Patrolihukum.net — Dalam rangka menjamin keakuratan takaran Bahan Bakar Minyak (BBM) yang disalurkan ke masyarakat, UPT Metrologi Legal pada Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Perdagangan dan Perindustrian (DKUPP) Kabupaten Probolinggo menggelar tera ulang terhadap Pompa Ukur Bahan Bakar Minyak (PUBBM) di SPBKB AKR Tongas, Selasa (27/5/2025).
Kegiatan tera ulang ini merupakan langkah penting untuk memastikan setiap liter BBM yang dibeli konsumen sesuai dengan standar ukuran resmi dan bebas dari kecurangan. Pemeriksaan menyeluruh dilakukan terhadap 16 nozzle atau corong pengisian BBM yang terdapat di SPBKB AKR Tongas.

Kepala UPT Metrologi Legal Kabupaten Probolinggo, Diyah Setyo Rini, menjelaskan bahwa prosedur tera ulang meliputi pemeriksaan fisik alat ukur serta pengujian akurasi takaran secara detail. “Kami memastikan alat ukur berfungsi dengan baik dan hasil pengukurannya sesuai ketentuan metrologi legal. Dari hasil pemeriksaan, seluruh nozzle yang kami uji memenuhi syarat dan layak mendapatkan pengesahan tera ulang untuk tahun 2025,” jelasnya.
Rini menegaskan bahwa tera ulang ini menjadi salah satu bentuk perlindungan hak konsumen agar takaran BBM yang dibeli tidak merugikan. Dengan adanya pengujian dan pengesahan tera ulang, masyarakat diharapkan merasa yakin dan tidak ragu terhadap jumlah bahan bakar yang mereka peroleh saat membeli.
“Konsumen berhak memperoleh BBM sesuai dengan nilai yang dibayarkan. Kehadiran tera ulang ini merupakan bentuk pengawasan dan jaminan dari pemerintah untuk menjaga kepercayaan publik,” tambahnya.
Selain itu, Rini menghimbau kepada seluruh pengelola SPBU di Kabupaten Probolinggo agar aktif dan disiplin dalam melakukan tera ulang tepat waktu. Menurutnya, keterlibatan aktif para pelaku usaha dalam sektor distribusi BBM sangat penting dalam membangun iklim usaha yang sehat dan memberikan rasa aman bagi konsumen.
“Langkah tera ulang ini adalah bagian dari strategi pemerintah untuk menciptakan persaingan usaha yang sehat, di mana konsumen terlindungi dan pelaku usaha memiliki kepastian hukum dalam menjalankan bisnisnya. Dengan PUBBM yang sudah ditera ulang dan sah, kebenaran ukuran takaran BBM terjamin, sehingga konsumen tidak perlu ragu saat membeli BBM,” pungkas Diyah Setyo Rini.
Kegiatan tera ulang ini menjadi bukti nyata komitmen pemerintah daerah Kabupaten Probolinggo dalam menjaga kualitas pelayanan publik dan perlindungan konsumen dari potensi kerugian akibat takaran BBM yang tidak sesuai standar.
Penulis: Bambang