Patrolihukum.net // Pasuruan, 23 Februari 2026 — Ketegangan publik atas penanganan dugaan percobaan pembunuhan terhadap Pimpinan Redaksi Media Cakra Nusantara Online terus meningkat. Setelah muncul rencana aksi dari sejumlah LSM dan aliansi jurnalis, kini tekanan datang dari tim kuasa hukum korban.
Kuasa hukum Media Cakra Nusantara Online, Dr. Bagus Syah Putra, menyampaikan ultimatum kepada aparat di wilayah hukum Polsek Nguling agar menunjukkan progres nyata dalam penanganan perkara tersebut.

Sebelumnya, Kapolsek Nguling AKP Kukuh menyatakan bahwa perkara masih dalam tahap penyelidikan dan pihaknya telah menerbitkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) sebagai bentuk transparansi.
“Masih kami proses penyelidikan, mohon waktu. Untuk perkembangan akan kami informasikan melalui penyidik maupun SP2HP. Saat ini kami masih mengundang para saksi untuk klarifikasi,” ujar AKP Kukuh melalui pesan singkat, Minggu (22/02/2026) malam.
Ia juga mengimbau agar tidak perlu ada aksi demonstrasi dan meminta semua pihak mempercayakan proses kepada kepolisian.
Menanggapi hal tersebut, Dr. Bagus menilai publik berhak mengetahui perkembangan substantif, bukan hanya administrasi pemberitahuan.
“Coba kita lihat dalam waktu dekat hasil konkretnya seperti apa. Jika belum juga ada penetapan tersangka atau langkah hukum signifikan, maka wajar publik mempertanyakan keseriusan aparat,” tegasnya.
Ia menjelaskan, dugaan percobaan pembunuhan memiliki dasar hukum yang jelas dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yakni Pasal 338 tentang pembunuhan yang dikaitkan dengan Pasal 53 KUHP mengenai percobaan melakukan kejahatan.
“Meski korban selamat, apabila unsur niat dan permulaan pelaksanaan telah terpenuhi, maka perbuatan tersebut tetap dapat dipidana sebagai percobaan pembunuhan,” ujarnya.
Dari sisi hukum acara, ia merujuk ketentuan dalam KUHAP mengenai syarat penahanan. Pasal 21 ayat (1) KUHAP menyebutkan penahanan dapat dilakukan terhadap tersangka yang diduga keras melakukan tindak pidana berdasarkan bukti yang cukup, dengan pertimbangan objektif dan subjektif. Sementara ancaman pidana Pasal 338 KUHP mencapai 15 tahun penjara, sehingga secara objektif memenuhi syarat untuk dilakukan penahanan.
“Jika sudah ada bukti permulaan yang cukup, peningkatan status perkara ke tahap penyidikan, penetapan tersangka hingga penahanan adalah langkah hukum yang sah dan berdasar,” katanya.
Siap Kirim Karangan Bunga
Sebagai bentuk kontrol sosial, tim kuasa hukum bersama LSM GEMPAR dan Solidaritas Jurnalis Kompeten menyatakan siap mengirimkan karangan bunga ke kantor aparat penegak hukum apabila tidak ada perkembangan signifikan dalam waktu dekat.
“Kami akan mengirimkan karangan bunga sebagai kritik sosial. Itu pesan bahwa masyarakat menuntut kepastian dan keberanian dalam menegakkan hukum,” ujar Dr. Bagus.
Menurutnya, langkah tersebut merupakan bentuk ekspresi konstitusional yang tetap berada dalam koridor hukum.
Hingga berita ini diterbitkan, proses penyelidikan masih berlangsung di bawah kewenangan jajaran Kepolisian Daerah Jawa Timur melalui Polres Pasuruan Kota dan Polsek Nguling.
Perkembangan kasus ini menjadi perhatian luas karena menyangkut dugaan tindak kekerasan terhadap insan pers. Publik kini menanti langkah konkret aparat penegak hukum dalam memastikan proses berjalan profesional, transparan, dan tanpa tebang pilih.
(Edi D/Bbg/**)
























