MAJALENGKA, Patrolihukum.net – Pelarian Taufik Hidayat yang selama beberapa hari terakhir menjadi buronan aparat penegak hukum akhirnya berakhir. Pria berusia 30 tahun itu menyerahkan diri kepada pihak kepolisian pada Selasa (23/6/2026) dan menyatakan siap menjalani seluruh proses hukum yang menjeratnya.
Penyerahan diri tersebut dilakukan setelah Taufik diketahui sempat berpindah-pindah lokasi persembunyian di sejumlah wilayah di Jawa Barat guna menghindari pengejaran aparat.

Dalam pemeriksaan awal yang dilakukan penyidik, Taufik menyampaikan kesediaannya untuk mempertanggungjawabkan seluruh tindakannya sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Dalam rekaman pemeriksaan yang beredar, Taufik juga memberikan klarifikasi terkait informasi yang berkembang di tengah masyarakat mengenai status dirinya. Ia membantah anggapan yang menyebut dirinya sebagai korban penyekapan.
Saat ditanya petugas mengenai informasi tersebut, Taufik menegaskan bahwa dirinya tidak pernah disekap selama kurun waktu yang disebutkan.
“Satu tahun setengah, Pak. Bukan disekap,” ujar Taufik dalam pemeriksaan.
Pernyataan itu disampaikan untuk meluruskan berbagai spekulasi yang sempat muncul di ruang publik seiring mencuatnya kasus yang menyeret namanya.
Berdasarkan keterangannya kepada penyidik, Taufik mengaku sempat melarikan diri setelah kasus yang melibatkan dirinya menjadi perhatian publik. Selama masa pelarian, ia berpindah dari satu lokasi ke lokasi lain di wilayah Jawa Barat.
Perjalanan pelariannya disebut bermula dari kawasan Cibindi, Kota Cimahi, sebelum kemudian berpindah ke wilayah Karawang dan sejumlah lokasi lainnya.
Langkah tersebut dilakukan untuk menghindari proses penegakan hukum yang tengah berjalan.
Kini setelah menyerahkan diri, Taufik menyatakan kesiapannya untuk bersikap kooperatif selama proses penyidikan berlangsung.
Dalam dialog dengan penyidik, petugas menegaskan pentingnya pertanggungjawaban atas seluruh tindakan yang telah dilakukan.
“Ya sudah, berarti bertanggung jawab, ya? Tanggung jawab buat semua tindakan ini, ya?” tanya petugas.
“Siap, Pak. Siap, Pak,” jawab Taufik.
Sikap kooperatif tersangka dapat menjadi salah satu faktor yang dipertimbangkan dalam proses peradilan. Namun demikian, seluruh penilaian hukum nantinya tetap menjadi kewenangan penyidik, penuntut umum, dan majelis hakim berdasarkan fakta persidangan serta ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Di akhir pemeriksaan, Taufik mengaku menyesali perbuatannya. Ia menyatakan bahwa serangkaian keputusan yang diambilnya telah menimbulkan persoalan hukum sekaligus kegaduhan di tengah masyarakat.
“Nyesal banget, Pak,” ujarnya.
Saat ini, Taufik masih menjalani pemeriksaan lanjutan oleh penyidik guna melengkapi berkas perkara. Setelah proses penyidikan dinyatakan lengkap, perkara tersebut akan dilimpahkan ke kejaksaan untuk memasuki tahap penuntutan sesuai mekanisme hukum yang berlaku.
(Edi/Bbg/PRIMA/*)**


























3 Komentar