Patrolihukum.net // Gresik — Praktik ilegal pengoplosan bahan bakar minyak (BBM) kembali mencoreng wajah distribusi energi di Indonesia. Kali ini, sebuah gudang tersembunyi di Desa Suci, Kecamatan Manyar, Kabupaten Gresik, terbongkar tengah menjalankan operasi blending solar secara ilegal. Ironisnya, dalam penggerebekan warga pada Minggu malam (18/5/2025), ditemukan satu unit mobil tangki milik PT. Lancar Berkah Berlimpah (LBB) sedang mengisi bahan bakar hasil oplosan dari gudang tersebut.
Gudang tanpa papan nama itu berada di belakang rumah kontrakan di Jalan KH. Syafi’i, kawasan padat penduduk yang sebelumnya sudah lama mencurigai adanya aktivitas mencurigakan. Aroma solar yang menyengat setiap malam hari membuat warga waspada. Kecurigaan mereka terbukti saat menyaksikan langsung aktivitas pengoplosan BBM jenis solar yang tengah berlangsung.

Dari lokasi, warga menemukan sejumlah alat pendukung kejahatan migas seperti tandon berukuran besar, drum plastik, pompa penyedot, serta selang panjang yang terhubung langsung ke tangki yang diduga mobil milik PT. LBB. Praktik oplosan ini diduga mencampurkan solar subsidi dengan minyak hasil penyulingan limbah atau bahan pelarut kimia berbahaya guna memperbesar volume dan keuntungan secara ilegal.
Dugaan praktik blending semacam ini sangat membahayakan karena tidak hanya merusak mesin kendaraan konsumen, namun juga menimbulkan risiko kebakaran dan pencemaran lingkungan. Selain itu, pengoplosan dan distribusi ilegal BBM termasuk tindak pidana serius dalam ranah energi nasional.
Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 serta Peraturan BPH Migas Nomor 6 Tahun 2013, pengangkutan dan penyaluran BBM hanya boleh dilakukan oleh badan usaha yang telah ditunjuk resmi oleh pemerintah, melalui sistem distribusi yang diawasi ketat. Dalam hal ini, tidak ditemukan kehadiran perwakilan resmi dari Pertamina atau bukti legalitas kegiatan distribusi di lokasi penggerebekan.
Mengacu pada UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, pelaku usaha ilegal BBM bisa dikenai pidana penjara maksimal 6 tahun serta denda hingga Rp60 miliar. Namun hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak kepolisian maupun pemerintah daerah Gresik terkait proses penindakan hukum terhadap gudang ilegal tersebut.
Sementara itu, PT. Lancar Berkah Berlimpah yang diduga armadanya tertangkap basah terlibat dalam praktik ini belum memberikan tanggapan resmi. Beberapa kali upaya konfirmasi ke manajemen perusahaan, baik melalui telepon maupun email, tidak mendapatkan respons.
Penelusuran lebih lanjut oleh tim media ini mengarah pada dugaan kuat bahwa gudang tersebut merupakan bagian dari jaringan distribusi pasar gelap (black market) BBM di wilayah Gresik dan sekitarnya. Aktivitas semacam ini diyakini melibatkan oknum-oknum tertentu yang bermain dalam rantai distribusi solar subsidi, yang seharusnya diperuntukkan bagi sektor tertentu seperti nelayan dan petani.
Warga berharap aparat penegak hukum dapat bertindak cepat dan tegas dalam mengusut kasus ini. Selain itu, pengawasan terhadap distribusi BBM bersubsidi perlu ditingkatkan agar tidak dimanfaatkan oleh pihak-pihak tidak bertanggung jawab yang hanya mengejar keuntungan pribadi dengan mengorbankan kepentingan masyarakat luas. (Tim/Red/**)