Menu

Mode Gelap
TNI AD Berjuang Bersama Rakyat, Kodim 0820 Peringati Hari Juang Ke-79 Polsek Widang Tingkatkan Patroli di Perbatasan Jelang Natal 2024 dan Tahun Baru 2025 Advokat Muda Salamul Huda Nahkodai GP Ansor Kota Probolinggo Masa Khidmat 2024-2029 88 Karateka Ikuti Ujian Kenaikan Tingkat Kodim 1009/Tanah Laut Peringatan Hari Juang Kartika TNI AD Ke-79, Dandim Tanah Laut Ajak Rakyat Bersama TNI Jaga NKRI HUT Ke-10 Sanggar Seni Reog Singo Lawu: Dukungan PKB Marelan

Daerah

Satreskrim Polresta Palangka Raya Ungkap TPPO

badge-check

Palangka Raya // Patrolihukum.net – Polresta Palangka Raya – Dengan banyaknya kebutuhan hidup dan susahnya mencari mata pencaharian membuat sebagian orang memilih jalan pintas untuk memenuhinya.

Salah satunya yakni dengan cara menjajakan diri ke pria-pria hidung belang. Fakta tersebut pu berhasil diungkap aparat penegak hukum dari Polresta Palangka Raya.

Satreskrim Polresta Palangka Raya Ungkap TPPO

Dimana, pada kegiatan konferensi pers yang dipimpin Kapolresta Palangka Raya, Polda Kaltebg Kombes Pol. Budi Santosa, S.I.K., M.H., melalui Wakapolresta AKBP Andiyatna, S.I.K., M.H., mengungkapkan, jika pihaknya telah berhasil menggagalkan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

“Pada kasus ini, pelaku berinisial MH (26) menanyakan kepada korban sebut saja bunga terkait tindak pidana dan disepakati harga diantara mereka,” ungkapnya, Senin (17/7/2023) siang.

“Setelah mendownload aplikasi Michat, pelaku akhirnya membuat akun dan memasang foto profil dengan nama samaran Nadia diaplikasi yang sudah terinstal,” ujarnya.

Diterangkannya, jika pemostingan diakun online tersebut akhirnya mendapatkan orderan dari akun bernama Irwan dan terjadilah tawar menawar harga.

“Setelah terjadi kesepakatan, pelaku lantas memerintahkan akun bernama Irwan tadi untuk melakukan pembayaran melalui aplikasi DANA,” ulasnya.

“Kasus tersebut berlangsung di salah satu wisma di Kota Palangka Raya. Untuk barang bukti yang berhasil diamankan antara lain alat kontrasepsi, uang tunai Rp. 300 ribu dan 3 unit Hp,” urainya.

Lebih lanjut, Wakapolresta menerangkan, jika pada kasus ini petugas akan menerapkan pasal 2 undang-undang RI nomor 21 tahun 2007 tentang TPPO. “Pidana kurungan maksimal 15 tahun dan denda maksimal Rp. 600 juta,” pungkasnya.(dk_reborn)

Tim/Red

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Perkokoh Hubungan Baik Demi Terwujudnya Kemanunggalan, Koramil 1710-07/Mapurujaya Gelar Komsos Bersama Komponen Masyarakat

2 Juli 2025 - 17:30 WIB

Perkokoh Hubungan Baik Demi Terwujudnya Kemanunggalan, Koramil 1710-07/Mapurujaya Gelar Komsos Bersama Komponen Masyarakat

Dandim 1710/Mimika Hadiri Kegiatan Peningkatan Kapasitas Lembaga Kemasyarakatan Desa/Kelurahan, Lembaga Adat dan Hukum Adat

2 Juli 2025 - 15:41 WIB

Dandim 1710/Mimika Hadiri Kegiatan Peningkatan Kapasitas Lembaga Kemasyarakatan Desa/Kelurahan, Lembaga Adat dan Hukum Adat

Pejabat Kominfo Banggai Laut Tolak Perintah Anggaran Fiktif

30 Juni 2025 - 11:30 WIB

Pejabat Kominfo Banggai Laut Tolak Perintah Anggaran Fiktif

Kodim 1710/Mimika Tutup Persami Pramuka, Wujudkan Generasi Berkarakter dan Disiplin

29 Juni 2025 - 14:34 WIB

Kodim 1710/Mimika Tutup Persami Pramuka, Wujudkan Generasi Berkarakter dan Disiplin

Dugaan Kejanggalan Dana Perpustakaan Desa Banjarsari Capai Ratusan Juta

29 Juni 2025 - 13:00 WIB

Dugaan Kejanggalan Dana Perpustakaan Desa Banjarsari Capai Ratusan Juta
Trending di Kabar Viral