
Banggai – Diduga Telah terjadi Kasus penipuan dengan Modus iming-iming oleh salah satu aparat desa yaitu, Kadus 5 lembah Tompotika Desa Saku, Kecamatan Bualemo, Kabupaten Banggai, berakhir dengan kesepakatan damai dengan pernyataan oknum tersebut akan mengembanlikan uang milik korban.
Ada pun berdasarkan surat pernyataan dan persetujuan yang ditandatangani di Mapolsek Bualemo yang disaksikan oleh Kanit Reskrim ,dari pelaku bahwa Sanya inisial (R) akan bertanggung jawab untuk mengembalikan terhadap setiap Kelompok sejumlah Rp,9000,000×7kelompok=63.000,000.
Sementara itu terkait dengan Penipuan yang ada Desa’ Dwikarya(Boko Boko )kepada seorang inisial. S, telah di selesaikan dengan jumlah Rp 2.000,000.oleh pelaku inisial (R),”ucap Komang.
Harapan masyarakat agar,Modus dan iming iming serupa ini tidak terjadi lagi dikemudian hari karena sanggat meresahkan masyarakat Lembah Tompotika,”ungkap Aswan.
Menurut surat perjanjian dengan pihak pelaku dan korban di bulan Desember tgl 30 tahun 2024 ini dan apabila di pungkiri diharapkan APH memberikan tindak tegas kepada pelaku sesuai prosedur Hukum.
kepada media ini salah satu sumber menjelaskan,Terkait dengan pelaku yang telah menyalahgunakan kekuasaan sebagai kepala Dusun dan melakukan tindakan manipulasi agar pihak instansi kecamatan dan pihak instansi pemdes agar segera memberikan sangsi tegas kepada pelaku yang telah mencoreng Instansi pemdes Desa’ Lembah Tompotika.Ucap Hamjan.Anggota BPD.
Sampai berita ini tayang beberapa pihak terkait belum bisa dikonfirmasi.
LP. Red/tim