Menu

Mode Gelap
TNI AD Berjuang Bersama Rakyat, Kodim 0820 Peringati Hari Juang Ke-79 Polsek Widang Tingkatkan Patroli di Perbatasan Jelang Natal 2024 dan Tahun Baru 2025 Advokat Muda Salamul Huda Nahkodai GP Ansor Kota Probolinggo Masa Khidmat 2024-2029 88 Karateka Ikuti Ujian Kenaikan Tingkat Kodim 1009/Tanah Laut Peringatan Hari Juang Kartika TNI AD Ke-79, Dandim Tanah Laut Ajak Rakyat Bersama TNI Jaga NKRI HUT Ke-10 Sanggar Seni Reog Singo Lawu: Dukungan PKB Marelan

Kabar Viral

Surat Kuasa Diduga Palsu, Oknum Pengacara Dilaporkan Lagi

badge-check


Surat Kuasa Diduga Palsu, Oknum Pengacara Dilaporkan Lagi Perbesar

Patrolihukum.net, Grobogan, Jawa Tengah — Polemik terkait dugaan penggunaan surat kuasa palsu oleh seorang oknum pengacara di Kabupaten Grobogan, Jawa Tengah, kembali memanas. Kasus yang sempat viral di sejumlah media daring ini kini memasuki babak baru, setelah munculnya sebuah dokumen yang diklaim sebagai surat kuasa resmi, namun justru menimbulkan tanda tanya besar dan kecurigaan baru.

Adalah Abdul Fatah, warga Desa Kuwaron, Kecamatan Gubug, Kabupaten Grobogan, yang sebelumnya melaporkan seorang pengacara bernama Ali Mashudi atas dugaan penipuan dan penggelapan. Menurut Abdul Fatah, pengacara tersebut mengklaim memiliki surat kuasa untuk melakukan penagihan hutang kepada seseorang bernama Edy Wibowo di Semarang.

Surat Kuasa Diduga Palsu, Oknum Pengacara Dilaporkan Lagi

Namun, Abdul Fatah dengan tegas membantah pernah memberikan kuasa kepada siapa pun, apalagi kepada sosok yang tidak pernah ia kenal sebelumnya.

“Saya tidak pernah menandatangani surat kuasa apa pun, tapi tiba-tiba muncul dokumen dengan tanda tangan yang menyerupai milik saya. Ini jelas sangat janggal dan mencurigakan,” ujar Abdul Fatah saat dikonfirmasi awak media pada Rabu, 3 Juli 2025.

Ia menambahkan bahwa dalam surat kuasa tersebut juga tercantum nama seorang pengacara lain, yakni Agus Wahyudi, S.H., yang menurutnya sama sekali tidak pernah dikenal maupun ditemui sebelumnya.

“Nama Agus Wahyudi itu saya baru dengar sekarang. Tidak pernah bertemu, tidak pernah bicara, apalagi memberikan kuasa. Saya merasa ini sebuah upaya pemalsuan yang sangat serius,” tambahnya.

Seiring perkembangan tersebut, pihak Abdul Fatah kini menyatakan akan menambahkan laporan baru ke Polsek Gubug. Laporan itu akan berisi dugaan pemalsuan dokumen surat kuasa, yang akan dijadikan sebagai bukti tambahan dalam proses hukum yang sedang berjalan.

Sebagaimana diketahui sebelumnya, kasus ini berawal dari laporan Abdul Fatah terhadap Ali Mashudi atas dugaan penyalahgunaan status sebagai kuasa hukum dalam melakukan penagihan utang kepada Edy Wibowo, seorang warga Telogosari, Kota Semarang. Dalam proses tersebut, Ali Mashudi disebut-sebut telah melakukan tindakan yang berpotensi masuk kategori penipuan dan penggelapan, dengan dalih memiliki kewenangan hukum melalui surat kuasa.

Kini, dengan kemunculan dokumen yang disebut-sebut sebagai “surat kuasa resmi”, banyak pihak mempertanyakan keabsahan dan latar belakang munculnya surat tersebut. Kejanggalan tanda tangan, serta kehadiran nama orang yang tidak dikenal oleh pemberi kuasa, menjadi sorotan utama publik.

Masyarakat berharap agar aparat kepolisian, khususnya Polsek Gubug dan jajaran Polres Grobogan, dapat mengusut tuntas kasus ini, termasuk memverifikasi keaslian surat kuasa yang dipakai sebagai alat hukum. Bila terbukti adanya pemalsuan, maka hal tersebut bisa mengarah pada pelanggaran serius terhadap Pasal 263 KUHP tentang Pemalsuan Surat, yang diancam dengan hukuman pidana penjara.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada tanggapan resmi dari pihak Ali Mashudi maupun Agus Wahyudi, terkait tuduhan dan laporan tambahan yang dilayangkan oleh pihak Abdul Fatah. Awak media masih berupaya menghubungi yang bersangkutan guna memperoleh klarifikasi.

Kasus ini menjadi perhatian luas, karena menyangkut integritas profesi hukum dan perlindungan hak warga negara, terutama dalam konteks penyalahgunaan identitas dan dokumen hukum yang dapat merugikan banyak pihak.

(Redaksi akan terus memantau perkembangan kasus ini dan menghadirkan informasi lanjutan apabila terdapat tanggapan resmi atau tindakan hukum baru dari pihak berwenang.)

(Tim/Red/**)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Arogansi PT Cipta Agro Sakti Menggusur Lahan Warga Morut: Ketika Kekuasaan Lebih Kuat dari Hukum

26 Agustus 2025 - 09:55 WIB

Arogansi PT Cipta Agro Sakti Menggusur Lahan Warga Morut: Ketika Kekuasaan Lebih Kuat dari Hukum

Tiga Wartawan Dibebaskan Lewat RJ, Tapi Prosesnya Janggal: Keadilan atau Dagelan? Kasus di Blora Dinilai Sarat Kejanggalan, RJ Dilakukan Saat Berkas Sudah P21

26 Agustus 2025 - 09:48 WIB

Tiga Wartawan Dibebaskan Lewat RJ, Tapi Prosesnya Janggal: Keadilan atau Dagelan? Kasus di Blora Dinilai Sarat Kejanggalan, RJ Dilakukan Saat Berkas Sudah P21

Penyelidikan Suryono Disorot, Polisi Dinilai Lambang, Mantan Penyidik Polda Riau Angkat Bicara

26 Agustus 2025 - 09:32 WIB

Penyelidikan Suryono Disorot, Polisi Dinilai Lambang, Mantan Penyidik Polda Riau Angkat Bicara

Isu Beking Oknum Polisi di Kasus Suryono Perantau Mojokerto Membara, Kabid Propam Polda Riau Sarankan Agar Segera Membuat Laporan Secara Resmi

26 Agustus 2025 - 09:20 WIB

Isu Beking Oknum Polisi di Kasus Suryono Perantau Mojokerto Membara, Kabid Propam Polda Riau Sarankan Agar Segera Membuat Laporan Secara Resmi

Kasus Penipuan TKI Korea Dilimpahkan ke Kejaksaan Grobogan, Dua Tersangka Resmi Ditahan

26 Agustus 2025 - 09:13 WIB

Kasus Penipuan TKI Korea Dilimpahkan ke Kejaksaan Grobogan, Dua Tersangka Resmi Ditahan
Trending di Hukum dan Kriminal