Patrolihukum.net // JAKARTA – Kehadiran Presiden ke-7 Republik Indonesia, Joko Widodo (Jokowi), sebagai saksi dalam sidang perkara dugaan pencemaran nama baik di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (5/11/2026), menjadi perhatian publik.
Dalam persidangan tersebut, Jokowi dimintai keterangan terkait perkara yang melibatkan Roy Suryo dan dokter Tifa sebagai terdakwa. Keduanya diketahui mempersoalkan keaslian ijazah Jokowi dan dituduh melakukan pencemaran nama baik terhadap mantan kepala negara tersebut.
Salah satu momen yang menarik perhatian terjadi ketika Ketua Majelis Hakim, Christina Endarwati, menegur Jokowi saat memberikan keterangan di hadapan persidangan. Hakim meminta saksi agar menjawab pertanyaan jaksa secara langsung tanpa memberikan komentar atau penilaian di luar pokok pertanyaan.
Peristiwa itu bermula ketika Jokowi menyampaikan keberatannya terhadap pernyataan Roy Suryo yang menyebut dirinya sebagai peneliti.
“Yang Mulia, tadi Yang Terhormat Bapak Roy Suryo menyampaikan sebagai peneliti. Menurut saya, bukan peneliti. Peneliti etikanya tidak seperti ini. Datang ke UGM membawa satu rombongan,” ujar Jokowi dalam persidangan.
Mendengar pernyataan tersebut, Christina Endarwati langsung mengingatkan Jokowi agar tetap berfokus pada pertanyaan yang diajukan jaksa penuntut umum.
” Mohon dijawab saja pertanyaannya, bukan komentar seperti yang disampaikan. Pertanyaannya bisa diulang?” tegas hakim.
Jaksa kemudian mengulangi pertanyaan mengenai unggahan video di media sosial YouTube melalui akun Official iNews. Jaksa menanyakan apakah Jokowi merasa keberatan terhadap pernyataan yang disampaikan terdakwa dalam video tersebut.
“Ya keberatan, Yang Mulia,” jawab Jokowi singkat.
Teguran tersebut menjadi salah satu momen yang mendapat perhatian dalam jalannya persidangan. Hakim menegaskan pentingnya keterangan saksi tetap berada dalam batas pertanyaan agar pemeriksaan berlangsung tertib dan sesuai dengan pokok perkara.
Rekam Jejak Hakim Christina Endarwati
Christina Endarwati merupakan hakim yang dipercaya memimpin jalannya persidangan perkara tersebut. Namanya juga pernah menjadi perhatian publik ketika majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur mengabulkan eksepsi yang diajukan pihak Dokter Tifa.
Putusan sela tersebut dibacakan pada Kamis (23/7/2026). Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan menerima permohonan eksepsi dari tim penasihat hukum terdakwa dan menyatakan surat dakwaan penuntut umum batal demi hukum.
“Mengadili menyatakan permohonan dari tim advokat terdakwa tersebut diterima. Menyatakan surat dakwaan penuntut umum batal demi hukum,” demikian pernyataan hakim ketua Christina Endarwati.
Majelis hakim juga memerintahkan agar berkas perkara beserta barang bukti dikembalikan kepada jaksa penuntut umum.
Berdasarkan informasi dari sejumlah sumber, Christina Endarwati lahir di Yogyakarta pada 10 April 1972. Ia merupakan lulusan Magister Hukum Universitas Islam Indonesia (UII) tahun 2011.
Sepanjang perjalanan kariernya, Christina telah bertugas di sejumlah pengadilan negeri, di antaranya Pengadilan Negeri Sleman, Yogyakarta, dan Pengadilan Negeri Batulicin, Kalimantan Selatan.
Sejak 2024, Christina diketahui bertugas di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
Kehadiran Jokowi sebagai saksi dalam perkara tersebut kembali menarik perhatian terhadap polemik keaslian ijazah yang selama ini menjadi perdebatan di ruang publik.
Dalam persidangan, Jokowi menyampaikan keberatan atas sejumlah pernyataan yang dikaitkan dengan dirinya. Namun, majelis hakim mengingatkan bahwa pemeriksaan saksi harus berpedoman pada pertanyaan yang diajukan oleh jaksa penuntut umum.
Sikap hakim tersebut menjadi bagian dari upaya menjaga ketertiban persidangan agar proses pemeriksaan berjalan sesuai aturan hukum acara.
Perkara ini pun masih menjadi perhatian masyarakat, mengingat pihak-pihak yang terlibat merupakan figur yang dikenal luas di tingkat nasional. (Redaksi)
23 kunjungan














