Menu

Mode Gelap
TNI AD Berjuang Bersama Rakyat, Kodim 0820 Peringati Hari Juang Ke-79 Polsek Widang Tingkatkan Patroli di Perbatasan Jelang Natal 2024 dan Tahun Baru 2025 Advokat Muda Salamul Huda Nahkodai GP Ansor Kota Probolinggo Masa Khidmat 2024-2029 88 Karateka Ikuti Ujian Kenaikan Tingkat Kodim 1009/Tanah Laut Peringatan Hari Juang Kartika TNI AD Ke-79, Dandim Tanah Laut Ajak Rakyat Bersama TNI Jaga NKRI HUT Ke-10 Sanggar Seni Reog Singo Lawu: Dukungan PKB Marelan

Kabar Viral

Sambut Putusan MK, DePA-RI Dorong Reformasi Menyeluruh Profesi Advokat demi Kepentingan Pencari Keadilan

badge-check


Sambut Putusan MK, DePA-RI Dorong Reformasi Menyeluruh Profesi Advokat demi Kepentingan Pencari Keadilan Perbesar

JAKARTA, Patrolihukum.net – Dewan Pergerakan Advokat Republik Indonesia (DePA-RI) mendesak pemerintah dan DPR segera menindaklanjuti Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 126/PUU-XXIV/2026 yang memerintahkan pembaruan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat, khususnya terkait tata kelola organisasi advokat.

Ketua Umum DePA-RI, Tahir Musa Luthfi Yazid, menilai putusan MK tersebut merupakan momentum strategis untuk melakukan reformasi profesi advokat secara menyeluruh. Reformasi itu, menurutnya, penting guna memperkuat kualitas penegakan hukum, meningkatkan akuntabilitas profesi, serta memperluas akses masyarakat terhadap keadilan.

Sambut Putusan MK, DePA-RI Dorong Reformasi Menyeluruh Profesi Advokat demi Kepentingan Pencari Keadilan

“Putusan MK ini harus menjadi titik awal pembenahan profesi advokat yang lebih berorientasi pada kepentingan pencari keadilan, penguatan independensi profesi, dan peningkatan akuntabilitas melalui sistem pengawasan yang transparan dan efektif,” ujar Luthfi Yazid di Jakarta, Selasa (23/6/2026).

Dalam pandangan DePA-RI, revisi UU Advokat perlu dibangun di atas tiga prinsip utama, yakni perlindungan masyarakat pencari keadilan, penguatan independensi advokat sebagai penegak hukum, serta pengawasan profesi yang akuntabel.

Salah satu usulan utama DePA-RI adalah merekonstruksi kedudukan advokat sebagai constitutional officer atau profesi hukum yang memiliki fungsi konstitusional.

Luthfi menjelaskan bahwa selama ini advokat kerap dipahami hanya sebagai profesi privat yang berfokus pada pembelaan klien. Padahal, dalam sistem ketatanegaraan Indonesia, advokat memiliki peran penting dalam menjaga proses hukum yang adil dan menjamin terselenggaranya peradilan yang merdeka.

“Advokat bukan hanya membela klien, tetapi juga menjaga due process of law dan turut mewujudkan sistem peradilan yang bebas dan tidak memihak,” katanya.

Karena itu, DePA-RI mengusulkan agar advokat ditempatkan sejajar secara fungsional dengan hakim, jaksa, dan penyidik sebagai pilar penegakan hukum.

Konsekuensinya, organisasi advokat yang diakui negara harus memiliki standar etik nasional tunggal, standar pendidikan nasional yang seragam, serta sistem pengawasan nasional yang independen.

Selain itu, DePA-RI juga mengusulkan pembentukan National Bar Council atau Dewan Advokat Nasional sebagai regulator profesi advokat.

Menurut Luthfi, keberadaan lembaga tersebut diperlukan untuk mengatasi persoalan fragmentasi organisasi advokat yang selama ini berkembang di Indonesia.

“Solusinya bukan membatasi kebebasan berserikat, melainkan menghadirkan satu lembaga regulator yang independen untuk mengatur profesi advokat secara nasional,” ujarnya.

Lembaga tersebut diusulkan memiliki kewenangan dalam registrasi advokat nasional, sertifikasi profesi, pendidikan advokat, pengawasan etik dan disiplin, serta pengelolaan basis data advokat nasional.

Keanggotaan dewan itu dapat berasal dari unsur organisasi advokat, akademisi hukum, tokoh masyarakat, dan mantan penegak hukum yang memiliki integritas serta rekam jejak yang baik.

