Menu

Mode Gelap
TNI AD Berjuang Bersama Rakyat, Kodim 0820 Peringati Hari Juang Ke-79 Polsek Widang Tingkatkan Patroli di Perbatasan Jelang Natal 2024 dan Tahun Baru 2025 Advokat Muda Salamul Huda Nahkodai GP Ansor Kota Probolinggo Masa Khidmat 2024-2029 88 Karateka Ikuti Ujian Kenaikan Tingkat Kodim 1009/Tanah Laut Peringatan Hari Juang Kartika TNI AD Ke-79, Dandim Tanah Laut Ajak Rakyat Bersama TNI Jaga NKRI HUT Ke-10 Sanggar Seni Reog Singo Lawu: Dukungan PKB Marelan

Kabar Viral

PT Media Meteor Indonesia Bantah Keras Tuduhan Keterlibatan dalam Pengondisian Solar Ilegal

badge-check


PT Media Meteor Indonesia Bantah Keras Tuduhan Keterlibatan dalam Pengondisian Solar Ilegal Perbesar

INDRAMAYU, Patrolihukum.net – PT Media Meteor Indonesia membantah tegas tuduhan yang mengaitkan perusahaan media tersebut dengan dugaan praktik pengondisian solar ilegal di wilayah Pekalongan, Jawa Tengah. Klarifikasi itu disampaikan manajemen perusahaan menyusul beredarnya informasi yang menyebut seorang individu berinisial “Lisa” memiliki keterkaitan dengan perusahaan dalam aktivitas yang diduga melanggar hukum tersebut.

Direktur PT Media Meteor Indonesia, Andry Prayitna, S.T., menegaskan bahwa perusahaan tidak pernah memberikan mandat, instruksi, maupun keterlibatan dalam aktivitas yang disebut-sebut dilakukan oleh pihak yang mengatasnamakan perusahaan.

PT Media Meteor Indonesia Bantah Keras Tuduhan Keterlibatan dalam Pengondisian Solar Ilegal

“Kami menegaskan bahwa PT Media Meteor Indonesia tidak pernah memberikan penugasan, instruksi, maupun keterlibatan apa pun dalam praktik pengondisian solar ilegal yang melibatkan pihak yang mengaku bernama Lisa. Kami secara tegas menyatakan tidak mengenal individu tersebut,” ujar Andry dalam keterangan pers yang diterima media, Selasa (23/6/2026).

Menurut Andry, informasi yang beredar tersebut merupakan klaim sepihak yang tidak memiliki dasar dan tidak berkaitan dengan aktivitas operasional perusahaan. Ia menilai pencatutan nama perusahaan berpotensi merugikan reputasi lembaga sekaligus menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat.

Klarifikasi ini juga disampaikan setelah perusahaan menerima sejumlah laporan dan pengaduan masyarakat terkait adanya pihak yang diduga menggunakan identitas PT Media Meteor Indonesia untuk kepentingan tertentu di wilayah Indramayu dan sekitarnya.

Menanggapi persoalan tersebut, Divisi Hukum PT Media Meteor Indonesia, Helmy, S.H., menyatakan pihaknya tengah menyiapkan langkah hukum guna melindungi nama baik perusahaan dari dugaan penyalahgunaan identitas.

Menurut Helmy, terdapat sejumlah ketentuan hukum yang dapat menjadi dasar penindakan apabila ditemukan unsur pelanggaran, di antaranya ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan atas Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), serta sejumlah pasal dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Selain itu, perusahaan juga menyoroti aspek perlindungan profesi pers sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Menurutnya, penggunaan identitas wartawan atau lembaga pers tanpa kewenangan merupakan tindakan yang dapat merusak integritas profesi jurnalistik.

“Kami sedang menyiapkan langkah hukum lebih lanjut, termasuk somasi tertulis. Jika oknum tersebut tidak menunjukkan iktikad baik atau masih terus beroperasi, kami tidak akan segan-segan melaporkan perkara ini secara resmi kepada pihak kepolisian agar tidak ada korban lebih lanjut di masyarakat,” tegas Helmy.

PT Media Meteor Indonesia juga mengimbau masyarakat, instansi pemerintah, maupun pihak swasta agar lebih berhati-hati terhadap pihak-pihak yang mengatasnamakan perusahaan atau mengaku sebagai wartawan dari media yang berada di bawah naungan perusahaan tersebut.

Manajemen meminta masyarakat untuk melakukan verifikasi melalui saluran resmi apabila menemukan individu yang mengaku sebagai perwakilan perusahaan dalam kegiatan tertentu.

Perusahaan menegaskan bahwa setiap wartawan atau perwakilan resmi memiliki identitas yang dapat diverifikasi melalui kantor redaksi maupun kanal komunikasi resmi yang dimiliki PT Media Meteor Indonesia.

Dengan adanya klarifikasi ini, perusahaan berharap masyarakat tidak mudah percaya terhadap klaim sepihak yang mengatasnamakan perusahaan serta segera melaporkan apabila menemukan dugaan penyalahgunaan identitas yang berpotensi merugikan publik maupun lembaga pers.

Pewarta: Edi
Editor: Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Dialog Pancasila di Probolinggo Diwarnai Isu Pembubaran, Mahasiswa Lontarkan Kritik Tajam terhadap Pemerintah

25 Juni 2026 - 09:38 WIB

Dialog Pancasila di Probolinggo Diwarnai Isu Pembubaran, Mahasiswa Lontarkan Kritik Tajam terhadap Pemerintah

Dialog Publik “Pancasila Menjaga Arah Indonesia”, Pemikiran Muh Rayhan Dapat Sorotan Positif

24 Juni 2026 - 20:28 WIB

Dialog Publik “Pancasila Menjaga Arah Indonesia”, Pemikiran Muh Rayhan Dapat Sorotan Positif

Polres Lumajang Amankan Dua Tersangka Perampokan Toko Kelontong Senduro

24 Juni 2026 - 14:41 WIB

Polres Lumajang Amankan Dua Tersangka Perampokan Toko Kelontong Senduro

Kabar Viral! PTSL Dipertanyakan, Tanah Tetangga Diduga Tercaplok dalam Sertifikat yang Terbit di Warongdowo

24 Juni 2026 - 14:26 WIB

Kabar Viral! PTSL Dipertanyakan, Tanah Tetangga Diduga Tercaplok dalam Sertifikat yang Terbit di Warongdowo

Kios Obat Diduga Ilegal di Pondok Aren Tutup dari Luar, Investigasi Temukan Transaksi Lewat Celah Rolling Door

24 Juni 2026 - 14:16 WIB

Kios Obat Diduga Ilegal di Pondok Aren Tutup dari Luar, Investigasi Temukan Transaksi Lewat Celah Rolling Door
Trending di Hukum dan Kriminal