Menu

Mode Gelap
TNI AD Berjuang Bersama Rakyat, Kodim 0820 Peringati Hari Juang Ke-79 Polsek Widang Tingkatkan Patroli di Perbatasan Jelang Natal 2024 dan Tahun Baru 2025 Advokat Muda Salamul Huda Nahkodai GP Ansor Kota Probolinggo Masa Khidmat 2024-2029 88 Karateka Ikuti Ujian Kenaikan Tingkat Kodim 1009/Tanah Laut Peringatan Hari Juang Kartika TNI AD Ke-79, Dandim Tanah Laut Ajak Rakyat Bersama TNI Jaga NKRI HUT Ke-10 Sanggar Seni Reog Singo Lawu: Dukungan PKB Marelan

Berita

Tangkap Dan Penjarakan, Dugaan Tambang Pasir Ilegal Desa Binsil Padang Tidak Kantongi Ijin Galian C Dan IUP, Rugikan Negara.

badge-check

Banggai – Tepatnya pada Juma,at 27 Desember 2024, salah satu sumber yang enggan di publikasikan namanya menjelaskan, yang mana di duga kuat telah terjadi penambangan pasir ilegal di Desa Binsil Padang, Kecamatan Bualemo, Kabupaten Banggai, Provinsi Sulawesi Tengah, tidak mengantongi ijin galian C,”duganya.

Oleh sebab itu diminta agar aparat penegak hukum (APH) segera mengambil tindakan tegas terhadap pemilik alat/perusahaan tersebut yang berinisial, (IKS.B) dengan dugaan melakukan penambangan pasir pantai dan sungai dengan tidak mengantongi ijin galian C, yang menyebabkan kerugian negara oleh sebab itu diharapkan agar Aparat penegak hukum (APH) tindak tegas oknum tersebut,”ungkapnya.

Tangkap Dan Penjarakan, Dugaan Tambang Pasir Ilegal Desa Binsil Padang Tidak Kantongi Ijin Galian C Dan IUP, Rugikan Negara.

Bahkan oknum tersebut tidak memiliki IUP di Desa Binsil Padang, sebagaimana ketentuan dalam aturan yang berlaku IUP dan Ijin galian C persyaratan wajib yang harus di penuhi oleh perusahan yang melakukan penambangan pasir pantai dan sungai tersebut,”tegasnya.

Ada pun yang berkaitan dengan adanya penambangan pasir pantai dan kali tersebut, seharusnya dapat memikirkan dampak yang akan ditimbulkan akibat dari penambangan tersebut, akan berdampak terhadap lingkungan dan masyarakat,”ungkapnya.

Lanjut, awak media ini mengkonfirmasi salah satu oknum yang menjaga alat tersebut, melalui via Was,ap dengan nomor ponsel 08xxxxxxxxxx, dalam keadaan aktif namun engan membacanya.

Sampai berita ini tayang pemilik alat (Perusahaan) belum bisa dikonfirmasi.

LP. Red/tim

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

LSM JAKPRO Bongkar Dugaan Mark Up di SPPG Rejing Probolinggo, Minta Audit Total dan Klarifikasi Terbuka

10 Juni 2026 - 08:25 WIB

LSM JAKPRO Bongkar Dugaan Mark Up di SPPG Rejing Probolinggo, Minta Audit Total dan Klarifikasi Terbuka

Siapa Sesungguhnya yang Bersalah Saat Anak Bawah Umur Sebabkan Kecelakaan? Hukum Menjawab Tegas

10 Juni 2026 - 07:02 WIB

Siapa Sesungguhnya yang Bersalah Saat Anak Bawah Umur Sebabkan Kecelakaan? Hukum Menjawab Tegas

Arena Sabung Ayam Ngronggot: Simbol Kegagalan Penegakan Hukum di Jawa Timur

10 Juni 2026 - 05:17 WIB

Arena Sabung Ayam Ngronggot: Simbol Kegagalan Penegakan Hukum di Jawa Timur

Marak Penipuan Kendaraan Bekas, Polres Pasuruan Buka Layanan Cek Kendaraan Gratis

9 Juni 2026 - 18:11 WIB

Marak Penipuan Kendaraan Bekas, Polres Pasuruan Buka Layanan Cek Kendaraan Gratis

Polisi Turun ke Lahan Jagung di Tongas, Perkuat Program Ketahanan Pangan Nasional

9 Juni 2026 - 17:09 WIB

Polisi Turun ke Lahan Jagung di Tongas, Perkuat Program Ketahanan Pangan Nasional
Trending di Polri