Patrolihukum.net, Grobogan, Jawa Tengah — Polemik terkait dugaan penggunaan surat kuasa palsu oleh seorang oknum pengacara di Kabupaten Grobogan, Jawa Tengah, kembali memanas. Kasus yang sempat viral di sejumlah media daring ini kini memasuki babak baru, setelah munculnya sebuah dokumen yang diklaim sebagai surat kuasa resmi, namun justru menimbulkan tanda tanya besar dan kecurigaan baru.
Adalah Abdul Fatah, warga Desa Kuwaron, Kecamatan Gubug, Kabupaten Grobogan, yang sebelumnya melaporkan seorang pengacara bernama Ali Mashudi atas dugaan penipuan dan penggelapan. Menurut Abdul Fatah, pengacara tersebut mengklaim memiliki surat kuasa untuk melakukan penagihan hutang kepada seseorang bernama Edy Wibowo di Semarang.

Namun, Abdul Fatah dengan tegas membantah pernah memberikan kuasa kepada siapa pun, apalagi kepada sosok yang tidak pernah ia kenal sebelumnya.
“Saya tidak pernah menandatangani surat kuasa apa pun, tapi tiba-tiba muncul dokumen dengan tanda tangan yang menyerupai milik saya. Ini jelas sangat janggal dan mencurigakan,” ujar Abdul Fatah saat dikonfirmasi awak media pada Rabu, 3 Juli 2025.
Ia menambahkan bahwa dalam surat kuasa tersebut juga tercantum nama seorang pengacara lain, yakni Agus Wahyudi, S.H., yang menurutnya sama sekali tidak pernah dikenal maupun ditemui sebelumnya.
“Nama Agus Wahyudi itu saya baru dengar sekarang. Tidak pernah bertemu, tidak pernah bicara, apalagi memberikan kuasa. Saya merasa ini sebuah upaya pemalsuan yang sangat serius,” tambahnya.
Seiring perkembangan tersebut, pihak Abdul Fatah kini menyatakan akan menambahkan laporan baru ke Polsek Gubug. Laporan itu akan berisi dugaan pemalsuan dokumen surat kuasa, yang akan dijadikan sebagai bukti tambahan dalam proses hukum yang sedang berjalan.
Sebagaimana diketahui sebelumnya, kasus ini berawal dari laporan Abdul Fatah terhadap Ali Mashudi atas dugaan penyalahgunaan status sebagai kuasa hukum dalam melakukan penagihan utang kepada Edy Wibowo, seorang warga Telogosari, Kota Semarang. Dalam proses tersebut, Ali Mashudi disebut-sebut telah melakukan tindakan yang berpotensi masuk kategori penipuan dan penggelapan, dengan dalih memiliki kewenangan hukum melalui surat kuasa.
Kini, dengan kemunculan dokumen yang disebut-sebut sebagai “surat kuasa resmi”, banyak pihak mempertanyakan keabsahan dan latar belakang munculnya surat tersebut. Kejanggalan tanda tangan, serta kehadiran nama orang yang tidak dikenal oleh pemberi kuasa, menjadi sorotan utama publik.
Masyarakat berharap agar aparat kepolisian, khususnya Polsek Gubug dan jajaran Polres Grobogan, dapat mengusut tuntas kasus ini, termasuk memverifikasi keaslian surat kuasa yang dipakai sebagai alat hukum. Bila terbukti adanya pemalsuan, maka hal tersebut bisa mengarah pada pelanggaran serius terhadap Pasal 263 KUHP tentang Pemalsuan Surat, yang diancam dengan hukuman pidana penjara.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada tanggapan resmi dari pihak Ali Mashudi maupun Agus Wahyudi, terkait tuduhan dan laporan tambahan yang dilayangkan oleh pihak Abdul Fatah. Awak media masih berupaya menghubungi yang bersangkutan guna memperoleh klarifikasi.
Kasus ini menjadi perhatian luas, karena menyangkut integritas profesi hukum dan perlindungan hak warga negara, terutama dalam konteks penyalahgunaan identitas dan dokumen hukum yang dapat merugikan banyak pihak.
(Redaksi akan terus memantau perkembangan kasus ini dan menghadirkan informasi lanjutan apabila terdapat tanggapan resmi atau tindakan hukum baru dari pihak berwenang.)
(Tim/Red/**)