Patrolihukum.net // JAKARTA BARAT,
22/2/2026. Di balik rak-rak produk kecantikan yang berkilau di kawasan Kali Anyar, Tambora, tersembunyi praktik gelap yang mengancam masa depan generasi muda. Toko-toko yang secara resmi menjual kosmetik, kini disinyalir menjadi sarana transaksi ilegal obat keras golongan G, khususnya Tramadol dan Eximer, yang diperjualbelikan tanpa resep dokter.
Investigasi lapangan yang dilakukan pada malam Kamis (19/2/2026) mengungkap pola transaksi yang tidak biasa. Meskipun penjaga toko berusaha menyembunyikan aktivitas tersebut, pemantauan menyaksikan arus pembeli yang tidak tertarik pada produk kecantikan, melainkan mencari “Pil Penenang” yang jelas bukan barang dagangan resmi toko.

*NAMA OJAN MENCUAT MUNCUL, TAPI APAKAH PERNAH ADA TINDAKAN?*
Keresahan warga setempat semakin memuncak seiring dengan munculnya nama seorang pria bernama Ojan yang diduga menjadi otak di balik jaringan distribusi obat ilegal ini. Namun, hingga saat berita ini diterbitkan, tidak ada langkah nyata yang ditemukan untuk mengangkat tuduhan terhadap sosok tersebut, seolah ia berada di luar jangkauan hukum di Jakarta Barat.
“Sekarang ini banyak anak muda yang datang ke sana untuk bertransaksi. Kami sudah berulang kali menyampaikan kekhawatiran, tapi sepertinya tidak ada yang peduli. Jangan sampai ada kesepakatan yang membuat mereka bisa berkeliaran bebas,” ujar seorang warga yang meminta untuk tidak disebutkan namanya demi keamanan diri.
*POLA “BUKA-TUTUP” MENYIRKAN “TANGKAP-LEPAS”*
Sorotan tajam kini mengarah pada Polres Metro Jakarta Barat dan Polda Metro Jaya. Masyarakat mulai mengajukan pertanyaan mendasar terkait komitmen aparat penegak hukum dalam memberantas peredaran zat terlarang ini. Beberapa toko yang sempat digerebek ternyata kembali beroperasi dalam waktu singkat, menimbulkan spekulasi bahwa tindakan yang dilakukan hanya sebatas formalitas belaka.
Sesuai UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, penyalahgunaan dan perdagangan obat keras tanpa izin merupakan pelanggaran berat yang dapat dikenai sanksi pidana berat. Namun, penutupan toko-toko kecil tanpa menyentuh tingkat pemasok utama hanya seperti memotong rumput yang pasti akan tumbuh kembali jika akarnya tidak dibasmi.
BPOM DKI Jakarta dan jajaran kepolisian dituntut untuk keluar dari zona nyaman patroli yang hanya bersifat simbolis. Masyarakat menuntut tiga langkah tegas:
1. Sidak Serentak dan Permanen: Menutup seluruh toko berkedok kosmetik yang terbukti melakukan transaksi ilegal, tanpa memberikan ruang untuk pembukaan kembali.
2. Penuntasan Rantai Distribusi: Menangkap dan mengadili pemasok utama serta seluruh jaringan yang terlibat, bukan hanya menangkap penjual kecil sebagai kambing hitam.
3. Transparansi Proses Hukum: Memberikan informasi terbuka tentang perkembangan kasus hingga ke tahap pengadilan, bukan hanya berhenti pada pembinaan atau pencabutan izin yang tidak berdampak.
Generasi muda Kali Anyar, Kecamatan Tambora berada pada posisi yang sangat rentan. Jika aparat penegak hukum terus menunjukkan sikap acuh tak acuh atau hanya bergerak ketika kasus viral di media sosial, maka fungsi utama mereka sebagai pelindung masyarakat akan menjadi omong kosong belaka. Hukum harus tegak lurus bagi siapa pun, tanpa terkecuali, termasuk mereka yang berlindung di balik nama atau kekuasaan.
(Edi D/PRIMA/Redaksi/tim)

























