Menu

Mode Gelap
TNI AD Berjuang Bersama Rakyat, Kodim 0820 Peringati Hari Juang Ke-79 Polsek Widang Tingkatkan Patroli di Perbatasan Jelang Natal 2024 dan Tahun Baru 2025 Advokat Muda Salamul Huda Nahkodai GP Ansor Kota Probolinggo Masa Khidmat 2024-2029 88 Karateka Ikuti Ujian Kenaikan Tingkat Kodim 1009/Tanah Laut Peringatan Hari Juang Kartika TNI AD Ke-79, Dandim Tanah Laut Ajak Rakyat Bersama TNI Jaga NKRI HUT Ke-10 Sanggar Seni Reog Singo Lawu: Dukungan PKB Marelan

Berita

Diduga Maraknya Penjualan Tanah Negara Di Banggai Terkhusus Toili Barat,Diminta Kementrian ATR/BPN Tinjau, (SKPT )Tampa Rekom Bupati.

badge-check


					Diduga Maraknya Penjualan Tanah Negara Di Banggai Terkhusus Toili Barat,Diminta Kementrian ATR/BPN Tinjau, (SKPT )Tampa Rekom Bupati. Perbesar

Banggai – Pada 21 Desember 2024, kepada media ini beberapa sumber yang engan di publik namanya menjelaskan, yang mana semakin maraknya penjualan sepihak tanah-tanah negara yang berada di wilayah administrasi kecamatan Toili Barat Kabupaten Banggai, Provinsi Sulawesi Tengah, oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab,”sebutnya.

Oleh sebab itu diharapkan agar kementrian ATR/BPN turun langsung tinjau persoalan ini karena sudah merugikan negara dan masyarakat, yang lebih parahnya lagi akibat dari penjualan-penjualan sepihak tersebut terkadang sering menyebabkan persoalan sengketa antara pihak-pihak pembeli sehingga terjadinya adu mulut yang berpotensi pertumpahan darah di lokasi,”jelasnya.

Ada pun persoalan sengketa ini sering terjadi di wilayah administrasi Kecamatan Toili Barat Kabupaten Banggai, terkadang yang bersengketa antara sertifikat sawah desa uwelolu dan SKPT Desa Dongin, yang di perebutkan adalah lahan kebun sawit, yang belum terselesaikan karena di duga pemerintah desa, kecamatan dan daerah selaku mediator bermain dengan kepentingan,”duganya.

Lebih lanjut lagi, memang benar sering terjadi dugaan penjualan tanah negara di wilayah administrasi kecamatan Toili Barat, yang menguntungkan beberapa oknum pengusaha dengan pembuatan secara global yang di lakukan transaksi oleh oknum- oknum yang tidak bertanggung jawab Tampa persetujuan masyarakat setempat sehingga di harapkan agar pemerintah melakukan investigasi lapangan agar mengetahui persolan yang ada,”harapnya.

Karena berdasarkan surat edaran Bupati Banggai M.Sofyan Mile, 2 Maret 2015 Nomor : 590/05.94/Bag.Adm.Pum, tentang legalitas surat keterangan penguasaan tanah (SKPT).

Dikeluarkannya Instruksi Bupati Banggai Nomor : 522.5/02.88/Adm.Pertanhan, tentang penyampaian kepada seluruh Lurah dan kepala Desa se kabupaten Banggai terkait pembuatan SKPT harus mendapatkan rekomedasi Bupati Banggai dengan syarat : tanah tersebut telah dikelolah secara terus menerus, terdaftar sebagai wajib pajak minimal 5 Tahun dan jelas batas- batas nya di luar kawasan hutan,”ungkapnya.

Namun yang anehnya saat ini di duga ada transaksi secara global yang Tampa persetujuan masyarakat, dengan menguntungkan pemerintah desa dan beberapa oknum yang tidak bertanggung jawab, oleh sebab itu diminta ketegasan dari yang memiliki kewenangan tentang persoalan tersebut,”tandasnya.

LP. Red/tim

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Babinsa Kodim 1009/Tanah Laut Amankan Kebaktian Jelang Natal dan Tahun Baru

21 Desember 2024 - 21:20 WIB

Satgas Yonif 751/VJS Bantu Masyarakat Agandugume Rayakan Natal 2024

21 Desember 2024 - 20:51 WIB

Proyek Betonisasi Jalan Perumahan Plamboyan Garden Munjul,Yang di Kerjakan Oleh CV.Utama Jaya Diduga Adanya Sarang Korupsi

21 Desember 2024 - 19:56 WIB

Menteri BUMN dan Menteri Perhubungan Pastikan Harga Transportasi Tidak Naik

21 Desember 2024 - 16:01 WIB

Ada! Bangunan ALFAMART Tanpa ijin PBG di Kecamatan Cibodas Kota Tangerang

21 Desember 2024 - 13:41 WIB

Trending di Berita