Jokowi dan Isu Penyadapan Prabowo, Ada Apa di Balik Momentum 5 November?

banner 468x60

Oleh: Ridwan Sank (Founder Niteni Serat Diri)

Patrolihukum.net //  JAKARTA – Kehadiran Joko Widodo (Jokowi), mantan Presiden Republik Indonesia, dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada 5 November 2026, menjadi perhatian publik. Momen ketika Jokowi terlihat berjongkok untuk mengambil sejumlah berkas yang terjatuh di lantai turut menyebar luas di media sosial dan memunculkan beragam reaksi.

Sejumlah warganet menunjukkan simpati terhadap peristiwa tersebut. Bahkan, beberapa tokoh publik turut memberikan respons emosional atas foto yang memperlihatkan mantan kepala negara itu memunguti dokumennya sendiri.

Namun, di tengah perhatian publik terhadap peristiwa tersebut, muncul pertanyaan lain yang lebih luas. Apakah momentum persidangan dan perhatian terhadap persoalan ijazah Jokowi berpotensi menggeser perhatian masyarakat dari isu politik dan hukum lainnya, khususnya dugaan penyadapan terhadap Presiden Prabowo Subianto?

Pengamat dan penulis opini Ridwan Sank, melalui perspektif pemikiran Niteni Serat Diri, mengajak masyarakat untuk tidak hanya melihat sebuah peristiwa dari sisi emosional, tetapi juga mencermati konteks dan momentum kemunculannya.

Salah satu kritik yang mencuat datang dari Dokter Tifa. Ia mempertanyakan penempatan map berisi dokumen yang disebut sebagai ijazah di lantai, sementara menurutnya masih terdapat ruang untuk meletakkan berkas tersebut di kursi saksi.

Dokter Tifa menilai peristiwa itu patut dicermati dan mempertanyakan kemungkinan adanya unsur kesengajaan dalam membangun kesan dramatis. Meski demikian, penilaian tersebut merupakan pandangan yang perlu diuji berdasarkan fakta, bukan dianggap sebagai kesimpulan yang telah terbukti.

Dalam pandangan Ridwan Sank, publik perlu membedakan antara kejadian spontan dan tindakan yang memiliki maksud tertentu. Apalagi, Jokowi merupakan mantan presiden yang selama bertahun-tahun terbiasa berhadapan dengan dokumen dan berbagai urusan administrasi kenegaraan.

Sorotan lain datang dari pengamat politik Hendri Satrio atau Hensa. Ia mempertanyakan momentum kemunculan isu ijazah Jokowi yang berdekatan dengan mencuatnya dugaan penyadapan terhadap Presiden Prabowo.

Hensa menilai publik perlu mencermati apakah perhatian terhadap persoalan ijazah berpotensi mengalihkan pembicaraan dari isu penyadapan yang juga membutuhkan penjelasan terbuka.

Pertanyaan tersebut menjadi menarik karena kedua persoalan sama-sama menyangkut kepentingan publik. Namun, hubungan antara momentum persidangan ijazah dan dugaan pengalihan isu tidak dapat disimpulkan sebagai sebuah strategi yang disengaja tanpa adanya bukti pendukung.

Di ruang persidangan, persoalan ijazah juga kembali menjadi perdebatan ketika kuasa hukum Roy Suryo, Refly Harun, mempertanyakan kesediaan Jokowi menjalani pengujian laboratorium forensik (Labfor) ulang secara transparan terhadap dokumen fisik yang diklaim asli, kemudian membandingkannya dengan berkas digital yang menjadi objek analisis.

Dalam naskah pernyataan yang beredar, Jokowi disebut menjawab keberatan dengan alasan dokumen tersebut merupakan dokumen pribadinya.

Jawaban itu kemudian memunculkan perdebatan mengenai batas antara hak privasi seseorang dan kepentingan pembuktian dalam proses hukum.

Ridwan Sank berpandangan bahwa pengujian forensik secara transparan dapat menjadi salah satu cara untuk menjawab keraguan publik. Namun, pelaksanaannya tetap harus mengikuti prosedur hukum, kewenangan majelis hakim, serta ketentuan pembuktian yang berlaku.

Di luar persoalan ijazah, perhatian publik juga tertuju pada dugaan praktik penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto dan sejumlah pihak lainnya.

Isu tersebut memiliki dimensi serius karena menyangkut keamanan kepala negara, perlindungan informasi strategis, serta kepentingan nasional.

Dalam tulisan opininya, Ridwan Sank mengaitkan persoalan tersebut dengan hubungan politik dan perjalanan karier sejumlah tokoh yang pernah berada di lingkaran kekuasaan sebelumnya.

Nama mantan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo turut disebut dalam narasi tersebut. Namun, dugaan keterlibatan seseorang dalam praktik penyadapan maupun penerimaan hasil penyadapan harus dibuktikan melalui penyelidikan dan proses hukum yang sah.

Salah satu pertanyaan yang menurut penulis perlu mendapatkan jawaban adalah siapa pihak yang diduga menjadi penerima informasi apabila praktik penyadapan ilegal tersebut benar-benar terjadi.

Pertanyaan itu penting untuk memastikan apakah terdapat pihak yang memerintahkan, memfasilitasi, melaksanakan, atau memperoleh keuntungan dari tindakan yang melanggar hukum.

Akan tetapi, dugaan keterlibatan Jokowi maupun pihak lain tidak boleh diperlakukan sebagai fakta sebelum terdapat bukti dan kesimpulan dari aparat penegak hukum.

Ridwan Sank menilai masyarakat tidak seharusnya berhenti pada perdebatan mengenai foto Jokowi yang berjongkok di ruang sidang. Menurutnya, berbagai persoalan hukum yang berkembang harus tetap mendapatkan perhatian secara proporsional.

Persoalan keaslian ijazah perlu diselesaikan melalui mekanisme hukum dan pembuktian yang dapat dipertanggungjawabkan. Begitu pula dugaan penyadapan terhadap Presiden Prabowo harus diusut secara profesional, transparan, dan tanpa tebang pilih.

Kedua persoalan tersebut tidak semestinya dipertentangkan atau digunakan untuk menutupi persoalan lainnya.

Pada akhirnya, masyarakat membutuhkan kejelasan berdasarkan fakta, bukan sekadar opini, asumsi, maupun dramatisasi sebuah peristiwa.

Sebagaimana ungkapan Jawa yang dikutip dalam pemikiran Niteni Serat Diri:

“Sing bisa maca tandha, bakal slamet; sing ora bisa maca tandha, bakal keteter.”

Artinya, orang yang mampu membaca tanda dan memahami keadaan akan lebih siap menghadapi persoalan, sedangkan mereka yang mengabaikannya berisiko tertinggal.

Pesan tersebut menjadi pengingat bahwa dalam kehidupan politik dan penegakan hukum, masyarakat harus tetap kritis, cermat, serta tidak mudah terbawa arus opini.

Sebab, kebenaran tidak ditentukan oleh kuatnya sebuah gambar yang viral, melainkan oleh fakta, bukti, dan proses hukum yang terbuka serta dapat dipertanggungjawabkan. (Redaksi)

Catatan: Tulisan ini merupakan opini Ridwan Sank dan tidak dimaksudkan sebagai kesimpulan hukum mengenai keterlibatan pihak tertentu dalam dugaan penyadapan maupun persoalan ijazah.

32 kunjungan
banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60