usai menerima motornya, Amalia berterima kasih kepada pihak Kepolisian.
“Terima kasih kepada Kapolres Probolinggo dan juga Polsek Lumbang, yang mana telah menindaklanjuti atas keluhan kami terkait kasus pencurian dan Alhamdulillah, pengambilan kendaraan ini tidak dipungut biaya sepeserpun,” ucap Amalia.
(Ma’at/*)















