Menu

Mode Gelap
TNI AD Berjuang Bersama Rakyat, Kodim 0820 Peringati Hari Juang Ke-79 Polsek Widang Tingkatkan Patroli di Perbatasan Jelang Natal 2024 dan Tahun Baru 2025 Advokat Muda Salamul Huda Nahkodai GP Ansor Kota Probolinggo Masa Khidmat 2024-2029 88 Karateka Ikuti Ujian Kenaikan Tingkat Kodim 1009/Tanah Laut Peringatan Hari Juang Kartika TNI AD Ke-79, Dandim Tanah Laut Ajak Rakyat Bersama TNI Jaga NKRI HUT Ke-10 Sanggar Seni Reog Singo Lawu: Dukungan PKB Marelan

Hukum dan Kriminal

Seorang Pria Di Tangkap Polisi Di Pos Ronda, Ada Apa?

badge-check


					Seorang Pria Di Tangkap Polisi Di Pos Ronda, Ada Apa? Perbesar

Patrolihukum.net // Purworejo —– Pos ronda atau pos kamling merupakan sebuah tempat yang berfungsi untuk menjaga keamanan di lingkungan, namun fungsi tersebut tidak berlaku bagi seorang pria asal Desa Maron Kecamatan Loano – Purworejo.

Pria berinisial WH berusia 36 tahun yang merupakan warga Desa Maron Kecamatan Loano Kabupaten Purworejo, diaman kan oleh pihak Kepolisian Resor Purworejo saat di pos ronda Desa Maron lantaran bermain judi online.

Saat konferensi pers Kapolres Purworejo AKBP Eko Sunaryo, S.I.K., M.K.P. didampingi Waka Polres Kompol Fadli, S.H., S.I.K., M.H. dan Kasat Reskrim AKP Catur Agus Yudo Praseno menjelaskan kronologi penangkapan pelaku, Rabu (17/04/2024) siang.

“Berawal dari laporan seorang warga yang memberitahukan bahwa ada tindak pidana perjudian yang dilakukan oleh seorang warga Maron Kecamatan Loano, selanjutnya Tim Resmob kami melakukan penyelidikan dan benar adanya bahwa seorang pria berinisial WH (36) sedang melakukan perjudian jenis togel di dalam Pos Ronda Desa Maron” jelas Kapolres Purworejo.

Pelaku WH diamankan oleh Tim Resmob Polres Purworejo pada hari Kamis 7 Maret 2024 sekitar pukul 21.30 Wib saat sedang asik membeli nomor hasil prediksinya di taruhan judi togel secara online. Selanjutnya pelaku WH diamankan ke Polres Purworejo untuk dilakukan proses lebih lanjut.

Selain pelaku, petugas juga mengamankan beberapa barang bukti antara lain Uang tunai sebesar Rp. 12.000,- (dua belas ribu rupiah), 1 (satu) lembar kertas bertuliskan nomor togel, 1 (satu) buah Handphone merk Redmi Go warna hitam dan 1 (satu) buah Handphone merk Redmi 9A warna biru.

Akibat perbuatan melanggar hokum yang telah dilakukannya, pelaku dikenakan Pasal 303 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun pidana penjara.

“Kami menghimbau pada seluruh warga masyarakat mari kita bersama-sama menghindari tindakan perjudian karena hal tersebut tidak akan membuat kita kaya malah dapat merugikan baik diri sendiri maupun keluarga” himbauan Kapolres Purworejo dalam mengakhiri konferensi pers. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Diduga Maraknya Penjualan Tanah Negara Di Banggai Terkhusus Toili Barat,Diminta Kementrian ATR/BPN Tinjau, (SKPT )Tampa Rekom Bupati.

21 Desember 2024 - 11:17 WIB

PLT Kades Dongin Diduga Tidak Paham Regulasi, Cermin Bobroknya Birokrasi Di Banggai, Pemimpin Diktator, Diskriminasi, Ingkar Dan Merugikan Masyarakat.

20 Desember 2024 - 12:42 WIB

Wahai Pak Camat, Kwalitas Rekomendsimu Diduga Tidak Paham Regulasi, PLT Kades Dongin Miliki Jurus Andalan Blokir Nomor HP.

19 Desember 2024 - 22:00 WIB

Ini Himbauan Kapolres Buat Masyarakat Banggai Terkait Natal dan Tahun Baru

19 Desember 2024 - 14:40 WIB

Wisuda Sekolah Lansia Tangguh (Selantang) Pertama di Desa Wonokerso, Probolinggo

19 Desember 2024 - 14:39 WIB

Trending di Berita