
Banggai – Tepatnya Pada Kamis 19 Desember 2024, saat di konfirmasi dugaan pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) oleh PLT Kades Dongin, Kecamatan Toili Barat, Kabupaten Banggai, Provinsi Sulawesi Tengah, upaya provokasi untuk melakukan pengusiran terhadap warga yang juga penduduk asli (Mian Saluan) dan bahkan lngkari kesepakatan yang di buat olehnya sendiri, ternyata nomor HP awak media telah di blokir yang ke 3 kalinya, ini mencerminkan oknum tersebut bersalah, karena hanya mampu menghindari tidak bisa menjelaskan terkait pokok persoalan yang dilakukan oleh pihaknya, sehing patut di duga oknum PLT Kades Dongin tidak paham regulasi,”duganya
Dalam hal ini terkait kronologis kejadian yang bermula dari salah satu masyarakat yang berprofesi sebagai wartawan, membela hak – hak masyarakat yang terjolimi, namun karena pihak PLT Kades yang tidak mampu menghadapi aktivis (Wartawan) tersebut berbicara regulasi sehingga di lakukan upaya pengusiran yang mana oknum PLT memerintahkan salah satu aparat desanya untuk memprovokasi dan juga ada bukti rekaman suara oknum PLT dalam via telpon bersama PIMPRED, media patrolihukum.net, dalam rekaman tersebut jelas terdengar ada pergerakan masa untuk melakukan upaya pengusiran sehingga di harapkan agar aparat penegak hukum (APH) di Banggai tindak lanjut proses Hukumnya,”pintanya.
Bahkan telah di konfirmasi di beberapa waktu lalu di teras rumahnya oknum aparat desa tersebut dengan penjelasan, begini pada suatu pagi saya di undang oleh oknum PLT kades Dongin di ruang kerjanya secara empat mata dan oknum PLT memerintahkan untuk melakukan hal tersebut yaitu provokasi upaya pengusiran terhadap salah satu warga,”jelas aparat desa.
Yang lebih parah lagi telah di lakukan mediasi tepatnya di ruang kerja Unit Tipikor Polres Banggai, dan oknum tersebut meminta untuk damai dengan ketentuan menyelesaikan persoalan secara kekeluargaan, menyelesaikan sengketa lahan milik pak jakir dan menyerahkan satu sertifikat itu di tulis sendiri oleh oknum PLT Kades Dongin, namun anehnya dari kesepakatan belum ada yang terealisasi bahkan mediasi lahan pak jakir terkesan di gantung Tampa penyelesaian yang jelas,”ungkapnya.
Oleh sebab itu di duga birokrasi di Banggai tidak sehat (sakit) karena bermain dengan kepentingan, buktinya ini hasil dan kwalitas dari rekomendasi Camat Toili Barat, menjadikan oknum PLT kades Dongin yang diduga tidak paham regulasi hanya mampu provokasi upaya pengusiran dan ingkari kesepakatan yang di tulis sendiri Bahakan di hadapan aparat penegak hukum (APH), sehingga patut camat Toili Barat melakukan Evaluasi kinerja PLT Kades yang tidak kompoten dan konsisten dengan apa yang tanda tangan pihaknya bahan di ingkari olehnya sendri sehingga mencederai birokrasi di Banggai,”ucapnya.
Lebih lanjut, PLT Kades Dongin saat dikonfirmasi awak media ini melalui chat was,ap dengan nomor 08xxxxxxxxxx, ternyata oknum PLT Kades Dongin gunakan jurus andalan yaitu blokir nomor HP awak media ini yang ke 3 kalinya,”pungkasnya.
LP.Red/tim