GRESIK, Patrolihukum.net – Perjalanan hukum perkara dana hibah yang melibatkan sejumlah pengurus Pondok Pesantren (Ponpes) Al Ibrohimi, Kabupaten Gresik, terus menjadi perhatian publik. Di tengah berkembangnya berbagai narasi di ruang publik, fakta-fakta yang muncul dalam persidangan mulai membuka sejumlah aspek yang menjadi bahan pertimbangan hukum, baik dalam perkara pidana korupsi maupun gugatan perdata terkait dugaan Perbuatan Melawan Hukum (PMH).
Perkara ini bermula dari penggunaan dana hibah Pemerintah Provinsi Jawa Timur yang diperuntukkan bagi pembangunan fasilitas pendidikan di lingkungan pesantren. Berdasarkan keterangan yang berkembang dalam persidangan, pihak pesantren sebelumnya telah melakukan pembangunan asrama menggunakan dana talangan dari kas internal pondok karena dana hibah belum cair.

Ketika dana hibah akhirnya diterima pada November 2019, bangunan yang direncanakan telah berdiri dan digunakan oleh para santri. Menurut pihak pesantren, dana tersebut kemudian dialihkan untuk mengganti dana kas pondok yang sebelumnya digunakan sebagai pembiayaan awal pembangunan.
Pihak keluarga dan pengurus pesantren menegaskan bahwa dana hibah tersebut tetap diwujudkan dalam bentuk aset yang berada di lingkungan pondok pesantren dan digunakan untuk menunjang kegiatan pendidikan. Mereka juga menyatakan menghormati seluruh proses hukum yang sedang berjalan.
Di sisi lain, muncul gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) Nomor 38/Pdt.G/2026/PN Gsk yang diajukan ke Pengadilan Negeri Gresik. Gugatan tersebut diajukan oleh pihak penggugat terhadap Kepala Kejaksaan Negeri Gresik terkait dugaan kekeliruan dalam penetapan objek sita jaminan yang berkaitan dengan perkara pidana korupsi Nomor 41/Pid.Sus-TPK/2026/PN Sby yang sedang disidangkan di Pengadilan Tipikor Surabaya.
Tim kuasa hukum penggugat terdiri atas Achmad Toha, S.H., M.H., Markacung, S.H., M.H., Mashudi, S.H., M.H., Asmari, S.H., Nur Yatim, S.H., M.H., serta Zainul Ma’arif, S.H., S.E.
Dalam sidang awal yang berlangsung pada Mei 2026, agenda pemeriksaan legal standing menjadi perhatian utama. Menurut kuasa hukum penggugat, kelengkapan administrasi seluruh pihak dianggap penting sebelum perkara memasuki pokok sengketa.
Perkembangan berikutnya terjadi dalam proses mediasi yang digelar pada pertengahan Juni 2026. Pihak kuasa hukum penggugat menyoroti belum lengkapnya dokumen legal standing dari salah satu pihak tergugat sehingga proses mediasi belum berjalan optimal.
Zainul Ma’arif menyatakan pihaknya akan meminta majelis hakim melanjutkan perkara ke pokok gugatan apabila tahapan administrasi tidak segera diselesaikan sesuai ketentuan yang berlaku.
Babak penting perkara ini terjadi saat Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya menggelar Pemeriksaan Setempat (PS) di lingkungan Ponpes Al Ibrohimi, Desa Manyarrejo, Kecamatan Manyar, Kabupaten Gresik, pada 19 Juni 2026.
Sidang lapangan tersebut dipimpin langsung oleh Ketua Majelis Hakim Ferdinand dengan tujuan mencocokkan fakta persidangan dengan kondisi riil di lokasi yang menjadi objek perkara.
Kegiatan pemeriksaan setempat dihadiri oleh majelis hakim, Jaksa Penuntut Umum (JPU), tim penasihat hukum terdakwa, saksi terkait, konsultan proyek, aparat desa, serta para terdakwa.
Dalam pemeriksaan tersebut, konsultan yang disebut turut menyusun dokumen pertanggungjawaban proyek menjelaskan bahwa pembangunan fisik telah dimulai sejak awal 2019, sebelum dana hibah dicairkan.
Keterangan tersebut menjadi salah satu fakta yang dicatat dalam persidangan karena berkaitan dengan kronologi penggunaan dana hibah dan pembangunan fasilitas pendidikan yang menjadi objek perkara.
Selain meninjau bangunan yang menjadi bagian dari perkara, majelis hakim juga melakukan pendalaman terhadap objek tanah yang sebelumnya telah dilakukan penyitaan.
Dalam persidangan lapangan terungkap adanya perbedaan data terkait sejumlah bidang tanah yang menjadi objek sita. Tim kuasa hukum penggugat menilai terdapat ketidaksesuaian antara beberapa nomor persil dan lokasi bidang tanah yang tercantum dalam dokumen dengan kondisi sebenarnya di lapangan.
Kuasa hukum penggugat, Mashudi, menyatakan bahwa hasil pemeriksaan setempat memberikan kesempatan kepada majelis hakim untuk melihat secara langsung kondisi objek yang dipersengketakan.
Menurutnya, terdapat tiga bidang tanah yang memiliki karakteristik dan lokasi berbeda namun dikaitkan dalam satu rangkaian dokumen yang menjadi dasar tindakan penyitaan. Temuan tersebut, kata dia, perlu menjadi perhatian dalam proses pembuktian di persidangan.
Majelis hakim juga meminta klarifikasi kepada sejumlah pihak yang pernah melakukan transaksi penjualan tanah kepada pihak pesantren. Keterangan para penjual tersebut turut dicatat sebagai bagian dari rangkaian pembuktian yang akan dipertimbangkan dalam proses persidangan.
Perkara dana hibah Ponpes Al Ibrohimi kini memasuki fase penting, baik dalam proses pidana korupsi yang berlangsung di Pengadilan Tipikor Surabaya maupun gugatan PMH yang berjalan di Pengadilan Negeri Gresik.
Berbagai fakta yang terungkap dalam persidangan, termasuk hasil pemeriksaan setempat, masih akan diuji melalui mekanisme pembuktian hukum sebelum majelis hakim mengambil keputusan.
Hingga berita ini disusun, proses persidangan masih berlangsung dan belum terdapat putusan berkekuatan hukum tetap. Karena itu, seluruh pihak yang terlibat tetap harus ditempatkan dalam koridor asas praduga tak bersalah sampai adanya putusan pengadilan yang final dan mengikat.
(Edi/Bbg/PRIMA/**)


























3 Komentar