PROBOLINGGO – Satuan Reserse Narkoba Polres Probolinggo berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di Kecamatan Maron. Seorang tersangka berinisial AR (31), warga Dusun Krajan, Desa Sumberpoh, Kecamatan Maron, Kabupaten Probolinggo, ditangkap di rumahnya dengan barang bukti seberat 139,55 gram sabu.
Kapolres Probolinggo AKBP Wisnu Wardana melalui Kasat Narkoba AKP Nanang Sugiyono menjelaskan, penangkapan tersebut berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas jual beli narkoba di wilayah tersebut.
“Petugas menerima informasi tentang transaksi narkotika yang dilakukan AR. Setelah memastikan keberadaan tersangka di rumahnya, kami langsung melakukan penangkapan untuk mencegah tersangka melarikan diri,” ujar AKP Nanang Sugiyono, Selasa (17/12/2024).
Barang Bukti Ditemukan di Dua Lokasi
Dalam penggeledahan di kamar tidur tersangka, petugas menemukan dompet bekas perhiasan yang diletakkan di atas meja. Setelah diperiksa, dompet tersebut berisi sembilan paket sabu dalam plastik klip.
Tidak berhenti di situ, penggeledahan dilanjutkan ke ruang tengah, di mana petugas menemukan kaleng bekas wafer yang disimpan di bawah meja makan, tepatnya di dalam bekas akuarium. Kaleng tersebut berisi dua paket besar sabu, tiga pipet kaca, dan dua timbangan digital.
“Total barang bukti yang kami amankan seberat 139,55 gram sabu, lengkap dengan alat bukti lainnya,” terang AKP Nanang.
Ancaman Hukuman Berat
Tersangka bersama barang bukti kini telah diamankan di Mapolres Probolinggo untuk pemeriksaan lebih lanjut. Atas perbuatannya, AR dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) sub Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Tersangka terancam hukuman penjara minimal lima tahun dan maksimal 20 tahun. Kami akan terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringan peredaran narkotika yang melibatkan tersangka,” tambah AKP Nanang.
Penangkapan ini menunjukkan komitmen Polres Probolinggo dalam memberantas peredaran narkoba di wilayahnya. Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk aktif melaporkan aktivitas mencurigakan demi menciptakan lingkungan yang bersih dari narkoba.
Sumber: Humas Polres Probolinggo
Published: Edi D