Jakarta | Polri menerbitkan Surat Edaran Kapolri Nomor SE/9/X/2026 sebagai dasar kebijakan yang melarang seluruh Pegawai Negeri pada Polri (PNPP) menggunakan rokok elektrik atau vape. Ketentuan ini berlaku sejak surat edaran diterbitkan pada 30 Oktober 2026. Dengan demikian, larangan tersebut bukan sekadar imbauan yang hanya berlaku pada kegiatan atau lokasi tertentu, melainkan aturan yang mencakup seluruh personel dalam lingkup Polri. Kebijakan ini menjadi bagian dari upaya institusi menjaga kedisiplinan serta mengantisipasi potensi penyalahgunaan narkotika yang berkaitan dengan penggunaan rokok elektrik.
Cakupan penerapannya meliputi penggunaan vape di lingkungan kerja maupun di luar lingkungan kerja. Artinya, personel tidak diperbolehkan menggunakan rokok elektrik saat bertugas di kantor, ketika menjalankan kegiatan kedinasan, ataupun di luar tempat kerja. Penerapan yang menyeluruh ini menegaskan bahwa ketentuan melekat pada status PNPP, bukan hanya pada lokasi dinas atau jam kerja. Seluruh personel diharapkan memahami aturan tersebut dan menyesuaikan perilakunya, termasuk saat berada di ruang publik maupun dalam kegiatan pribadi, agar tidak melanggar ketentuan yang telah ditetapkan.
Larangan berlaku di semua tingkatan organisasi Polri, mulai dari Markas Besar (Mabes) Polri hingga kepolisian daerah (polda), kepolisian resor (polres), dan kepolisian sektor (polsek). Dengan jangkauan tersebut, kebijakan ditujukan kepada PNPP di seluruh satuan kerja, bukan hanya personel pada kantor pusat atau unit tertentu. Personel yang melanggar akan dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Surat edaran itu tidak perlu ditafsirkan sebagai penetapan satu jenis hukuman tertentu; konsekuensi bagi pelanggaran mengikuti aturan yang menjadi dasar penanganannya. Karena itu, setiap satuan dan personel perlu memperhatikan isi kebijakan serta memastikan kepatuhan dalam pelaksanaan tugas dan kehidupan sehari-hari.
Kebijakan Polri yang melarang penggunaan vape bagi seluruh personel didasarkan pada kewaspadaan terhadap pola penyalahgunaan narkotika yang terus berkembang. Kadiv Humas Polri Irjen Pol Johnny Eddizon Isir menjelaskan bahwa perangkat rokok elektrik dapat dimanfaatkan dalam modus penyamaran maupun peredaran narkotika. Karena itu, perhatian terhadap vape bukan semata-mata berkaitan dengan kebiasaan merokok, tetapi juga upaya mengantisipasi kemungkinan perangkat tersebut digunakan untuk membawa atau mengonsumsi zat terlarang. Perkembangan modus ini membuat pengawasan perlu menyesuaikan diri dengan cara-cara baru yang dapat menyulitkan identifikasi oleh masyarakat maupun petugas.
Peredaran narkotika, menurut penjelasan tersebut, tidak lagi terbatas pada bentuk konvensional yang mudah dikenali. Zat terlarang dapat hadir dalam bentuk cair dan disamarkan melalui perangkat rokok elektrik. Dalam perangkat vape, terdapat tiga komponen utama yang perlu dipahami, yaitu device atau alat utama, cartridge sebagai wadah, serta liquid atau cairan yang digunakan. Susunan komponen tersebut memungkinkan cairan dimasukkan ke dalam perangkat dan kemudian digunakan melalui mekanisme penguapan. Pemahaman terhadap bagian-bagian ini penting dalam melihat bagaimana vape berpotensi disalahgunakan, tanpa menganggap bahwa setiap perangkat atau cairan vape mengandung narkotika.
Isir juga menekankan bahwa cairan biasa dan cairan yang mengandung narkotika tidak selalu dapat dibedakan secara kasatmata. Perbedaan kandungan tidak serta-merta terlihat dari warna, bentuk, atau tampilan cairan, sehingga pemeriksaan sederhana dengan melihatnya saja belum tentu cukup untuk memastikan isinya. Kondisi tersebut membuka peluang bagi pelaku untuk menyamarkan zat terlarang dan membuatnya tampak seperti liquid biasa. Penjelasan ini menjadi salah satu alasan kewaspadaan institusi terhadap penggunaan vape di lingkungan personel. Larangan tersebut ditempatkan sebagai langkah pencegahan, sekaligus bagian dari upaya menjaga kedisiplinan dan mengurangi risiko penyalahgunaan maupun peredaran narkotika melalui perangkat rokok elektrik. Dengan demikian, kebijakan itu merespons perubahan modus yang memanfaatkan teknologi dan bentuk zat yang tidak selalu mudah dikenali, bukan menyatakan bahwa seluruh liquid vape merupakan narkotika.
