Menu

Mode Gelap
TNI AD Berjuang Bersama Rakyat, Kodim 0820 Peringati Hari Juang Ke-79 Polsek Widang Tingkatkan Patroli di Perbatasan Jelang Natal 2024 dan Tahun Baru 2025 Advokat Muda Salamul Huda Nahkodai GP Ansor Kota Probolinggo Masa Khidmat 2024-2029 88 Karateka Ikuti Ujian Kenaikan Tingkat Kodim 1009/Tanah Laut Peringatan Hari Juang Kartika TNI AD Ke-79, Dandim Tanah Laut Ajak Rakyat Bersama TNI Jaga NKRI HUT Ke-10 Sanggar Seni Reog Singo Lawu: Dukungan PKB Marelan

Polri

Polres Probolinggo Kota Anjangsana, Hormati Purnawirawan di HUT Bhayangkara

badge-check


Polres Probolinggo Kota Anjangsana, Hormati Purnawirawan di HUT Bhayangkara Perbesar

Patrolihukum.net, Kota Probolinggo — Dalam rangka menyambut Hari Bhayangkara ke-79 yang diperingati setiap 1 Juli, Polres Probolinggo Kota menggelar kegiatan anjangsana sebagai wujud penghormatan dan kepedulian terhadap keluarga besar Polri, Jumat (20/6/2025). Kegiatan ini menyasar para purnawirawan Polri, warakawuri (istri purnawirawan yang telah wafat), serta anggota yang mengalami sakit menahun.

Rangkaian kegiatan tersebut dipimpin oleh Wakapolres Probolinggo Kota Kompol Didit Wahyu, mewakili Kapolres AKBP Rico Yumasri, S.I.K., M.I.K. Ia menjelaskan bahwa anjangsana ini merupakan bagian dari tradisi positif yang senantiasa dijaga oleh institusi Polri dalam setiap momentum Hari Bhayangkara.

Polres Probolinggo Kota Anjangsana, Hormati Purnawirawan di HUT Bhayangkara

“Kegiatan ini sebagai bentuk penghormatan dan empati kami kepada keluarga besar Polri yang sedang menghadapi ujian kesehatan maupun yang telah mengakhiri masa baktinya. Semoga bisa menjadi penyemangat dan bentuk kehadiran kami di tengah mereka,” ujar Kompol Didit.

Dalam suasana penuh kehangatan dan kekeluargaan, rombongan Polres Probolinggo Kota menyambangi beberapa kediaman purnawirawan, warakawuri, serta anggota yang sakit. Tidak hanya bersilaturahmi, rombongan juga memberikan bantuan sosial berupa paket sembako dan tali asih sebagai bentuk dukungan moril dan materiil.

Kompol Didit menambahkan bahwa kegiatan ini tidak semata-mata ceremonial, namun juga menjadi pengingat bahwa jasa para purnawirawan dan keluarga besar Polri sangat besar terhadap institusi. Oleh karena itu, keberadaan dan perjuangan mereka patut dihargai dan dikenang.

“Polres Probolinggo Kota berkomitmen untuk terus menjaga hubungan yang harmonis dan penuh rasa hormat kepada keluarga besar Polri. Ini adalah bentuk penghargaan sekaligus semangat kebersamaan dalam menyambut Hari Bhayangkara ke-79,” ucapnya lagi.

Para penerima kunjungan tampak terharu dan menyampaikan rasa terima kasih atas perhatian yang diberikan. Mereka berharap kegiatan seperti ini dapat terus dilestarikan sebagai bentuk nilai luhur dalam tubuh Polri.

Anjangsana ini sekaligus menjadi penguat moral dan semangat kolektif menjelang puncak peringatan Hari Bhayangkara. Polres Probolinggo Kota berharap, melalui kegiatan ini, semangat pengabdian dan nilai-nilai kekeluargaan dalam institusi Polri semakin terjaga dan kokoh.

Pewarta: Bambang
Sumber: Humas Polres Probolinggo Kota

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Satreskrim Polres Probolinggo Tangkap 9 Pelaku 3C Selama Juli 2025

9 Agustus 2025 - 08:27 WIB

Satreskrim Polres Probolinggo Tangkap 9 Pelaku 3C Selama Juli 2025

Mulai 11 Agustus, Layanan Samsat Probolinggo Kota Pindah Sementara ke MPP

8 Agustus 2025 - 20:58 WIB

Mulai 11 Agustus, Layanan Samsat Probolinggo Kota Pindah Sementara ke MPP

Satreskrim Polres Morowali Utara tangkap pelaku Penggelapan Rp 1,8 M hasil pembayaran ganti rugi lahan

8 Agustus 2025 - 19:40 WIB

Satreskrim Polres Morowali Utara tangkap pelaku Penggelapan Rp 1,8 M hasil pembayaran ganti rugi lahan

PKC PMII Jatim Soroti Penanganan Kematian M Alfan Tak Transparan

8 Agustus 2025 - 18:32 WIB

PKC PMII Jatim Soroti Penanganan Kematian M Alfan Tak Transparan

Diduga Kades Pokeang Diskriminasi Hak Warga Negara, UUD 1945 Pasal 28A Hingga 28J Bahkan Langgar Kuh-pidana Pasal 310 dan 311, Sangsi Pidana 9 bulan – 4 Tahun Kurungan.

8 Agustus 2025 - 09:53 WIB

Diduga Kades Pokeang Diskriminasi Hak Warga Negara, UUD 1945 Pasal 28A Hingga 28J Bahkan Langgar Kuh-pidana Pasal 310 dan 311, Sangsi Pidana 9 bulan - 4 Tahun Kurungan.
Trending di Berita