Menu

Mode Gelap
TNI AD Berjuang Bersama Rakyat, Kodim 0820 Peringati Hari Juang Ke-79 Polsek Widang Tingkatkan Patroli di Perbatasan Jelang Natal 2024 dan Tahun Baru 2025 Advokat Muda Salamul Huda Nahkodai GP Ansor Kota Probolinggo Masa Khidmat 2024-2029 88 Karateka Ikuti Ujian Kenaikan Tingkat Kodim 1009/Tanah Laut Peringatan Hari Juang Kartika TNI AD Ke-79, Dandim Tanah Laut Ajak Rakyat Bersama TNI Jaga NKRI HUT Ke-10 Sanggar Seni Reog Singo Lawu: Dukungan PKB Marelan

Opini

UMKM, Hukum, dan Emosi Publik: Menimbang Rasionalitas di Era Banjir Informasi

badge-check


UMKM, Hukum, dan Emosi Publik: Menimbang Rasionalitas di Era Banjir Informasi Perbesar

Banjar, Mei 2025 — Kasus yang menimpa UMKM “Mama Khas Banjar” baru-baru ini mengundang perhatian publik yang luas. Di tengah ramainya media sosial dan arus informasi yang tidak terbendung, muncul polemik besar: benarkah hukum terlalu keras terhadap pelaku usaha kecil, atau justru publik terlalu terbawa arus emosi?

 

UMKM, Hukum, dan Emosi Publik: Menimbang Rasionalitas di Era Banjir Informasi

Dalam dunia komunikasi, setiap pesan memiliki dua pendekatan utama: emosional dan rasional. Pendekatan emosional sering digunakan untuk menyentuh sisi perasaan pembaca atau penonton, seperti rasa sedih, empati, atau keprihatinan. Ini merupakan strategi yang efektif dalam menarik perhatian publik, namun juga menyimpan risiko ketika digunakan tanpa mengindahkan kebenaran atau konteks informasi.

 

Kasus “Mama Khas Banjar” menjadi contoh nyata bagaimana informasi yang dikemas secara emosional dapat membelokkan pemahaman masyarakat. Banyak yang melihat UMKM sebagai usaha yang perlu dibina dan dibantu, bukan diseret ke ranah hukum. Persepsi ini terbentuk karena adanya narasi yang mengedepankan kesedihan dan ketimpangan: usaha kecil menghadapi tindakan hukum, sementara perusahaan besar dianggap “aman” dari sorotan.

 

Namun, kita adalah bangsa yang hidup dalam negara hukum. Setiap usaha, kecil maupun besar, wajib mematuhi aturan yang berlaku. Bila ditemukan pelanggaran berdasarkan aduan masyarakat, maka aparat penegak hukum memiliki kewajiban untuk bertindak—tentu saja berdasarkan data, bukti, dan proses hukum yang adil.

 

Polda Kalimantan Selatan, yang menangani kasus ini, berpijak pada prinsip rasionalitas hukum. Tidak serta-merta mengambil tindakan tanpa penyelidikan dan pengumpulan bukti. Namun di sisi lain, media sosial dan opini publik sudah lebih dahulu membentuk narasi “kriminalisasi UMKM”. Narasi yang membangkitkan empati publik, namun tidak selalu berpijak pada fakta utuh.

 

Inilah bahaya informasi yang setengah matang—yang diframing, bahkan yang ditunggangi kepentingan tertentu. Informasi semacam ini bukan hanya mengaburkan fakta, tapi juga mengganggu proses hukum yang seharusnya berjalan netral dan objektif. Lebih jauh lagi, hal ini mendorong publik untuk mengedepankan emosi ketimbang rasionalitas.

 

Penting untuk disadari bahwa persoalan ini bukan hanya tentang UMKM atau hukum. Ini juga tentang cara kita, sebagai masyarakat digital, menyerap dan memproses informasi. Dalam kasus “Mama Khas Banjar”, banyak yang langsung menyimpulkan terjadi ketidakadilan tanpa mengetahui akar masalah sesungguhnya. Padahal, jika benar ada pelanggaran, maka pembinaan, penertiban, hingga sanksi adalah bagian dari tanggung jawab bersama demi ketertiban usaha.

 

Banjir informasi di era digital menuntut publik untuk cermat. Tidak semua yang menyentuh hati bisa dijadikan patokan kebenaran. Emosi adalah bagian dari kemanusiaan, tetapi rasionalitas adalah penyeimbang yang menjaga keadilan.

 

Kasus ini menjadi pelajaran penting: bahwa kecepatan menyebarkan informasi harus diimbangi dengan kedalaman berpikir. Jangan sampai rasa iba yang belum tentu berdasar justru mengaburkan proses hukum dan menimbulkan polemik yang tidak perlu.

 

Masyarakat diimbau untuk menimbang setiap informasi dengan kepala dingin. Mengedepankan rasionalitas bukan berarti kehilangan empati, tetapi justru menjadi bentuk kedewasaan dalam menyikapi dinamika sosial yang semakin kompleks.

 

(Tim/Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Gudang BBM Ilegal Marak di Binawidya, Kapolda Riau Diminta Turun

17 Mei 2025 - 12:05 WIB

Gudang BBM Ilegal Marak di Binawidya, Kapolda Riau Diminta Turun

Warga Toiba Desak DLH Dan Disnaker Banggai Tindak Tegas PT. ABM, Dugaan Cemari Air Sungai Dan Rekrutmen Tenaga Kerja.

14 Mei 2025 - 23:37 WIB

Warga Toiba Desak DLH Dan Disnaker Banggai Tindak Tegas PT. ABM, Dugaan Cemari Air Sungai Dan Rekrutmen Tenaga Kerja.

Tim Satgas Tindak lanjut Aduan Masyarakat Adat Desa Ronta, Dugaan Izin Lokasi PT. CAN, Berada Dilokasi Hanga Inia (Kampung Tua).

14 Mei 2025 - 18:23 WIB

Tim Satgas Tindak lanjut Aduan Masyarakat Adat Desa Ronta, Dugaan Izin Lokasi PT. CAN, Berada Dilokasi Hanga Inia (Kampung Tua).

Galian C Ilegal Tampubolon di Tenayan Raya Diduga Dibiarkan

13 Mei 2025 - 18:51 WIB

Galian C Ilegal Tampubolon di Tenayan Raya Diduga Dibiarkan

Polsek Bungku Utara Mediasi Persoalan Lahan Yang Viral Di Medsos, Terkait Tanah Adat Suku Taa.

13 Mei 2025 - 12:49 WIB

Polsek Bungku Utara Mediasi Persoalan Lahan Yang Viral Di Medsos, Terkait Tanah Adat Suku Taa.
Trending di Opini