DePA-RI juga menyebut sejumlah model yang dapat menjadi referensi, antara lain sistem yang diterapkan di Inggris, Amerika Serikat, Singapura, Malaysia, Jepang, hingga China.

DePA-RI turut mendorong penerapan konsep “One Lawyer-One License-One National Registration System” sebagai solusi atas persoalan pengakuan lintas organisasi advokat.

Melalui sistem tersebut, setiap advokat akan memiliki Nomor Induk Advokat Nasional yang terintegrasi dalam satu database nasional dan dapat digunakan untuk berpraktik di seluruh wilayah Indonesia.

Menurut Luthfi, sistem registrasi nasional yang terbuka akan memberikan kepastian kepada masyarakat mengenai status, kompetensi, dan rekam jejak advokat yang memberikan layanan hukum.

“Masyarakat berhak mengetahui dan memastikan bahwa advokat yang mereka gunakan benar-benar memiliki legalitas dan kompetensi yang dapat dipertanggungjawabkan,” tegasnya.

Untuk mengatasi berbagai persoalan etik dan hukum yang kerap mencoreng profesi advokat, DePA-RI juga mengusulkan pembentukan National Disciplinary Board atau Dewan Disiplin Nasional.

Lembaga tersebut diharapkan memiliki kewenangan menjatuhkan sanksi mulai dari teguran, skorsing, hingga pencabutan lisensi terhadap advokat yang terbukti melanggar kode etik maupun ketentuan hukum.

Menurut Luthfi, pengawasan yang independen dan profesional merupakan langkah penting untuk meningkatkan kepercayaan publik terhadap profesi advokat.

“Penegakan kode etik yang transparan dan akuntabel akan menjadi instrumen perlindungan bagi masyarakat sekaligus menjaga kehormatan profesi advokat,” katanya.

Selain persoalan kelembagaan dan pengawasan, DePA-RI menilai revisi UU Advokat juga harus mengakomodasi perkembangan teknologi, termasuk pemanfaatan Artificial Intelligence (AI) dalam dunia hukum.

Organisasi tersebut mengusulkan integrasi data advokat secara nasional, penguatan pendidikan hukum berbasis teknologi, serta penyesuaian kompetensi advokat dalam menghadapi tantangan hukum di era digital.

“Perkembangan teknologi tidak dapat dihindari. Karena itu, profesi advokat harus mampu beradaptasi agar tetap relevan dan efektif dalam memberikan pelayanan hukum kepada masyarakat,” tutup Luthfi.

Putusan MK yang memberikan waktu dua tahun kepada pembentuk undang-undang untuk melakukan pembaruan UU Advokat kini menjadi perhatian berbagai kalangan. Sejumlah pihak berharap momentum tersebut dapat dimanfaatkan untuk menghadirkan sistem profesi advokat yang lebih berkualitas, berintegritas, dan mampu menjawab kebutuhan masyarakat pencari keadilan.

(Bbg/Megy/*)**

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Sidang Lapangan Tipikor Ungkap Fakta Baru Kasus Dana Hibah Ponpes Al Ibrohimi, Kuasa Hukum Soroti Dugaan Salah Sita

24 Juni 2026 - 06:18 WIB

Sidang Lapangan Tipikor Ungkap Fakta Baru Kasus Dana Hibah Ponpes Al Ibrohimi, Kuasa Hukum Soroti Dugaan Salah Sita

PT Media Meteor Indonesia Bantah Keras Tuduhan Keterlibatan dalam Pengondisian Solar Ilegal

24 Juni 2026 - 06:10 WIB

PT Media Meteor Indonesia Bantah Keras Tuduhan Keterlibatan dalam Pengondisian Solar Ilegal

Taufik Hidayat Menyerah Setelah Buron, Akui Kesalahan dan Siap Hadapi Proses Hukum

24 Juni 2026 - 06:00 WIB

Taufik Hidayat Menyerah Setelah Buron, Akui Kesalahan dan Siap Hadapi Proses Hukum

Breaking News! Buronan Kasus Kekerasan di Bandung Ditangkap, Polisi Belum Ungkap Kronologi Penangkapan

23 Juni 2026 - 22:42 WIB

Breaking News! Buronan Kasus Kekerasan di Bandung Ditangkap, Polisi Belum Ungkap Kronologi Penangkapan

Tiris Siap Mendunia, Camat Gandeng Investor Kembangkan Wisata Kelas Internasional

23 Juni 2026 - 21:49 WIB

Tiris Siap Mendunia, Camat Gandeng Investor Kembangkan Wisata Kelas Internasional
Trending di Nasional