Samarinda // Patrolihukum.net -Layani pria hidung belang dan juga mucikari, wanita 25 tahun berinisial FA, diamankan Tim Anti Bandit Polsek Sungai Kunjang.
Berawal dari hasil penyelidikan dari anggota, bahwa pada hari Rabu tanggal 05 Juli 2023 sekitar pukul 14.30 Wita dipenginapan di Jalan Tengkawang tepatnya di hotel Tengkawang Recidence kamar nomor 203 Kelurahan Karang Anyar Kecamatan Sungai Kunjang kerap dijadikan tempat bisnis esek-esek. Benar saja petugas mendatangi ke penginapan tersebut dan mendapati seorang wanita, diduga selaku muncikari.
“Dan kami juga mengamankan pasangan di dalam kamar (penginapan) bukan suami istri, ternyata mereka kencan dengan sistem bayar, dengan menggunakan aplikasi michat. Tetapi, jika pelanggan bisa melalui pesan whatshapp,” ungkap Kapolresta Samarinda.
“Ternyata dari hasil introgasi pelaku (FA) ini selain menawarkan jasa perempuan ke laki-laki hidung belang, dia ikut melayani juga,” sambungnya.
Perbuatan itu dilakukan FA sudah setahun belakangan terakhir dan hanya menetap di penginapan tersebut.
“Sudah setahun, dan dia juga melayani,” tegas Kompol Pol Ary Fadli, S.I.K, M.H., M.Si.
Untuk tarif yang ditawarkan pelaku ini, kepada pria hidung belang, mulai Rp 800 ribu hingga Rp 1 juta.
“Kalau tarifnya sekali kencan itu bisa Rp 800-1 juta,” sebutnya.
Diketahui barang bukti yang diamankan dari FA yakni uang tunai Rp1,4 juta, tiga unit handphone dan satu buah nota hotel.
Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yakni pasal 2 ayat 1 UU RI No.21 tahun 2007.
Selanjutnya di waktu yang sama dalam konferensi pres Polresta Samarinda ungkap kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang di Samarinda Seberang
Tepian.
pengungkapan ini bemula pada Minggu (16/7) sekitar pukul 04.30 WITA, anggota mendapatkan informasi, bahwa di salah satu guest house di Jalan H.A.M Rifaddin, kerap digunakan untuk transaksi jasa esek-esek, dengan menggunakan aplikasi michat.
Kemudian, dari informasi tersebut anggota pun melakukan under cover, dengan melakukan komunikasi dengan salah satu akun michat bernama Bella Real. Dari hasil tersebut antara petugas yang menyamar dan pelaku pun telah sepakat, bahwa siap mendatangi guest house yang telah ditentukan, dengan kesepakatan dua kali kencan Rp 700 ribu.
Tak berselang lama saksi korban pun tiba di Tempat Kejadian Perkara (TKP) yang telah ditentukan, dan masuk ke dalam kamar. Setelah itu, korban meminta di awal uang yang disepakati oleh petugas saat transaksi melalui michat. Sedangkan, sisanya Rp 200 ribu nanti akan diberikan kepada sang muncikari, yang memang mendapatkan tamu.
“Saat itu anggota yang menyamar, langsung mengamankan saksi korban dan meminta para muncikarinya itu untuk datang ke TKP, yang ternyata para pelaku (muncikari) itu sedang menunggu di dalam mobil Toyota Calya bernopol DA 1065 LN warna ceklat,” ungkap Kapolresta Samarinda Kombes Pol Ary Fadli saat rilis Kamis (20/7) kemarin.
Kemudian ketiga pelaku itu pun langsung diamankan petugas, saat di dalam mobil, ketiganya yakni berinisial MM alias Amat (33), SL alias Upi (25) dan MR alias Isal (25).
Selanjutnya, ketiga pelaku pun langsung digelandang ke Polsek Samarinda Seberang guna proses lebih lanjut.
Berdasarkan hasil introgasi bahwa para pelaku ini membawa saksi korban dari Kabupaten Tanah Bumbu, Kalsel, pada Rabu (12/7) lalu ke Kota Tepian, dengan menggunakan mobil rental tersebut.
Kemudian tiba pada Kamis (13/7), yang mana memang tujuannya untuk menawarkan saksi korban tersebut kepada pria-pria hidung belang, dengan menggunakan aplikasi michat.
“Jadi, korban ini masih dibawah umur, usianya 16 tahun,” sebutnya.
Lanjut kata Ary, ketiga para muncikari ini mendapatkan pelanggan, mereka akan membagi hasil mulai Rp 50-100 ribu untuk sekali kencan.
“Tergantung dia pasarkan berapa, misalnya sekali kencan itu Rp 350 ribu, muncikari dapat Rp 50 ribu. Dan memang ketiganya ini dengan saksi korban memang sudah saling kenal dan daerahnya, makanya dibawah ke Samarinda,” imbuhnya.
“Jadi, masing-masing muncikari ini sebagai operator, kan ada tiga handphone yang diamankan, siapa yang mendapatkan tamu ya dia yang mendapatkan bagian,” sambungnya.
Setelah, mereka mendapatkan pelanggan tersebut rencana para pelaku ini akan kembali ke Kalsel pada Senin (17/7), tetapi lantaran aksi mereka tersebut mereka pun harus menjalankan hukumananya, atas perbuatannya itu.
“Untuk barang bukti yang diamankan yakni mobil rental, dan dua unit handhone serta uang tunai Rp 1,6 juta,” tutupnya.
Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 2 Ayat 1 UU RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.
Yang mana UU tersebut sudah diubah dengan UU RI Nomor 17 Tahun 2016. Kemudian dipasangkan terkait dengan Perlindungan Anak, karena korban masih dibawah umur yakni UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak yang ancaman hukumannya 15 tahun penjara.
Tim/Red