Patrolihukum.net // PROBOLINGGO – Upaya berkelanjutan Polres Probolinggo dalam menjaga ketertiban distribusi pupuk bersubsidi kembali menunjukkan hasil nyata. Pada Selasa dini hari, 8 April 2025, Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Probolinggo berhasil menggagalkan pengangkutan dan pendistribusian pupuk bersubsidi yang tidak disertai izin resmi, di Jalan Raya Sumber–Kuripan, tepatnya di wilayah Desa Kedawung, Kecamatan Kuripan, Kabupaten Probolinggo.
Kapolres Probolinggo AKBP Wisnu Wardana melalui Kasat Reskrim AKP Putra Adi Fajar Winarsa menyampaikan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari kegiatan patroli rutin yang dilakukan jajarannya. Saat itu, petugas menghentikan satu unit mobil jenis Elf yang mencurigakan dan ternyata mengangkut pupuk bersubsidi tanpa dokumen sah.

“Dari hasil pemeriksaan, kami menemukan 24 karung pupuk bersubsidi di dalam mobil tersebut. Rinciannya, sebanyak 23 karung berisi pupuk jenis phonska dan 1 karung berisi pupuk jenis urea,” ungkap AKP Putra Adi Fajar dalam keterangannya pada Minggu, 13 April 2025.
Dua orang yang berada di dalam kendaraan, yaitu sopir dan kernet, turut diamankan untuk dimintai keterangan lebih lanjut. Namun, menurut keterangan pihak kepolisian, keduanya saat ini masih berstatus sebagai saksi.
“Mereka hanyalah kurir atau pengantar. Status hukumnya masih sebagai saksi karena belum ditemukan indikasi kuat bahwa mereka terlibat langsung dalam jaringan distribusi ilegal ini,” jelas AKP Putra.
Melalui pendalaman lebih lanjut, penyidik Satreskrim mengidentifikasi pemilik pupuk tersebut sebagai AP (38), warga Dusun Mayangan, Desa Bantaran, Kecamatan Bantaran. AP diduga membeli pupuk bersubsidi tersebut dari sebuah kios milik RB yang berlokasi di Desa Jatisari, Kecamatan Kuripan.
Diketahui bahwa pupuk bersubsidi itu seharusnya hanya boleh diperjualbelikan kepada petani yang namanya tercantum dalam Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK). Namun, dalam kasus ini, AP tidak tercatat dalam RDKK kios tersebut.
“Rencananya, pupuk-pupuk itu akan dikirim oleh AP dari wilayah Bantaran menuju Kecamatan Sumber. Namun karena tidak memiliki hak untuk membeli pupuk subsidi, maka ini menjadi bentuk penyalahgunaan distribusi,” papar Kasatreskrim.
Kasus ini kini terus didalami oleh Polres Probolinggo untuk mengetahui sejauh mana keterlibatan AP serta potensi adanya pihak lain yang terlibat, termasuk pemilik kios RB. Pemeriksaan terhadap pihak-pihak terkait masih berlangsung.
AKP Putra Adi Fajar menegaskan bahwa penyalahgunaan distribusi pupuk bersubsidi merupakan pelanggaran serius. Praktik semacam ini dapat mengganggu pendistribusian pupuk yang seharusnya tepat sasaran dan merugikan para petani yang berhak.
“Distribusi pupuk bersubsidi tanpa dokumen yang sah melanggar peraturan dan dapat dijerat dengan sanksi hukum. Kami akan bertindak tegas terhadap siapapun yang terbukti melakukan pelanggaran,” tegasnya.
Polres Probolinggo juga mengimbau masyarakat untuk mematuhi mekanisme distribusi pupuk bersubsidi yang telah ditetapkan pemerintah. Mereka mengajak warga agar turut serta dalam pengawasan dengan melaporkan bila ada indikasi penyelewengan.
“Langkah ini kami ambil sebagai bentuk komitmen Polres Probolinggo dalam mendukung ketahanan pangan nasional dengan memastikan pupuk bersubsidi disalurkan secara tepat dan adil,” pungkas AKP Putra.
(Edi D/HmsPolresProbolinggo)