Menu

Mode Gelap
TNI AD Berjuang Bersama Rakyat, Kodim 0820 Peringati Hari Juang Ke-79 Polsek Widang Tingkatkan Patroli di Perbatasan Jelang Natal 2024 dan Tahun Baru 2025 Advokat Muda Salamul Huda Nahkodai GP Ansor Kota Probolinggo Masa Khidmat 2024-2029 88 Karateka Ikuti Ujian Kenaikan Tingkat Kodim 1009/Tanah Laut Peringatan Hari Juang Kartika TNI AD Ke-79, Dandim Tanah Laut Ajak Rakyat Bersama TNI Jaga NKRI HUT Ke-10 Sanggar Seni Reog Singo Lawu: Dukungan PKB Marelan

Daerah

Salah Satu Dari Dua Bandit Curanmor 11 TKP Tempat Kejadian Perkara di Surabaya Didor Satu Kakinya Oleh Pihak Kepolisian Polsek Simokerto Polrestabes Surabaya

badge-check

Patrolihukum.net // Surabaya —— Aksi tegas terukur polisi tersebut lantaran pelaku IB yang sudah ketahuan mencuri malah nekat melawan anggota opsnal Polsek Simokerto yang sedang bertugas.

Kapolsek Simokerto Surabaya Kompol Dwi Nugroho mengatakan jika kedua pelaku residivis adalah IB dan AH warga Surabaya.

Salah Satu Dari Dua Bandit Curanmor 11 TKP Tempat Kejadian Perkara di Surabaya Didor Satu Kakinya Oleh Pihak Kepolisian Polsek Simokerto Polrestabes Surabaya

Mereka ditangkap pada Senin, 18 Juni 2023 setelah melakukan aksi pencurian di depan Hotel Marvel Jalan Wonokromo Surabaya, pada saat menganti pelat nomer motor curian tersebut yang akan di bawa lari ke Madura keburu ditangkap.

Kompol Dwi mengungkapkan, selain melakukan pencurian di Surabaya mereka juga menyasar di wilayah Sidoarjo, dan Pasuruan lantas berbagi peran. AH turun dari sepeda motor sambil mengamati keadaan sekitar.

“Sedangkan IB bagian pemetik yang sasarannya adalah motor honda bied yang terparkir dengan cara merusak menggunakan kunci T,” jelas Kompol Dwi, pada Kamis (13/7/2023).

Lantas adanya kejadian tersebut, anggota Tim Anti Bandit melakukan pengejaran dan akhirnya kedua berhasil diamankan.

“Dari pengakuan AH, ia membantu IB pada saat melakukan aksi pencuriannya,” tutur Dwi.

Namun sayang, IB tidak bersikap kooperatif. Ia melawan ketika ditangkap. Akhirnya polisi terpaksa melepaskan timah panas di satu kaki kiri IB.

“Kedua pelaku merupakan residivis kasus pencuri kendaraan bermotor dan narkotika. Selanjutnya kedua akan kami jerat Pasal 363 tentang pencurian dan pemberatan,” pungkasnya.

Jurnalis : Abdul Manan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Perkokoh Hubungan Baik Demi Terwujudnya Kemanunggalan, Koramil 1710-07/Mapurujaya Gelar Komsos Bersama Komponen Masyarakat

2 Juli 2025 - 17:30 WIB

Perkokoh Hubungan Baik Demi Terwujudnya Kemanunggalan, Koramil 1710-07/Mapurujaya Gelar Komsos Bersama Komponen Masyarakat

Dandim 1710/Mimika Hadiri Kegiatan Peningkatan Kapasitas Lembaga Kemasyarakatan Desa/Kelurahan, Lembaga Adat dan Hukum Adat

2 Juli 2025 - 15:41 WIB

Dandim 1710/Mimika Hadiri Kegiatan Peningkatan Kapasitas Lembaga Kemasyarakatan Desa/Kelurahan, Lembaga Adat dan Hukum Adat

Pejabat Kominfo Banggai Laut Tolak Perintah Anggaran Fiktif

30 Juni 2025 - 11:30 WIB

Pejabat Kominfo Banggai Laut Tolak Perintah Anggaran Fiktif

Kodim 1710/Mimika Tutup Persami Pramuka, Wujudkan Generasi Berkarakter dan Disiplin

29 Juni 2025 - 14:34 WIB

Kodim 1710/Mimika Tutup Persami Pramuka, Wujudkan Generasi Berkarakter dan Disiplin

Dugaan Kejanggalan Dana Perpustakaan Desa Banjarsari Capai Ratusan Juta

29 Juni 2025 - 13:00 WIB

Dugaan Kejanggalan Dana Perpustakaan Desa Banjarsari Capai Ratusan Juta
Trending di Kabar Viral