Menu

Mode Gelap
TNI AD Berjuang Bersama Rakyat, Kodim 0820 Peringati Hari Juang Ke-79 Polsek Widang Tingkatkan Patroli di Perbatasan Jelang Natal 2024 dan Tahun Baru 2025 Advokat Muda Salamul Huda Nahkodai GP Ansor Kota Probolinggo Masa Khidmat 2024-2029 88 Karateka Ikuti Ujian Kenaikan Tingkat Kodim 1009/Tanah Laut Peringatan Hari Juang Kartika TNI AD Ke-79, Dandim Tanah Laut Ajak Rakyat Bersama TNI Jaga NKRI HUT Ke-10 Sanggar Seni Reog Singo Lawu: Dukungan PKB Marelan

Polri

Polsek Ngaringan Amankan Puluhan Miras dan Lakukan Pendataan Penjualnya 

badge-check

Polres Grobogan – Polda Jateng – Dalam rangka menciptakan situasi kamtibmas agar selalu aman dan kondusif, jajaran Polres Grobogan melakukan razia minuman keras (miras).

Seperti yang dilakukan oleh Polsek Ngaringan, Polsek Pulokulon, Polsek Karangrayung, Polsek Gabus, Polsek Purwodadi, Polsek Godong dan Polsek Tegowanu Polres Grobogan pada Kamis (2/5/2024).

Polsek Ngaringan Amankan Puluhan Miras dan Lakukan Pendataan Penjualnya 

Kapolres Grobogan AKBP Dedy Anung Kurniawan menegaskan, peredaran miras harus diberantas. Hal itu, lantaran minuman keras kerap menjadi pemicu terjadinya aksi kriminalitas, gangguan kamtibmas hingga kecelakaan lalu lintas.

“Untuk menjaga kondusivitas wilayah hukum Polres Grobogan, Polres Grobogan dan jajarannya akan terus melakukan razia peredaran miras,” tegas Kapolres Grobogan.

Dari hasil operasi itu, petugas mengamankan puluhan botol miras berbagai jenis. Diantaranya yakni arak putih 12 botol, bir 24 botol, congyang 2 botol, kawa-kawa 2 botol, anggur merah 12 botol dan gedhang kluthuk 2 botol.

“Total 54 botol miras berbagai jenis yang kita amankan,” kata Kapolres Grobogan.

“Untuk barang bukti, sementara diamankan di masing-masing Polsek jajaran Polres Grobogan yang melakukan razia,” imbuh AKBP Dedy Anung Kurniawan.

Para pedagang yang kedapatan menjual miras, selanjutnya dilakukan pendataan dan pembinaan. Mereka juga diminta untuk membuat surat pernyataan yang berisi tidak akan mengulangi perbuatannya yakni menjual miras.

AKBP Dedy Anung Kurniawan mengimbau seluruh masyarakat Kabupaten Grobogan untuk menjauhi dan tidak mengonsumsi minuman keras (miras).

“Kami berharap masyarakat tidak mengkonsumsi miras. Mari kita bersama-sama menjaga situasi kamtibmas di wilayah Kabupaten Grobogan ini agar selalu dalam keadaan aman dan kondusif,” pungkas Kapolres Grobogan. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Tiga Pondok Wartawan Dibakar, Diduga Buntut Pemberitaan Judi dan Narkoba

14 April 2025 - 12:06 WIB

Tiga Pondok Wartawan Dibakar, Diduga Buntut Pemberitaan Judi dan Narkoba

Penemuan Harta Karun di Cilacap Berujung Pemerasan oleh Oknum Wartawan

14 April 2025 - 11:55 WIB

Penemuan Harta Karun di Cilacap Berujung Pemerasan oleh Oknum Wartawan

Pimpinan Redaksi Patrolihukum.net Ucapkan Terima Kasih dan Sukses untuk AKBP Oki Ahadian: Pemimpin Humanis yang Tinggalkan Kesan Mendalam di Kota Probolinggo

14 April 2025 - 11:17 WIB

Pimpinan Redaksi Patrolihukum.net Ucapkan Terima Kasih dan Sukses untuk AKBP Oki Ahadian: Pemimpin Humanis yang Tinggalkan Kesan Mendalam di Kota Probolinggo

Satlantas Polres Probolinggo Siagakan Personel Atasi Kemacetan di Jembatan Pajarakan Akibat Jalan Berlubang

14 April 2025 - 10:38 WIB

Satlantas Polres Probolinggo Siagakan Personel Atasi Kemacetan di Jembatan Pajarakan Akibat Jalan Berlubang

Polres Probolinggo Gagalkan Distribusi Pupuk Subsidi Ilegal di Kuripan

13 April 2025 - 19:23 WIB

Polres Probolinggo Gagalkan Distribusi Pupuk Subsidi Ilegal di Kuripan
Trending di Hukum dan Kriminal