Salah satu pertimbangan dalam kebijakan Polri yang melarang penggunaan vape bagi seluruh personel adalah adanya risiko penyalahgunaan perangkat tersebut sebagai media peredaran narkotika cair. Dalam penjelasan mengenai kebijakan itu, Polri menyoroti temuan bahwa cairan yang digunakan melalui perangkat vape dapat disalahgunakan untuk mengedarkan zat terlarang. Pertimbangan tersebut disampaikan dalam konteks pencegahan dan pengawasan internal, bukan sebagai pernyataan bahwa setiap vape atau seluruh penggunanya berkaitan dengan narkotika.
Etomidate termasuk zat yang disebut dalam penjelasan mengenai risiko tersebut. Zat ini telah diklasifikasikan sebagai narkotika golongan II berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 15 Tahun 2025. Penyebutan klasifikasi itu memberi konteks hukum atas perhatian terhadap kemungkinan penyalahgunaan etomidate melalui cairan vape. Karena itu, risiko yang menjadi perhatian kebijakan berkaitan dengan penggunaan perangkat sebagai sarana untuk mengonsumsi atau mengedarkan zat terlarang, bukan semata-mata keberadaan perangkat vape itu sendiri.
Dengan menyampaikan temuan tersebut, Polri menjelaskan alasan pencegahan di balik larangan bagi personel. Pembatasan dimaksudkan untuk mengurangi peluang penyalahgunaan vape di lingkungan institusi serta mendukung pengawasan terhadap perilaku yang berpotensi menimbulkan persoalan hukum dan disiplin. Informasi mengenai etomidate dan klasifikasinya perlu dipahami sesuai cakupan penjelasan itu: sebagai salah satu contoh risiko penyalahgunaan yang dipertimbangkan, bukan dasar untuk menyimpulkan bahwa semua produk vape mengandung narkotika, atau bahwa setiap pemakaiannya melibatkan zat tersebut. Penekanan pada risiko khusus ini juga menunjukkan perlunya kehati-hatian dalam membedakan perangkat, cairan yang digunakan, dan zat yang mungkin disalahgunakan. Kebijakan internal tersebut berfokus pada pencegahan di kalangan personel, sementara klasifikasi etomidate merujuk pada ketentuan yang berlaku dalam peraturan kesehatan. Dengan demikian, penjelasan Polri menghubungkan larangan itu dengan kemungkinan penyalahgunaan yang telah menjadi perhatian, tanpa memperluas klaim di luar informasi yang disampaikan.Johnny menyampaikan bahwa langkah Polri dalam menghadapi persoalan narkotika tidak semata-mata diarahkan pada penindakan terhadap pelaku tindak pidana. Upaya tersebut juga mencakup pencegahan yang dimulai dari dalam institusi, termasuk melalui aturan yang membatasi penggunaan vape bagi seluruh personel. Pendekatan ini menempatkan pembinaan dan pengawasan internal sebagai bagian penting dari upaya menjaga lingkungan kerja agar tidak rentan terhadap penyalahgunaan narkotika. Dengan demikian, pemberantasan tidak hanya dilakukan setelah pelanggaran terjadi, tetapi juga dengan membangun kebiasaan dan kesadaran yang dapat mencegah risiko sejak awal.
Pelarangan internal itu disebut sebagai wujud komitmen Polri untuk memerangi peredaran dan penyalahgunaan narkoba. Aturan bagi anggota dipandang perlu sejalan dengan tanggung jawab institusi dalam menegakkan hukum dan melindungi masyarakat. Johnny berharap kebijakan tersebut dapat menjadi contoh bagi lingkungan institusi lain maupun elemen masyarakat yang lebih luas. Keteladanan dari organisasi yang menjalankan tugas penegakan hukum dinilai dapat memperkuat pesan bahwa pencegahan narkoba merupakan tanggung jawab bersama, bukan hanya tugas aparat atau pemerintah. Sikap konsisten terhadap aturan juga dapat mendorong tumbuhnya kepedulian kolektif terhadap bahaya narkotika.
Menurut Johnny, pemberantasan narkoba memerlukan rangkaian langkah yang saling mendukung: penegakan hukum terhadap tindak pidana, pencegahan yang berkelanjutan, serta perubahan perilaku. Ketiganya perlu berjalan beriringan agar upaya tersebut tidak berhenti pada penindakan, tetapi turut membangun kesadaran untuk menjauhi penyalahgunaan. Dari sisi internal, kebijakan ini diarahkan untuk membentuk lingkungan kerja yang berkomitmen, disiplin, dan profesional. Personel diharapkan mematuhi ketentuan yang berlaku, menjaga integritas dalam menjalankan tugas, serta menunjukkan perilaku yang dapat dipercaya. Dengan menjaga sikap dan tanggung jawab, anggota Polri diharapkan mampu menjadi teladan, baik bagi rekan kerja maupun masyarakat. Pencegahan dari dalam institusi menjadi bagian dari upaya menjaga kredibilitas pelayanan publik sekaligus memperkuat peran personel dalam mendukung lingkungan yang bebas dari narkoba.
Baca juga: Panglima TNI Bersama Kalemdiklat Polri Pimpin Wisuda 1.944 Taruna TNI-Polri | Polres Pacitan Gelar Pasukan Operasi Mantap Praja Grindulu 2026, Antisipasi Konflik Pilkades Serentak | Polda Jatim Kirim Personel BKO untuk Amankan MotoGP Mandalika 2026 24 kunjungan















